Senin, 22 September 2014

Reading material hukum udara dan angkasa

KONSEP KEDAULATAN NEGARA
Kedaulatan suatu negara merupakan kekuasaan yang tertinggi dalam batas batas wilayah negara itu sendiri, baik wilayah darat, laut maupun udara. Dalam sejarah pernah ada perdebatan yang cukup seru apakah suatu negara memiliki keadulatan diwilayah udara atau tidak? Perdebatan tersebut telah terjawab dengan berbagai teori dan bahkan sudah diatur dalam hukum positif internasional, bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan ekslusif pada ruang udara diatasnya. Namun demikian kedaulatan tersebut dibatasi oleh hak–hak negara lain untuk melintas diwilayah ruang udara sebagaimana telah diatur dalam Konvensi Chicago 1944 dan perjanjian perjanjian lain.
Sebagaimana diketahui dalam literatur literatur ketatanegaraan, khususnya yang membahas tentang ilmu negara, disebutkan bahwa syarat –syarat berdirinya suatu negara adalah harus memenuhi tiga unsur pokok sebuah negara, yaitu adanya wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat. Tampak ketiga unsur tersebut sudah dipenuhi oleh negara –negara yang ada sekarang ini.
Unsur wilayah disini tidak terbatas pada wilayah daratan saja, melainkan juga termasuk dalam wilayah laut dan udara. Ada negara di dunia yang tidak memiliki wilayah laut, namun tidak satupun negara yang tidak memiliki ruang udara. Timbul pertanyaan, dapatkah suatu negara memiliki ruang udara?
Dalam hukum Romawi, ada suatu adagium yang menyebutkan, bahwa Cojus est solum, ejus est usque ad cuelum, artinya: barang siapa ynag memiliki sebidang tanah dengan demikian juga memiliki segala –galanya yang berada diatas permukaan tanah tersebut sampai ke langit dan segala apa yang ada di dalam tanah.
Menurut dalil tersebut, apabila suatu negara memiliki tanah, maka dengan sendirinya negara itu akan memiliki ruang udara di atasnya. Ternyata dalil tersebut merupakan dalil yang bersifat umum, masih ada ketentuan lain yang bersifat khusus sebagai ketentuan pengecualiaanya. Ketentuan pengecualian itu menyatakan bahwa udara sebagai unsur res communis. Kata aerrescommunis dijumpai dalam kalimat corpus juris civitis.
Selanjutnya mengenai kepemilikan ruang udara ini, sekitar tahun 1913 muncul dua teori, yaitu The Air Freedom Theory dan The Air Sovereignty Theory. Teori pertama menyatakan, bahwa udara karena sifat yang dimilikinya, ia menjadi bebas (by its nature is free). Teori yang pertama ini dapat dikelompokan menjadi :
  1. Kebebasan ruang udara tanpa batas
  2. Kedaulatan ruang udara yang dilekati beberapa hak khusus negara kolong, dan
  3. Kebebasan ruang udara, tetapi diadakan semacam wilayah teritorial di daerah dimana hak hak tertentu negara kolong dapat dilaksanakan.
Sedangkan teori kedua merupakan kebalikan dari teori pertama, yang menyatakan, bahwa udara itu tidak bebas, sehingga negara berdaulat terhadap ruang udara di atas wilayah negaranya. Teori ini dapat dikelompokan menjadi :
  1. Negara kolong berdaulat penuh hanya terhadap satu ketinggian tertentu di ruang udara;
  2. Negara kolong berdaulat penuh, tetapi dibatasi oleh hak lintas damai bagi navigasi pesawat -pesawat udara asing, dan;
  3. Negara kolong berdaulat penuh tanpa batas.
Dalam teori kedua ini tampak sudah ada pembatasan negara atas wilayah udara, yaitu adanya hak lintas damai (innocent passage) bagi pesawat udara asing. Dengan demikian apabila ada pesawat udara asing yang terbang di ruang udara suatu negara, maka memiliki akibat yang berbeda, sesuai dengan teori mana yang dianutnya, apakah teori udara bebas atau teori udara tidak bebas.




HUKUM UDARA

Sejarah Perkembangan Hukum Udara
Dalam perkembangannya hukum udara memiliki beberapa fase, yaitu: (1) sebelum tahun 1910; (2) sesudah tahun 1910.
1. Sebelum tahun 1910
Perkembangan baru Maxim, menurutnya hukum udara adalah hanya sebatas/ terbatas pada ruang udara dengan ketinggian tertentu, selebihnya adalah bebas. Sebelum tahun 1910, prinsip tersebut digunakan untuk suatu negara, bahwa negara memiliki ruang atau udara di atas wilayahnya tanpa batas. Akan tetapi, permasalahannya adalah tidak jelasnya penentuan batas tersebut.

