Kedaulatan suatu negara merupakan
kekuasaan yang tertinggi dalam batas batas wilayah negara itu sendiri,
baik wilayah darat, laut maupun udara. Dalam sejarah pernah ada
perdebatan yang cukup seru apakah suatu negara memiliki keadulatan
diwilayah udara atau tidak? Perdebatan tersebut telah terjawab dengan
berbagai teori dan bahkan sudah diatur dalam hukum positif
internasional, bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan
ekslusif pada ruang udara diatasnya. Namun demikian kedaulatan tersebut
dibatasi oleh hak–hak negara lain untuk melintas diwilayah ruang udara
sebagaimana telah diatur dalam Konvensi Chicago 1944 dan perjanjian
perjanjian lain.
Sebagaimana diketahui dalam literatur
literatur ketatanegaraan, khususnya yang membahas tentang ilmu negara,
disebutkan bahwa syarat –syarat berdirinya suatu negara adalah harus
memenuhi tiga unsur pokok sebuah negara, yaitu adanya wilayah, rakyat
dan pemerintah yang berdaulat. Tampak ketiga unsur tersebut sudah
dipenuhi oleh negara –negara yang ada sekarang ini.
Unsur wilayah disini tidak terbatas pada
wilayah daratan saja, melainkan juga termasuk dalam wilayah laut dan
udara. Ada negara di dunia yang tidak memiliki wilayah laut, namun tidak
satupun negara yang tidak memiliki ruang udara. Timbul pertanyaan,
dapatkah suatu negara memiliki ruang udara?
Dalam hukum Romawi, ada suatu adagium yang menyebutkan, bahwa Cojus est solum, ejus est usque ad cuelum,
artinya: barang siapa ynag memiliki sebidang tanah dengan demikian juga
memiliki segala –galanya yang berada diatas permukaan tanah tersebut
sampai ke langit dan segala apa yang ada di dalam tanah.
Menurut dalil tersebut, apabila suatu
negara memiliki tanah, maka dengan sendirinya negara itu akan memiliki
ruang udara di atasnya. Ternyata dalil tersebut merupakan dalil yang
bersifat umum, masih ada ketentuan lain yang bersifat khusus sebagai
ketentuan pengecualiaanya. Ketentuan pengecualian itu menyatakan bahwa
udara sebagai unsur res communis. Kata aerrescommunis dijumpai dalam kalimat corpus juris civitis.
Selanjutnya mengenai kepemilikan ruang udara ini, sekitar tahun 1913 muncul dua teori, yaitu The Air Freedom Theory dan The Air Sovereignty Theory.
Teori pertama menyatakan, bahwa udara karena sifat yang dimilikinya, ia
menjadi bebas (by its nature is free). Teori yang pertama ini dapat
dikelompokan menjadi :
- Kebebasan ruang udara tanpa batas
- Kedaulatan ruang udara yang dilekati beberapa hak khusus negara kolong, dan
- Kebebasan ruang udara, tetapi diadakan semacam wilayah teritorial di daerah dimana hak hak tertentu negara kolong dapat dilaksanakan.
Sedangkan teori kedua merupakan kebalikan
dari teori pertama, yang menyatakan, bahwa udara itu tidak bebas,
sehingga negara berdaulat terhadap ruang udara di atas wilayah
negaranya. Teori ini dapat dikelompokan menjadi :
- Negara kolong berdaulat penuh hanya terhadap satu ketinggian tertentu di ruang udara;
- Negara kolong berdaulat penuh, tetapi dibatasi oleh hak lintas damai bagi navigasi pesawat -pesawat udara asing, dan;
- Negara kolong berdaulat penuh tanpa batas.
Dalam teori kedua ini tampak sudah ada pembatasan negara atas wilayah udara, yaitu adanya hak lintas damai (innocent passage)
bagi pesawat udara asing. Dengan demikian apabila ada pesawat udara
asing yang terbang di ruang udara suatu negara, maka memiliki akibat
yang berbeda, sesuai dengan teori mana yang dianutnya, apakah teori
udara bebas atau teori udara tidak bebas.
HUKUM UDARA
Sejarah Perkembangan Hukum Udara
Dalam perkembangannya hukum udara memiliki beberapa fase, yaitu: (1) sebelum tahun 1910; (2) sesudah tahun 1910.
1. Sebelum tahun 1910
Perkembangan baru Maxim, menurutnya hukum
udara adalah hanya sebatas/ terbatas pada ruang udara dengan ketinggian
tertentu, selebihnya adalah bebas. Sebelum tahun 1910, prinsip tersebut
digunakan untuk suatu negara, bahwa negara memiliki ruang atau udara di
atas wilayahnya tanpa batas. Akan tetapi, permasalahannya adalah tidak
jelasnya penentuan batas tersebut.