2. Setelah tahun 1910
Konvensi Paris 1919
Ketika Perang Dunia I berakhir, negara-negara dihadapkan pada dua kenyataan yang saling bertentangan. Disatu sisi, penngalaman selama perang membuktikan konsep bahwa kedaulatan negara atas ruang udara nasionalnya perlu ditegaskan kembali atas dasar pertimbanagan pertahanan dan keamauang udara nasional. Di sisi lain, negara-negara menjadi sadar, alat transportasi baru yang menggunakan media udara, pada dasarnya brwatak internasional.
Berlainan dengan alat transportasin permukaan bumi, darat dan laut, pesawat memiliki karakteristik menerobos batas-batas geografis negara. Bila satu pesawat menguhubungkan dua kota dari dua negara yang berbeda, maka yang dikenal adalah titik dimana pesawat itu berangkat dan titik diamana pesawat itu berhenti. Perbatasan geografis dari negara tersebut seolah-olah tidak berarti lagi, sebab dalam penerbangannya pesawat hanya mengenal dua titik di atas.
Timbullah keyakinan pada negara, nilai guna pesawat terbang akan maksimal apabila digunakan sesuai dengan karakteristiknya yang internasional. Membatasi penggunaan pesawat terbang dalam batas-batas geografis negara berarti membatasi potensinya yang hakiki.
Keyakinan dan niat negara untuk menggunakan pesawat sebagai alat transportasi internasional itulah yang mendorong mereka untuk segera menggunakan prinsip dan kaidah bersama untuk dijadikan landasan beroperasinya angkutan udara internasional.
Dicapainya pengertian dasar tersebut sebagai berikut:
  1. Demi keselamatan penerbangan perlu diterapkan standarisasi internasional yang berkaitan dengan prosedur teknis penerbangan (navigasi) udara.
  2. Seraya menegaskan prinsip kedaulatan yang utuh dan penuh dari negara-negara atas ruang udara di atas wilayah nasional mereka, diusahakan agar dicapai derajat kebebasan tertentu guna memungkinkan dilangsungkannya jaringan penerbangan sipil internasional yang aman, sehat, dan ekonomis
Menurut konvensi ini setiap negara diakui memiliki kedaulatan terhadap ruang udaranya atau terhadap ruang udara di atas wilayahnya. Konvensi Paris ini tidak berlaku karena bebarapa negara kuat tidak meratifiakasinya dan jumlah negara yang meratifikasi tidak memenuhi syarat. Akan tetapi, konvensi inilah yang merupakan cikal bakal hukum udara.
Prinsip-Prinsip Konvensi Chicago 1944
Ada 4 prinsip yaitu:
  1. Airspace sovereignty (prinsip kedaulatan di ruang udara)
  2. Nationality of Aircraft (prinsip Kebangsaan dari setiap pesawat udara)
  3. Condition to fulfill with Respect to Aircraft or by the Operators (prinsip adanya persyaratan yang harus dipenuhi baik oleh pesawat udara ataupun oleh aopratornya)
  4. International Cooperation and Facilitation (Prinsip kerjasama dan penyediaan fasilitas internasional)
The Chicago Convention on International Civil Aviation 1944, merupakan lanjutan dari konvensi Paris 1919, konvensi Chicago merupakan:
  1. Perjanjian yang menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban diantara negara-negara peserta.
  2. Konstitusi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.
Hasil Konvensi Chicago ini adalah:
  1. The Interim Agreement on International Civil Aviation/ Persetujuan sementara atas penerbangan sipil internasional
  2. The Main Chicago Convention on International Civil Aviation/ berlakunya agreement ini menyebabkan aggrement 1 tidak berlaku lagi.
  3. The International Air Service Transit/ 2 freedom agreement. Persetujuan internasional tentang pelayanan transit udara dan persetujuan ini disebut dengan Two Freedom Agreement, karena di dalamnya ada dua kebebasan, yaitu:
    1. Transit yang berarti lewat dan tidak turun
    2. Transit yang berarti turun tetapi bukan tujuan tertentu, tetapi hanya tujuan untuk mengisi bahan bakar dan membersihkan pesawat (for technical purposes)
Dalam pasal 1 ayat 1 International Air Transportation Agreement 1944 dinyatakan/ 5 Freedom agreementEach contracting State grants to the other contracting State the following freedoms of the air in respect of scheduled international air services:
  1. 1. the privilege to fly across its territory without landing/ transit
  2. 2. the privilege to land for non traffic purposes/ Technical purposes
  3. 3. the privilege to put down passengers, mail and cargo taken on territory of the state whose nationality the aircraft possesses/ hanya menurunkan penumpang dan kargo.
  4. 4. the privilege to take on passengers, mail and cargo destined for territory of the state whose nationality the aircraft possesses/ hanya menaikkan penumpang dan kargo.
  5. 5. the privilege to take on passengers, mail and cargo detined for the territory of any other contracting state and the privilege to put down passengers, mail and cargo coming from any such territory/ menaikkan dan menurunkan penumpang.
Ketentuan pasal 1 ayat 1 dari International Air Tansport Agreement tersebut dikenal juga sebagai The Five Freedom Agreement. Selain itu dalam Pasal 5 dan 6 Konvensi Chicago 1944 diatur tentang Non Scheduled Flight dan Scheduled Flight. Dengan demikian akan timbul beberapa masalah antara teori -teori yang ada dengan ketentuan – ketentuan mengenai penerbangan pesawat udara, khususnya pesawat udara asing.
Permasalahan yang dapat timbul antara lain, bagaimanakah kaitan antara kedaulatan suatu negara atas ruang udara diatasnya dengan kebebasan melintas yang dimiliki pesawat asing sesuai dengan perjanjian -perjanjian yang mengaturnya, bagaimana pula kaitannya dengan ketentuan mengenai Non Scheduled Flight dan Scheduled Flight dan bagaimanakah pengaturan mengenai masalah hak lintas dalam hukum udara ?
Hak Lintas (Overfy Rights)
Sebelum menguraikan mengenai hak lintas, maka terlebih dahulu akan diuraikan tentang pengertian lintas itu sendiri. Pengertian lintas sebenarnya sudah dikenal dalam Hukum Laut, dimana dalam pasal 18 ayat (1) dan (2) Konvensi Hukum Laut 1982, disebutkan: Lintas berarti navigasi melalui laut territorial untuk keperluan:
  • melintasi laut tanpa melintasi perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman atau
  • berlaku ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh ditengah laut atau fasilitas pelabuhan tersebut.
Lintas harus terus menerus, langsung serta secepat mungkin. Namun demikian lintas mencakup berhenti dan buang jangkar, tetapi hanya sepanjang hal tersebut berkaitan dengan navigasi yang lazim atau perlu dilakukan karena force mejeure atau mengalami kesulitan atau guna memberikan pertolongan kepada orang, kapal ataun pesawat udara yang dalam bahaya atau kesulitan.
Sedangkan pengertian lintas dalam Hukum Udara, yaitu suatu pengertian yang ada dalam dunia penerbangan, baik oleh pesawat udara sipil, maupun pesawat udara negara.
Jadi pengertian lintas disini ialah suatu pengertian umum yang dialami dalam dunia penerbangan dan apabila hal ini dipersoalkan, akan memiliki hubungan yang erat dengan masalah kedaulatan negara di ruang udara. Oleh karena itu, dalam membahas maslah lintas, kita tidak dapat lepas dari masalah kedaulatan negara diruang udara, sebab akan dilhat nanti ialah apakah setiap alat penerbangan dapat dengan bebas melintasi wilayah udara negara asing, ataukah ada pembatasan tertentu.
Pengertian hak lintas dalam Hukum Udara dapat ditemukan dalam pasal 5 dan 6 Konvensi Chicago 1944 yang mengatur tentang penerbangan tidak berjadwal (non scheduled flight) dan penerbangan berjadwal (scheduled flight), serta dalam International Air Service Transit Agreement dan International Air Transport Agreement tanggal 7 Desember 1944.
Pasal 5 Konvensi Chicago 1944 antara lain menyatakan:
Semua pesawat terbang negara peserta yang bukan penerbangan berjadwal (non scheduled flight) mempunyai hak untuk melewati wilayah udara negara peserta lainnya (in transit nonstop across) dan untuk turun bukan dengan maksud mengadakan angkutan (non traffic) dengan suatu notifikasi.
Selanjutnya Pasal 5 ayat 2 mengatakan, bahwa:
Apabila pesawat terbang tersebut membawa penumpang, barang pos atau muatan yang dipungut bayaran selain dari penerbangan berjadwal mempunyai hak untuk menaikan dan menurunkan penumpang dan sebagainya, akan tetapi harus mentaati peraturan -peraturan, syarat -syarat atau pembatasan -pembatasan yang ditentukan oleh negara setempat.