2. Setelah tahun 1910
Konvensi Paris 1919
Ketika Perang Dunia I berakhir,
negara-negara dihadapkan pada dua kenyataan yang saling bertentangan.
Disatu sisi, penngalaman selama perang membuktikan konsep bahwa
kedaulatan negara atas ruang udara nasionalnya perlu ditegaskan kembali
atas dasar pertimbanagan pertahanan dan keamauang udara nasional. Di
sisi lain, negara-negara menjadi sadar, alat transportasi baru yang
menggunakan media udara, pada dasarnya brwatak internasional.
Berlainan dengan alat transportasin
permukaan bumi, darat dan laut, pesawat memiliki karakteristik menerobos
batas-batas geografis negara. Bila satu pesawat menguhubungkan dua kota
dari dua negara yang berbeda, maka yang dikenal adalah titik dimana
pesawat itu berangkat dan titik diamana pesawat itu berhenti. Perbatasan
geografis dari negara tersebut seolah-olah tidak berarti lagi, sebab
dalam penerbangannya pesawat hanya mengenal dua titik di atas.
Timbullah keyakinan pada negara, nilai
guna pesawat terbang akan maksimal apabila digunakan sesuai dengan
karakteristiknya yang internasional. Membatasi penggunaan pesawat
terbang dalam batas-batas geografis negara berarti membatasi potensinya
yang hakiki.
Keyakinan dan niat negara untuk
menggunakan pesawat sebagai alat transportasi internasional itulah yang
mendorong mereka untuk segera menggunakan prinsip dan kaidah bersama
untuk dijadikan landasan beroperasinya angkutan udara internasional.
Dicapainya pengertian dasar tersebut sebagai berikut:
- Demi keselamatan penerbangan perlu diterapkan standarisasi internasional yang berkaitan dengan prosedur teknis penerbangan (navigasi) udara.
- Seraya menegaskan prinsip kedaulatan yang utuh dan penuh dari negara-negara atas ruang udara di atas wilayah nasional mereka, diusahakan agar dicapai derajat kebebasan tertentu guna memungkinkan dilangsungkannya jaringan penerbangan sipil internasional yang aman, sehat, dan ekonomis
Menurut konvensi ini setiap negara diakui
memiliki kedaulatan terhadap ruang udaranya atau terhadap ruang udara
di atas wilayahnya. Konvensi Paris ini tidak berlaku karena bebarapa
negara kuat tidak meratifiakasinya dan jumlah negara yang meratifikasi
tidak memenuhi syarat. Akan tetapi, konvensi inilah yang merupakan cikal
bakal hukum udara.
Prinsip-Prinsip Konvensi Chicago 1944
Ada 4 prinsip yaitu:- Airspace sovereignty (prinsip kedaulatan di ruang udara)
- Nationality of Aircraft (prinsip Kebangsaan dari setiap pesawat udara)
- Condition to fulfill with Respect to Aircraft or by the Operators (prinsip adanya persyaratan yang harus dipenuhi baik oleh pesawat udara ataupun oleh aopratornya)
- International Cooperation and Facilitation (Prinsip kerjasama dan penyediaan fasilitas internasional)
The Chicago Convention on International Civil Aviation 1944, merupakan lanjutan dari konvensi Paris 1919, konvensi Chicago merupakan:
- Perjanjian yang menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban diantara negara-negara peserta.
- Konstitusi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.
Hasil Konvensi Chicago ini adalah:
- The Interim Agreement on International Civil Aviation/ Persetujuan sementara atas penerbangan sipil internasional
- The Main Chicago Convention on International Civil Aviation/ berlakunya agreement ini menyebabkan aggrement 1 tidak berlaku lagi.
- The International Air Service Transit/ 2 freedom agreement. Persetujuan internasional tentang pelayanan transit udara dan persetujuan ini disebut dengan Two Freedom Agreement, karena di dalamnya ada dua kebebasan, yaitu:
- Transit yang berarti lewat dan tidak turun
- Transit yang berarti turun tetapi bukan tujuan tertentu, tetapi hanya tujuan untuk mengisi bahan bakar dan membersihkan pesawat (for technical purposes)
Dalam pasal 1 ayat 1 International Air Transportation Agreement 1944 dinyatakan/ 5 Freedom agreement “Each
contracting State grants to the other contracting State the following
freedoms of the air in respect of scheduled international air services:
- 1. the privilege to fly across its territory without landing/ transit
- 2. the privilege to land for non traffic purposes/ Technical purposes
- 3. the privilege to put down passengers, mail and cargo taken on territory of the state whose nationality the aircraft possesses/ hanya menurunkan penumpang dan kargo.
- 4. the privilege to take on passengers, mail and cargo destined for territory of the state whose nationality the aircraft possesses/ hanya menaikkan penumpang dan kargo.
- 5. the privilege to take on passengers, mail and cargo detined for the territory of any other contracting state and the privilege to put down passengers, mail and cargo coming from any such territory/ menaikkan dan menurunkan penumpang.
Ketentuan pasal 1 ayat 1 dari International Air Tansport Agreement tersebut dikenal juga sebagai The Five Freedom Agreement. Selain itu dalam Pasal 5 dan 6 Konvensi Chicago 1944 diatur tentang Non Scheduled Flight
dan Scheduled Flight. Dengan demikian akan timbul beberapa masalah
antara teori -teori yang ada dengan ketentuan – ketentuan mengenai
penerbangan pesawat udara, khususnya pesawat udara asing.
Permasalahan yang dapat timbul antara
lain, bagaimanakah kaitan antara kedaulatan suatu negara atas ruang
udara diatasnya dengan kebebasan melintas yang dimiliki pesawat asing
sesuai dengan perjanjian -perjanjian yang mengaturnya, bagaimana pula
kaitannya dengan ketentuan mengenai Non Scheduled Flight dan Scheduled
Flight dan bagaimanakah pengaturan mengenai masalah hak lintas dalam
hukum udara ?
Hak Lintas (Overfy Rights)
Sebelum menguraikan mengenai hak lintas,
maka terlebih dahulu akan diuraikan tentang pengertian lintas itu
sendiri. Pengertian lintas sebenarnya sudah dikenal dalam Hukum Laut,
dimana dalam pasal 18 ayat (1) dan (2) Konvensi Hukum Laut 1982,
disebutkan: Lintas berarti navigasi melalui laut territorial untuk
keperluan:
- melintasi laut tanpa melintasi perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman atau
- berlaku ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh ditengah laut atau fasilitas pelabuhan tersebut.
Lintas harus terus menerus, langsung
serta secepat mungkin. Namun demikian lintas mencakup berhenti dan buang
jangkar, tetapi hanya sepanjang hal tersebut berkaitan dengan navigasi
yang lazim atau perlu dilakukan karena force mejeure atau mengalami
kesulitan atau guna memberikan pertolongan kepada orang, kapal ataun
pesawat udara yang dalam bahaya atau kesulitan.
Sedangkan pengertian lintas dalam Hukum
Udara, yaitu suatu pengertian yang ada dalam dunia penerbangan, baik
oleh pesawat udara sipil, maupun pesawat udara negara.
Jadi pengertian lintas disini ialah suatu
pengertian umum yang dialami dalam dunia penerbangan dan apabila hal
ini dipersoalkan, akan memiliki hubungan yang erat dengan masalah
kedaulatan negara di ruang udara. Oleh karena itu, dalam membahas maslah
lintas, kita tidak dapat lepas dari masalah kedaulatan negara diruang
udara, sebab akan dilhat nanti ialah apakah setiap alat penerbangan
dapat dengan bebas melintasi wilayah udara negara asing, ataukah ada
pembatasan tertentu.
Pengertian hak lintas dalam Hukum Udara
dapat ditemukan dalam pasal 5 dan 6 Konvensi Chicago 1944 yang mengatur
tentang penerbangan tidak berjadwal (non scheduled flight) dan
penerbangan berjadwal (scheduled flight), serta dalam International Air Service Transit Agreement dan International Air Transport Agreement tanggal 7 Desember 1944.
Pasal 5 Konvensi Chicago 1944 antara lain menyatakan:
Semua pesawat terbang negara peserta yang
bukan penerbangan berjadwal (non scheduled flight) mempunyai hak untuk
melewati wilayah udara negara peserta lainnya (in transit nonstop across) dan untuk turun bukan dengan maksud mengadakan angkutan (non traffic) dengan suatu notifikasi.
Selanjutnya Pasal 5 ayat 2 mengatakan, bahwa:
Apabila pesawat terbang tersebut membawa
penumpang, barang pos atau muatan yang dipungut bayaran selain dari
penerbangan berjadwal mempunyai hak untuk menaikan dan menurunkan
penumpang dan sebagainya, akan tetapi harus mentaati peraturan
-peraturan, syarat -syarat atau pembatasan -pembatasan yang ditentukan
oleh negara setempat.
Pada penerbangan yang tidak berjadwal, seperti yang diatur dalam pasl 5 tersebut, terdapat dau kategori yaitu:
- Hak untuk lewat dan hak untuk turun bukan untuk traffic, misalnya untuk keperluan teknis dan pengisian bahan bakar.
- Hak untuk menaikan dan menurunkan penumpang dan sebainya, akan tetapi harus mentaati peraturan -peraturan, syarat -syarat dan pembatasan -pembatasn yang ditentukan.