Pada penerbangan yang tidak berjadwal, seperti yang diatur dalam pasl 5 tersebut, terdapat dau kategori yaitu:
  1. Hak untuk lewat dan hak untuk turun bukan untuk traffic, misalnya untuk keperluan teknis dan pengisian bahan bakar.
  2. Hak untuk menaikan dan menurunkan penumpang dan sebainya, akan tetapi harus mentaati peraturan -peraturan, syarat -syarat dan pembatasan -pembatasn yang ditentukan.
Menurut Nicolas Matte, pasal 5 ini diilhami oleh semangat liberal. Ia mengatakan “Article 5 is inspired by relativly liberal spirit and is he basis for more liberal regulatory regime for non scheduled sevices and flight.”
Pasal 5 ini sebenarnya merupakan pembatasan dari kedaulatan suatu negara diruang udara diatasnya, seperti yang disebutkan dalam pasal 1 Konvensi Chicago 1944, yang menyatakan bahwa : setiap negara mempunyai keadulatan lengkar dan ekslusif diruang udara di atasnya
Pasal 6 Konvensi Chicago 1944 menentukan, bahwa:
No scheduled international airservice may be operated over or into the territory of a contracting state, except whit the special permmision or other authorization of that state, and in accordance with the terms of such permission or authorization.
Adapun yang dimaksud air sevice menurut pasal 96 (a) Konvensi Chicago 1944 adalah: Any scheduled airservice performed by aircraft for the public transpot of passengers, mail or cargo.
Pasal 6 tersebut pada prinsipnya adalah bahwa pesawat asing yang melakukan penerbangan haruslah meminta ijin terlebih dahulu kepada negara kolong atau negara dimana tempat ia terbang. Hal ini dapat dipahami, bahwa apabila ada penerbangan yang berjadwal tentu memungkinkan terjadinya persaingan dengan penerbangan nasional. Untuk mencegah hal yang demikian diperlukan adanya persetjuan lebih dulu.selain itu, penerbangan berjadwal juga diatur dalam International Air Service Transit Agreement dan International Air Transport Agreement tanggal 7 Desember 1944.
Ketentuan yang termuat dalam pasal 6 ini adalah sebagai kegagalan Konvensi Chicago menemukan a formula for the multilateral exchange of the traffic rights. Sehingga article 6 is therefore in essense a character for to day`s existing bilatelalism in regulation of scheduled services
Ketentuan -Ketentuan Lain yang Berhubungan dengan Hak Lintas
Apabila kita perhatikan Pasal 5 dan 6 Konvensi Chicago 1944, maka akan nampak perbedaan perbedaan yakni,
  1. Pasal 5 menunjukan pada semua pesawat terbang, termasuk pesawat terbang negara maupun swasta. Sedangkan pasal 6 menunjuk pada penerbangan berjadwal untuk pengangkutan umum (penumpang, pos dan barang)
  2. Pasal 5 memberikan hak tertentu kepada semua pesawat terbang (overfly dan transit) tidak untuk maksud melakukan traffic. Juga hak terbatas untuk mengambil dan menurunkan penumpang dan sebagainya, akan tetapi bukan penerbagngan berjadwal dengan aturan dan syarat -syarat tertentu. Sedangkan pasal 6 bukan merupakan hak tetapi harus dengan ijin khusus, yaitu adanya perjanjian.
Dalam hubungannya dengan pasal 6 (penerbangan berjadwal), negara -negara peserta konvensi setuju untuk mengadakan perjanjian terpisah yang merupakan pertukaran kebeasan penerbangan udara berjadwal secara multilateral, yakni International Air Services Transit Agrement atau dikenal juga dengan sebutan Two Freedom Agreement dan International Air Transport Agreement atau disebut juga dengan Five Freedom Agreement. yang masing -masing dibahas dalam bagian tersendiri. Sebelumnya perlu ada pembedaan kriteria antara penerbangan berjadwal (non scheduled flight) dan penerbangan berjadwal (scheduled flight).
Menurut Dewan ICAO, kriteria atau ukuran yang dipakai untuk membedakan penerbangan tidak berjadwal dan penerbangan berjadwal adalah:
A scheduled international air service is a series of flight that prossesses all the following characteristics :
  1. it passes through the airspace over the territory of more that one state
  2. it is performed by aircraft for the transport of passengers, mail or cargo for remuneration, in such a manner that each flight is open to use by members of the public
  3. it is operated, so as to serve traffic between the same two or more point, either
  4. according to a published time table, or
  5. with flight so regular or frequent that they constitute a recognisably systematic series.
Ketentuan atau batasan dari ICAO tersebut diatas adalah untuk penerbangan berjadwal, sehingga apabila salah satu ukuran atau batasan diatas tidak dipenuhi, maka penerbangan itu menjadi penerbangan tidak berjadwal.