Menurut Nicolas Matte, pasal 5 ini diilhami oleh semangat liberal. Ia mengatakan “Article
5 is inspired by relativly liberal spirit and is he basis for more
liberal regulatory regime for non scheduled sevices and flight.”
Pasal 5 ini sebenarnya merupakan
pembatasan dari kedaulatan suatu negara diruang udara diatasnya, seperti
yang disebutkan dalam pasal 1 Konvensi Chicago 1944, yang menyatakan
bahwa : setiap negara mempunyai keadulatan lengkar dan ekslusif diruang udara di atasnya
Pasal 6 Konvensi Chicago 1944 menentukan, bahwa:
No scheduled international airservice
may be operated over or into the territory of a contracting state,
except whit the special permmision or other authorization of that state,
and in accordance with the terms of such permission or authorization.
Adapun yang dimaksud air sevice menurut pasal 96 (a) Konvensi Chicago 1944 adalah: Any scheduled airservice performed by aircraft for the public transpot of passengers, mail or cargo.
Pasal 6 tersebut pada prinsipnya adalah
bahwa pesawat asing yang melakukan penerbangan haruslah meminta ijin
terlebih dahulu kepada negara kolong atau negara dimana tempat ia
terbang. Hal ini dapat dipahami, bahwa apabila ada penerbangan yang
berjadwal tentu memungkinkan terjadinya persaingan dengan penerbangan
nasional. Untuk mencegah hal yang demikian diperlukan adanya persetjuan
lebih dulu.selain itu, penerbangan berjadwal juga diatur dalam
International Air Service Transit Agreement dan International Air
Transport Agreement tanggal 7 Desember 1944.
Ketentuan yang termuat dalam pasal 6 ini adalah sebagai kegagalan Konvensi Chicago menemukan a formula for the multilateral exchange of the traffic rights. Sehingga article 6 is therefore in essense a character for to day`s existing bilatelalism in regulation of scheduled services
Ketentuan -Ketentuan Lain yang Berhubungan dengan Hak Lintas
Apabila kita perhatikan Pasal 5 dan 6 Konvensi Chicago 1944, maka akan nampak perbedaan perbedaan yakni,
- Pasal 5 menunjukan pada semua pesawat terbang, termasuk pesawat terbang negara maupun swasta. Sedangkan pasal 6 menunjuk pada penerbangan berjadwal untuk pengangkutan umum (penumpang, pos dan barang)
- Pasal 5 memberikan hak tertentu kepada semua pesawat terbang (overfly dan transit) tidak untuk maksud melakukan traffic. Juga hak terbatas untuk mengambil dan menurunkan penumpang dan sebagainya, akan tetapi bukan penerbagngan berjadwal dengan aturan dan syarat -syarat tertentu. Sedangkan pasal 6 bukan merupakan hak tetapi harus dengan ijin khusus, yaitu adanya perjanjian.
Dalam hubungannya dengan pasal 6
(penerbangan berjadwal), negara -negara peserta konvensi setuju untuk
mengadakan perjanjian terpisah yang merupakan pertukaran kebeasan
penerbangan udara berjadwal secara multilateral, yakni International Air
Services Transit Agrement atau dikenal juga dengan sebutan Two Freedom
Agreement dan International Air Transport Agreement atau disebut juga
dengan Five Freedom Agreement. yang masing -masing dibahas dalam bagian
tersendiri. Sebelumnya perlu ada pembedaan kriteria antara penerbangan
berjadwal (non scheduled flight) dan penerbangan berjadwal (scheduled
flight).
Menurut Dewan ICAO, kriteria atau ukuran yang dipakai untuk membedakan penerbangan tidak berjadwal dan penerbangan berjadwal adalah:
A scheduled international air service is a series of flight that prossesses all the following characteristics :
A scheduled international air service is a series of flight that prossesses all the following characteristics :
- it passes through the airspace over the territory of more that one state
- it is performed by aircraft for the transport of passengers, mail or cargo for remuneration, in such a manner that each flight is open to use by members of the public
- it is operated, so as to serve traffic between the same two or more point, either
- according to a published time table, or
- with flight so regular or frequent that they constitute a recognisably systematic series.
Ketentuan atau batasan dari ICAO tersebut
diatas adalah untuk penerbangan berjadwal, sehingga apabila salah satu
ukuran atau batasan diatas tidak dipenuhi, maka penerbangan itu menjadi
penerbangan tidak berjadwal.
Ketentuan dalam International Air Services Transit Ageement 1944
Pada prinsipnya dalam International Air
Services Transit Agreement 1944 ini diatur bahwa masing -masing negara
peserta memberikan kepada negara peserta lian berupa kebebasan udara
yang berhubungan dengan penerbangan berjadwal, yaitu sebagai berikut:
- hak istimewa (privilege) untuk terbang lewat dinegara peserta yang satu ke negara peserta yang lain.
- Hak istimewa untuk mendarat tapi bukan untuk mengadakan lalulintas (non traffic purposes), artinya tidak boleh mengambil atau menurunkan penumpang, benda pos atau barang, melainkan hanya keperluan teknis.
Hak -hak tersebut tidak berlaku untuk
tujuan militer kecuali dalam keadaan perang. Dengan demikian Two Freedom
Agreement tersebut merupakan Transit Right, yaitu :
- hak untuk terbang melalui wilayah negara pemberi (nonstop over), dan
- hak untuk mengadakan pendaratan (one more stops) diwilayah negara lain, tapi bukan untuk maksud traffic.
Ketentuan Dalam International Air Transport Agreement. Intinya International Air Transport Agreement
ini mengatur, bahwa masing -masing negara pesrta memberikan kepada
negara lain kebebasan -kebebasan udara yang berhubungan dengan:
- hak istimewa untuk terbang melintasi suatu wilayah tanpa mendarat
- hak untuk mendarat tanpa maksud untuk melakukan traffic.
- Hak untuk menurunkan penumpang, pos dan barang muatan yang berasal dari negara asal pesawat (flag state)
- hak untuk mengambil penumpang, pos dan barang muatan denagn tujuan negara kebangsaan pesawat.
- Hak untuk terbang ke negara pemberi hak (grantor) denagn maksud menurunkan atau mengambil penumpang, pos dan barang muatan untuk tujuan negara keriga atau yang datang dari negara ketiga.
- Hak untuk terbang kewilayah negara grantor dengan maksud menurunkan atau mengambil penumpang, pos dan barang muatan dengan tujuan ke negara carrier (pengangkut), dari negara ketiga yang berasal different service (airline lain) atau dari negara carrier (pengangkut) kenegara ketiga.
- Hak dari carrier (pengangkut) untuk beroperasi semata -mata diluar wilayah bendera untuk terbang ke negara grantor dengan maksud menurunkan atau mengambil penumpang dan sebaginya yang datang dari atau tujuan ke negara ketiga, dan
- hak untuk melakukan angkutan udara (traffic) di dalam wilayah suatu negara (cabotage).
Ketentuan -ketentuan tersebut dewasa ini disebut sebagai Eight Freedoms Agreement yang termuat dalam International Air Transport Agreement 1944.
Ruang udara (air space) merupakan wilayah kedaulatan dan ruang antariksa (outer space) merupakan
kawasan kepentingan internasional dalam satu kesatuan yang disebut
dimensi ruang dirgantara yang berada di atas permukaan bumi meninggi dan
meluas tanpa batas. Ruang dirgantara memiliki kekhususan karena
mengandung berbagai sumber daya alam yang tidak ditemukan di ruang
daratan dan perairan.
Dengan kemajuan teknologi, dimensi ruang
udara salah komplemen, subsitusi, alternatif atau pilihan dalam
pemenuhan kebutuhan hidup manusia baik masa kini maupun masa mendatang.
Hal terpenting dan mendasar adalah potensi yang dimiliki ruang udara di
atas wilayah Indonesia dapat mewadahi kepentingan nasional dalam menjaga
dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, keselamatan,
dan kehormatan bangsa serta mensejahteraan rakyat. Hal tersebut sesuai
dengan Konvensi Chicago Tahun 1944, bahwa Indonesia memiliki kedaulatan
atas ruang udara di atas wilayahnya secara eksklusif dan bersifat
lengkap. Sehubungan itu, Indonesia berhak dan berwewenang mengelola
ruang udara bagi kepentingan nasionalnya.
Ruang lingkup pengelolaan ruang udara
nasional, ruang udara di atas: a. daratan; b. perairan Indonesia; c.
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI); Ruang udara di atas Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) adalah ruang udara diluar dan
berbatasan dengan laut teritorial Indoneia sebagaimana ditetapkan
ber-dasarkan undang-undang yang berlaku tentang Perairan Indonesia
dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis
pangkal laut teritorial Indonesia.