Ketentuan dalam International Air Services Transit Ageement 1944
Pada prinsipnya dalam International Air Services Transit Agreement 1944 ini diatur bahwa masing -masing negara peserta memberikan kepada negara peserta lian berupa kebebasan udara yang berhubungan dengan penerbangan berjadwal, yaitu sebagai berikut:
  1. hak istimewa (privilege) untuk terbang lewat dinegara peserta yang satu ke negara peserta yang lain.
  2. Hak istimewa untuk mendarat tapi bukan untuk mengadakan lalulintas (non traffic purposes), artinya tidak boleh mengambil atau menurunkan penumpang, benda pos atau barang, melainkan hanya keperluan teknis.
Hak -hak tersebut tidak berlaku untuk tujuan militer kecuali dalam keadaan perang. Dengan demikian Two Freedom Agreement tersebut merupakan Transit Right, yaitu :
  1. hak untuk terbang melalui wilayah negara pemberi (nonstop over), dan
  2. hak untuk mengadakan pendaratan (one more stops) diwilayah negara lain, tapi bukan untuk maksud traffic.
Ketentuan Dalam International Air Transport Agreement. Intinya International Air Transport Agreement ini mengatur, bahwa masing -masing negara pesrta memberikan kepada negara lain kebebasan -kebebasan udara yang berhubungan dengan:
  1. hak istimewa untuk terbang melintasi suatu wilayah tanpa mendarat
  2. hak untuk mendarat tanpa maksud untuk melakukan traffic.
  3. Hak untuk menurunkan penumpang, pos dan barang muatan yang berasal dari negara asal pesawat (flag state)
  4. hak untuk mengambil penumpang, pos dan barang muatan denagn tujuan negara kebangsaan pesawat.
  5. Hak untuk terbang ke negara pemberi hak (grantor) denagn maksud menurunkan atau mengambil penumpang, pos dan barang muatan untuk tujuan negara keriga atau yang datang dari negara ketiga.
  6. Hak untuk terbang kewilayah negara grantor dengan maksud menurunkan atau mengambil penumpang, pos dan barang muatan dengan tujuan ke negara carrier (pengangkut), dari negara ketiga yang berasal different service (airline lain) atau dari negara carrier (pengangkut) kenegara ketiga.
  7. Hak dari carrier (pengangkut) untuk beroperasi semata -mata diluar wilayah bendera untuk terbang ke negara grantor dengan maksud menurunkan atau mengambil penumpang dan sebaginya yang datang dari atau tujuan ke negara ketiga, dan
  8. hak untuk melakukan angkutan udara (traffic) di dalam wilayah suatu negara (cabotage).
Ketentuan -ketentuan tersebut dewasa ini disebut sebagai Eight Freedoms Agreement yang termuat dalam International Air Transport Agreement 1944.
Ruang udara (air space) merupakan wilayah kedaulatan dan ruang antariksa (outer space) merupakan kawasan kepentingan internasional dalam satu kesatuan yang disebut dimensi ruang dirgantara yang berada di atas permukaan bumi meninggi dan meluas tanpa batas. Ruang dirgantara memiliki kekhususan karena mengandung berbagai sumber daya alam yang tidak ditemukan di ruang daratan dan perairan.
Dengan kemajuan teknologi, dimensi ruang udara salah komplemen, subsitusi, alternatif atau pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup manusia baik masa kini maupun masa mendatang. Hal terpenting dan mendasar adalah potensi yang dimiliki ruang udara di atas wilayah Indonesia dapat mewadahi kepentingan nasional dalam menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, keselamatan, dan kehormatan bangsa serta mensejahteraan rakyat. Hal tersebut sesuai dengan Konvensi Chicago Tahun 1944, bahwa Indonesia memiliki kedaulatan atas ruang udara di atas wilayahnya secara eksklusif dan bersifat lengkap. Sehubungan itu, Indonesia berhak dan berwewenang mengelola ruang udara bagi kepentingan nasionalnya.
Ruang lingkup pengelolaan ruang udara nasional, ruang udara di atas: a. daratan; b. perairan Indonesia; c. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI); Ruang udara di atas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) adalah ruang udara diluar dan berbatasan dengan laut teritorial Indoneia sebagaimana ditetapkan ber-dasarkan undang-undang yang berlaku tentang Perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.
Yang dimaksud lingkungan adalah bahwa ruang udara merupakan bagian dari lingkungan hidup sebagai ruang atau wadah bagi keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, yang sifat dan elemen-elemen di dalamnya sangat berbeda dengan ruang daratan dan perairan. Elemen-elemen dan benda-benda alam merupakan elemen utama yang membentuk keseimbangan alam, sehingga manusia dapat memanfaatan ruang udara untuk kepentingan sosial dan ekonomi. Sifat khas tersebut sangat dimungkinkan berdampak terhadap kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya yang berada di daratan dan perairan, karena ruang udara bersifat dinamis yang senantiasa berubah. Perubahan tersebut dapat disebabkan oleh proses alamiah yang secara internal berlangsung sesuai dengan kondisi alam secara global dan sederhana seperti merosotnya daya dukung ruang udara yang diakibatkan oleh kegiatan dan/atau usaha yang dilakukan di ruang udara baik tidak langsung seperti timbulnya perubahan atau rusaknya struktur lapisan atmosfer maupun akibat langsung yang ditimbulkan akibat dari kegiatan dan/atau usaha di ruang udara.
Peraturan perundangan di Indonesia
Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, beberapa peraturan yang mengatur tentang penerbangan dan yang berhubungan diantaranya adalah:
  1. Undang Undang No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan
  2. Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2001 tentang Keamanan dan KeselamatanPenerbangan
  3. Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 2001 tentang Kebandarudaraan
  4. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2002 tentang hak dan kewajiban kapal dan pesawat udara asing dalam melaksanakan hak lintas alur laut kepulauan
  5. Undang-undang Penerbangan yang disahkan pada tanggal 17 Desember 2008
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan wilayah kepulauan dengan perbandingan 2: 3 antara daratan dan perairan dimana kapal dan pesawat udara asing mempunyai hak lintas untuk melintasi alur alut yang telah ditetapkan.
Hal ini sangat berpotensi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pesawat udara asing karena terbukanya ruang udara diatas Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).
Untuk itu diperlukan adanya Undang-Undang negara untuk mengantisipasinya baik ruang udara di wilayah ruang udara Indonesia secara keseluruhan maupun ruang udara diatas ALKI; a. Kedaulatan negara di ruang udara, wilayah kedaulatan, zona tambahan, ZEE dan landas kontinen; 1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, pada Bab III Kedaulatan Atas Wilayah Udara pada: a) Pasal 4 menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia berdaulat penuh dan utuh atas wilayah udara Republik Indonesia.
Penjelasan: Sebagai negara berdaulat, Republik Indonesia memiliki kedaulatan penuh dan utuh di wilayah udara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional.
Ketentuan dalam pasal ini hanya menegaskan mengenai kewenangan dan tanggung jawab negara Republik Indonesia untuk mengatur penggunaan wilayah udara yang merupakan bagian dari wilayah dirgantara Indonesia sedangkan mengenai kedaulatan atas wilayah Republik Indonesia secara menyeluruh tetap berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
Pasal 5 menyatakan bahwa dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara Republik Indonesia, Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, penerbangan dan ekonomi nasional.
Penjelasan: Wilayah udara yang berupa ruang udara di atas wilayah daratan dan perairan Republik Indonesia merupakan kekayaan nasional sehingga harus dimanfaatkan bagi sebesar – besar kepentingan rakyat, bangsa dan Negara;
Pasal 6 menyatakan bahwa: (1) Untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara serta keselamatan penerbangan, Pemerintah menetapkan kawasan udara terlarang.
Penjelasan: Kewenangan menetapkan kawasan udara terlarang merupakan kewenangan dari setiap negara berdaulat untuk mengatur penggunaan wilayah udaranya, dalam rangka pertahanan keamanan negara dan keselamatan penerbangan. Kawasan udara terlarang dalam ketentuan ini mengandung dua pengertian yaitu: (a) Kawasan udara terlarang yang larangannya bersifat tetap (prohibited area) karena pertimbangan pertahanan dan keamanan negara serta keselamatan penerbangan. (b) Kawasan udara terlarang yang larangannya bersifat terbatas (restricted area) karena pertimbangan pertahanan keamanan dan keamanan atau keselamatan penerbangan atau kepentingan umum misalnya pembatasan ketinggian terbang, pembatasan waktu operasi dan lain lain.
(2) Pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing dilarang terbang melalui kawasan udara terlarang dan terhadap pesawat udara yang melanggar larangan dimaksud dapat dipaksa untuk mendarat di pangkalan udara atau Bandar udara di dalam wilayah Republik Indonesia.
Penjelasan: Penegakan hukum terhadap ketentuan ini dilakukan dengan menggunakan pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia oleh instansi yang bertanggungjawab di bidang pertahanan dan keamanan.