Yang dimaksud lingkungan adalah bahwa
ruang udara merupakan bagian dari lingkungan hidup sebagai ruang atau
wadah bagi keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, yang
sifat dan elemen-elemen di dalamnya sangat berbeda dengan ruang daratan
dan perairan. Elemen-elemen dan benda-benda alam merupakan elemen utama
yang membentuk keseimbangan alam, sehingga manusia dapat memanfaatan
ruang udara untuk kepentingan sosial dan ekonomi. Sifat khas tersebut
sangat dimungkinkan berdampak terhadap kehidupan manusia dan makhluk
hidup lainnya yang berada di daratan dan perairan, karena ruang udara
bersifat dinamis yang senantiasa berubah. Perubahan tersebut dapat
disebabkan oleh proses alamiah yang secara internal berlangsung sesuai
dengan kondisi alam secara global dan sederhana seperti merosotnya daya
dukung ruang udara yang diakibatkan oleh kegiatan dan/atau usaha yang
dilakukan di ruang udara baik tidak langsung seperti timbulnya perubahan
atau rusaknya struktur lapisan atmosfer maupun akibat langsung yang
ditimbulkan akibat dari kegiatan dan/atau usaha di ruang udara.
Peraturan perundangan di Indonesia
Berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku di Indonesia, beberapa peraturan yang mengatur tentang
penerbangan dan yang berhubungan diantaranya adalah:
- Undang Undang No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan
- Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2001 tentang Keamanan dan KeselamatanPenerbangan
- Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 2001 tentang Kebandarudaraan
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2002 tentang hak dan kewajiban kapal dan pesawat udara asing dalam melaksanakan hak lintas alur laut kepulauan
- Undang-undang Penerbangan yang disahkan pada tanggal 17 Desember 2008
Negara Kesatuan Republik Indonesia
merupakan wilayah kepulauan dengan perbandingan 2: 3 antara daratan dan
perairan dimana kapal dan pesawat udara asing mempunyai hak lintas untuk
melintasi alur alut yang telah ditetapkan.
Hal ini sangat berpotensi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pesawat udara asing karena terbukanya ruang udara diatas Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).
Hal ini sangat berpotensi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pesawat udara asing karena terbukanya ruang udara diatas Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).
Untuk itu diperlukan adanya Undang-Undang
negara untuk mengantisipasinya baik ruang udara di wilayah ruang udara
Indonesia secara keseluruhan maupun ruang udara diatas ALKI; a.
Kedaulatan negara di ruang udara, wilayah kedaulatan, zona tambahan, ZEE
dan landas kontinen; 1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 1992 tentang Penerbangan, pada Bab III Kedaulatan Atas Wilayah
Udara pada: a) Pasal 4 menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia
berdaulat penuh dan utuh atas wilayah udara Republik Indonesia.
Penjelasan: Sebagai negara berdaulat,
Republik Indonesia memiliki kedaulatan penuh dan utuh di wilayah udara
Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional.
Ketentuan dalam pasal ini hanya
menegaskan mengenai kewenangan dan tanggung jawab negara Republik
Indonesia untuk mengatur penggunaan wilayah udara yang merupakan bagian
dari wilayah dirgantara Indonesia sedangkan mengenai kedaulatan atas
wilayah Republik Indonesia secara menyeluruh tetap berlaku ketentuan
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
Pasal 5 menyatakan bahwa dalam rangka
penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara Republik Indonesia,
Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang
udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, penerbangan dan
ekonomi nasional.
Penjelasan: Wilayah udara yang berupa
ruang udara di atas wilayah daratan dan perairan Republik Indonesia
merupakan kekayaan nasional sehingga harus dimanfaatkan bagi sebesar –
besar kepentingan rakyat, bangsa dan Negara;
Pasal 6 menyatakan bahwa: (1) Untuk
kepentingan pertahanan dan keamanan negara serta keselamatan
penerbangan, Pemerintah menetapkan kawasan udara terlarang.
Penjelasan: Kewenangan menetapkan kawasan
udara terlarang merupakan kewenangan dari setiap negara berdaulat untuk
mengatur penggunaan wilayah udaranya, dalam rangka pertahanan keamanan
negara dan keselamatan penerbangan. Kawasan udara terlarang dalam
ketentuan ini mengandung dua pengertian yaitu: (a) Kawasan udara
terlarang yang larangannya bersifat tetap (prohibited area)
karena pertimbangan pertahanan dan keamanan negara serta keselamatan
penerbangan. (b) Kawasan udara terlarang yang larangannya bersifat
terbatas (restricted area) karena pertimbangan pertahanan
keamanan dan keamanan atau keselamatan penerbangan atau kepentingan umum
misalnya pembatasan ketinggian terbang, pembatasan waktu operasi dan
lain lain.
(2) Pesawat udara Indonesia atau pesawat
udara asing dilarang terbang melalui kawasan udara terlarang dan
terhadap pesawat udara yang melanggar larangan dimaksud dapat dipaksa
untuk mendarat di pangkalan udara atau Bandar udara di dalam wilayah
Republik Indonesia.
Penjelasan: Penegakan hukum terhadap
ketentuan ini dilakukan dengan menggunakan pesawat udara Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia oleh instansi yang bertanggungjawab di
bidang pertahanan dan keamanan.