Pasal 7 menyatakan: (1) fungsi ruang udara sebagai wilayah kedaulatan, batas ketinggian ruang udara nasional sampai 110 (seratus sepuluh) kilometer dari permukaan laut di atas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penetapan batas ruang udara nasional sampai ketinggian 110 (seratus sepuluh) kilometer dari permukaan laut didasarkan pada sifat fisik ruang udara dan antariksa. Penetapan batas ruang udara nasional merupakan wujud dari pelaksanaan Pasal 25A Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Fungsi ruang udara sebagai lingkungan, merupakan ruang atau wadah bagi keberlang-sungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya; (3) Fungsi ruang udara untuk kepentingan sosial dan ekonomi, pemanfaatannya ditujukan untuk kemakmuran rakyat serta pertahanan negara. Fungsi ruang udara untuk kepentingan sosial dan ekonomi, antara lain untuk : a. penerbangan sebagai media penerbangan, alur atau pelintasan penerbangan, dan media telekomunikasi berkenaan penerbangan; b. telekomunikasi sebagai media jaringan telekomonikasi, sarana telekomunikasi, dan jalur dan jaringan telekomunikasi; c. frekuensi sebagai media jaringan frekuensi; d. kenavigasian sebagai media kenavigasian untuk sarana bantu navigasi, telekomunikasi pelayaran, hidrologi, alur atau pelintasan, pemandu keselamatan pelayaran; e. sumber energi listrik dan sebagai media untuk jaringan listrik; f. industri sebagai bahan baku utama dan/atau penolong industri; g. pengembangan ilmu pengetahuan sebagai sarana dan prasarana laboratorium ruang udara; h. pendidikan sebagai media untuk menunjang sarana dan prasarana dalam pelaksanaan proses belajar jarak jauh; i. pemetaan sebagai media untuk kegatan pemetaaan tentang kondisi daratan dan perairan; j. perekaman udara sebagai media untuk kegiatan perekaman untuk mendapatkan data dan informasi keadaan ruang udara nasional, daratan, dan perairan; k. survei sebagai media untuk melakukan survei dari udara berkenaan dengan kegiatan penelitian yang dilakukan di udara;l. pengindaraan jauh sebagai media untuk pengindaraan jauh tentang keadaan geologi, geodesi, topografi pertanian, kehutanan, dan perikanan laut; m. bangunan dan bangunan gedung, sebagai media untuk berdirinya bangunan jembatan, bangunan gedung, menara, dan sejenisnya; n. pemantauan dan/atau perubahan cuaca, sebagai media untuk melakukan pemantauan dan/atau perubahan cuara tentang keadaan cuaca dan/atau perkembangannya;o. olahraga udara sebagai media untuk melakukan kegiatan olahraga udara; p. wisata udara sebagai media untuk kegiatan wisata udara; q. periklanan.
(3) Ketentuan mengenai penetapan kawasan udara terlarang dan tindakan pemaksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Kedaulatan negara ruang udara diatas ALKI Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2002 tentang hak dan kewajiban kapal dan pesawat udara asing dalam melaksanakan hak lintas alur laut kepulauan yang ditetapkan
1)      Pasal 4 menyatakan bahwa:
-Kapal dan pesawat udara asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan harus melintas secepatnya melalui atau terbang di atas alur laut kepulauan dengan cara normal, semata-mata untuk melakukan transit yang terus-menerus, langsung, cepat, dan tidak terhalang.
-Kapal atau pesawat udara asing yang melaksanakan lintas alur laut kepulauan, selama melintas tidak boleh menyimpang lebih dari 25 (dua puluh lima) mil laut ke kedua sisi dari garis sumbu alur laut kepulauan, dengan ketentuan bahwa kapal dan pesawat udara tersebut tidak boleh berlayar atau terbang dekat ke pantai kurang dari 10 % (sepuluh per seratus) jarak antara titik-titik yang terdekat pada pulau-pulau yang berbatasan dengan alur laut kepulauan tersebut.
– Kapal dan pesawat udara asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh melakukan ancaman atau menggunakan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, atau kemerdekaan politik Republik Indonesia, atau dengan cara lain apapun yang melanggar asas-asas Hukum Internasional yang terdapat dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Kapal perang dan pesawat udara militer asing, sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan, tidak boleh melakukan latihan perang-perangan atau latihan menggunakan senjata macam apapun dengan mempergunakan amunisi.
- Kecuali dalam keadaan force majeure atau dalam hal musibah, pesawat udara yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh melakukan pendaratan di wilayah Indonesia.