Pasal 7 menyatakan: (1)
fungsi ruang udara sebagai wilayah kedaulatan, batas ketinggian ruang
udara nasional sampai 110 (seratus sepuluh) kilometer dari permukaan
laut di atas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penetapan batas
ruang udara nasional sampai ketinggian 110 (seratus sepuluh) kilometer
dari permukaan laut didasarkan pada sifat fisik ruang udara dan
antariksa. Penetapan batas ruang udara nasional merupakan wujud dari
pelaksanaan Pasal 25A Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
(2) Fungsi ruang udara sebagai lingkungan, merupakan ruang atau wadah
bagi keberlang-sungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya; (3)
Fungsi ruang udara untuk kepentingan sosial dan ekonomi, pemanfaatannya
ditujukan untuk kemakmuran rakyat serta pertahanan negara. Fungsi ruang
udara untuk kepentingan sosial dan ekonomi, antara lain untuk : a.
penerbangan sebagai media penerbangan, alur atau pelintasan penerbangan,
dan media telekomunikasi berkenaan penerbangan; b. telekomunikasi
sebagai media jaringan telekomonikasi, sarana telekomunikasi, dan jalur
dan jaringan telekomunikasi; c. frekuensi sebagai media jaringan
frekuensi; d. kenavigasian sebagai media kenavigasian untuk sarana bantu
navigasi, telekomunikasi pelayaran, hidrologi, alur atau pelintasan,
pemandu keselamatan pelayaran; e. sumber energi listrik dan sebagai
media untuk jaringan listrik; f. industri sebagai bahan baku utama
dan/atau penolong industri; g. pengembangan ilmu pengetahuan sebagai
sarana dan prasarana laboratorium ruang udara; h. pendidikan sebagai
media untuk menunjang sarana dan prasarana dalam pelaksanaan proses
belajar jarak jauh; i. pemetaan sebagai media untuk kegatan pemetaaan
tentang kondisi daratan dan perairan; j. perekaman udara sebagai media
untuk kegiatan perekaman untuk mendapatkan data dan informasi keadaan
ruang udara nasional, daratan, dan perairan; k. survei sebagai media
untuk melakukan survei dari udara berkenaan dengan kegiatan penelitian
yang dilakukan di udara;l. pengindaraan jauh sebagai media untuk
pengindaraan jauh tentang keadaan geologi, geodesi, topografi pertanian,
kehutanan, dan perikanan laut; m. bangunan dan bangunan gedung, sebagai
media untuk berdirinya bangunan jembatan, bangunan gedung, menara, dan
sejenisnya; n. pemantauan dan/atau perubahan cuaca, sebagai media untuk
melakukan pemantauan dan/atau perubahan cuara tentang keadaan cuaca
dan/atau perkembangannya;o. olahraga udara sebagai media untuk melakukan
kegiatan olahraga udara; p. wisata udara sebagai media untuk kegiatan
wisata udara; q. periklanan.
(3) Ketentuan mengenai penetapan kawasan
udara terlarang dan tindakan pemaksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Kedaulatan negara ruang udara diatas ALKI
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2002 tentang hak dan
kewajiban kapal dan pesawat udara asing dalam melaksanakan hak lintas
alur laut kepulauan yang ditetapkan
1) Pasal 4 menyatakan bahwa:
-Kapal dan pesawat udara asing yang
melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan harus melintas secepatnya
melalui atau terbang di atas alur laut kepulauan dengan cara normal,
semata-mata untuk melakukan transit yang terus-menerus, langsung, cepat,
dan tidak terhalang.
-Kapal atau pesawat udara asing yang
melaksanakan lintas alur laut kepulauan, selama melintas tidak boleh
menyimpang lebih dari 25 (dua puluh lima) mil laut ke kedua sisi dari
garis sumbu alur laut kepulauan, dengan ketentuan bahwa kapal dan
pesawat udara tersebut tidak boleh berlayar atau terbang dekat ke pantai
kurang dari 10 % (sepuluh per seratus) jarak antara titik-titik yang
terdekat pada pulau-pulau yang berbatasan dengan alur laut kepulauan
tersebut.
– Kapal dan pesawat udara asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur
Laut Kepulauan tidak boleh melakukan ancaman atau menggunakan kekerasan
terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, atau kemerdekaan politik Republik
Indonesia, atau dengan cara lain apapun yang melanggar asas-asas Hukum
Internasional yang terdapat dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Kapal perang dan pesawat udara militer
asing, sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, tidak boleh
melakukan latihan perang-perangan atau latihan menggunakan senjata macam
apapun dengan mempergunakan amunisi.