- Semua kapal asing sewaktu melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh berhenti atau berlabuh jangkar atau mondar-mandir, kecuali dalam hal force majeure atau dalam hal keadaan musibah atau memberikan pertolongan kepada orang atau kapal yang sedang dalam keadaan musibah
- Kapal atau pesawat udara asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tidak boleh melakukan siaran gelap atau melakukan gangguan terhadap sistem telekomunikasi dan tidak boleh melakukan komunikasi langsung dengan orang atau kelompok orang yang tidak berwenang dalam wilayah Indonesia.
2) Pasal 8 menyatakan bahwa:
a) Pesawat udara sipil asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan harus : (1) menaati peraturan udara yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional mengenai keselamatan penerbangan; (2) setiap waktu memonitor frekuensi radio yang ditunjuk oleh otorita pengawas lalu lintas udara yang berwenang yang ditetapkan secara internasional atau frekuensi radio darurat internasional yang sesuai.
b) Pesawat udara negara asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan harus: (1) menghormati peraturan udara mengenai keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat a) huruf (1); (2) memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat a) huruf (2) dalam menegakkan kedaulatan dan hukum terhadap pelanggaran wilayah udara nasional, TNI Angkatan Udara mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk melakukannya.
Untuk penerapan tugas dan tanggung jawab tersebut Komando Pertahanan Udara Nasional (KOHANUDNAS) bertindak sebagai pelaksana operasi pertahanan udara aktif dan operasi pertahanan udara pasif
Sesuai dengan Pasal 10 UU No 34 Tentang Tentara Nasional Indonesia yaitu:
a. Melaksanakan tugas TNI matra udara dibidang pertahanan
b. Menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah udara yuridiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi
c. Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara
d. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.
Undang-undang Penerbangan yang disahkan pada tanggal 17 Desember 2008 sangat menjanjikan terhadap pertumbuhan transportasi udara di Indonesia, karena undang-undang tersebut secara komprehensif mengatur pengadaan pesawat udara sebagaimana diatur dalam konvensi Cape Town 2001, berlakunya undang-undang secara extra-teritorial, kedaulatan atas wilayah udara Indonesia, pelanggaran wilayah kedaulatan yang lebih dipertegas, produksi pesawat udara, pendaftaran dan kebangsaan pesawat udara, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, keselamatan dan keamanan di dalam pesawat udara, asuransi pesawat udara, independensi investigasi kecelakaan pesawat udara, pembentukan majelis profesi penerbangan, lembaga penyelenggara pelayanan umum yang sering disebut badan palayan umum (BLU), pengadaan pesawat udara sebagaimana diatur di dalam Konvensi Cape Town 2001, berbagai jenis angkutan udara baik niaga maupun bukan niaga dalam negeri maupun luar negeri, kepemilikan modal harus single majority tetap berada pada warga negara Indonesia , perusahaan penerbangan minimum mempunyai 10 (sepuluh) pesawat udara, 5 lima dimiliki dan 5 dikuasai, komponen tarif yang dihitung berdasarkan tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tambahan, pelayanan bagi penyandang cacat, pengangkutan barang-barang berbahaya (dangerous goods), ekspedisi dan keagenan, tanggung jawab pengangkut, konsep tanggung jawab pengangkut, asuransi tanggung jawab pengangkut, tanggung jawab pengangkut terhadap pihak ketiga (third parties liability), tatanan kebandarudaraan baik lokasi maupun persyaratannya, obstacles, perubahan iklim yang menimbulkan panas bumi, sumber daya manusia baik di bidang operasi penerbangan, teknisi bandar udara maupun navigasi penerbangan, fasilitas navigasi penerbangan, otoritas bandar udara, pelayanan bandar udara, keamanan penerbangan, lembaga penyelenggara palayanan navigasi penerbangan (single air service provider), penegakan hukum, penerapan sanksi administratif yang selama ini tidak diatur, budaya keselamatan penerbangan, penanggulangan tindakan melawan hukum dan berbagai ketentuan baru guna mendukung keselamatan transportasi udara nasional maupun internasional.

Selasa, 09 September 2014

quiz hukum internasional

Jelaskan  Praktek Republik Indonesia mengenai pemberlakuan hukum internasinal?
Jelaskan sejak kapan individu dianggap sebagai subjek hukum internasional?

Rabu, 03 September 2014

KORELASI HI DAN HN

Dalam perkembangan teori-teori hukum, dikenal dua aliran besar mengenai hubungan antara hukum nasional dengan hukum internasional. Monisme dan dualisme. Perbedaan pandangan ini lahir, tentunya sebagai akibat dari perbedaan dasar filsafat dalam menelaah kaidah hukum itu sendiri, serta latar sosial yang menjadi background munculnya teori-teori tersebut. Menurut teori monisme, hukum nasional dan hukum internasional merupakan dua aspek yang berasal