- Kecuali dalam keadaan force majeure
atau dalam hal musibah, pesawat udara yang melaksanakan Hak Lintas Alur
Laut Kepulauan tidak boleh melakukan pendaratan di wilayah Indonesia.
- Semua kapal asing sewaktu melaksanakan
Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh berhenti atau berlabuh
jangkar atau mondar-mandir, kecuali dalam hal force majeure atau dalam
hal keadaan musibah atau memberikan pertolongan kepada orang atau kapal
yang sedang dalam keadaan musibah
- Kapal atau pesawat udara asing yang
melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh melakukan siaran
gelap atau melakukan gangguan terhadap sistem telekomunikasi dan tidak
boleh melakukan komunikasi langsung dengan orang atau kelompok orang
yang tidak berwenang dalam wilayah Indonesia.
2) Pasal 8 menyatakan bahwa:
a) Pesawat udara sipil asing yang
melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan harus : (1) menaati
peraturan udara yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil
Internasional mengenai keselamatan penerbangan; (2) setiap waktu
memonitor frekuensi radio yang ditunjuk oleh otorita pengawas lalu
lintas udara yang berwenang yang ditetapkan secara internasional atau
frekuensi radio darurat internasional yang sesuai.
b) Pesawat udara negara asing yang
melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan harus: (1) menghormati
peraturan udara mengenai keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat a) huruf (1); (2) memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam ayat a) huruf (2) dalam menegakkan kedaulatan dan hukum terhadap
pelanggaran wilayah udara nasional, TNI Angkatan Udara mempunyai
wewenang dan tanggung jawab untuk melakukannya.
Untuk penerapan tugas dan tanggung jawab
tersebut Komando Pertahanan Udara Nasional (KOHANUDNAS) bertindak
sebagai pelaksana operasi pertahanan udara aktif dan operasi pertahanan
udara pasif
Sesuai dengan Pasal 10 UU No 34 Tentang Tentara Nasional Indonesia yaitu:
a. Melaksanakan tugas TNI matra udara dibidang pertahananSesuai dengan Pasal 10 UU No 34 Tentang Tentara Nasional Indonesia yaitu:
b. Menegakkan hukum dan menjaga keamanan
wilayah udara yuridiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional
dan hukum internasional yang telah diratifikasi
c. Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara
d. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.
Undang-undang Penerbangan yang disahkan
pada tanggal 17 Desember 2008 sangat menjanjikan terhadap pertumbuhan
transportasi udara di Indonesia, karena undang-undang tersebut secara
komprehensif mengatur pengadaan pesawat udara sebagaimana diatur dalam
konvensi Cape Town 2001, berlakunya undang-undang secara
extra-teritorial, kedaulatan atas wilayah udara Indonesia, pelanggaran
wilayah kedaulatan yang lebih dipertegas, produksi pesawat udara,
pendaftaran dan kebangsaan pesawat udara, kelaikudaraan dan
pengoperasian pesawat udara, keselamatan dan keamanan di dalam pesawat
udara, asuransi pesawat udara, independensi investigasi kecelakaan
pesawat udara, pembentukan majelis profesi penerbangan, lembaga
penyelenggara pelayanan umum yang sering disebut badan palayan umum
(BLU), pengadaan pesawat udara sebagaimana diatur di dalam Konvensi Cape
Town 2001, berbagai jenis angkutan udara baik niaga maupun bukan niaga
dalam negeri maupun luar negeri, kepemilikan modal harus single majority
tetap berada pada warga negara Indonesia , perusahaan penerbangan
minimum mempunyai 10 (sepuluh) pesawat udara, 5 lima dimiliki dan 5
dikuasai, komponen tarif yang dihitung berdasarkan tarif jarak, pajak,
iuran wajib asuransi dan biaya tambahan, pelayanan bagi penyandang
cacat, pengangkutan barang-barang berbahaya (dangerous goods), ekspedisi
dan keagenan, tanggung jawab pengangkut, konsep tanggung jawab
pengangkut, asuransi tanggung jawab pengangkut, tanggung jawab
pengangkut terhadap pihak ketiga (third parties liability), tatanan
kebandarudaraan baik lokasi maupun persyaratannya, obstacles, perubahan
iklim yang menimbulkan panas bumi, sumber daya manusia baik di bidang
operasi penerbangan, teknisi bandar udara maupun navigasi penerbangan,
fasilitas navigasi penerbangan, otoritas bandar udara, pelayanan bandar
udara, keamanan penerbangan, lembaga penyelenggara palayanan navigasi
penerbangan (single air service provider), penegakan hukum, penerapan
sanksi administratif yang selama ini tidak diatur, budaya keselamatan
penerbangan, penanggulangan tindakan melawan hukum dan berbagai
ketentuan baru guna mendukung keselamatan transportasi udara nasional
maupun internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar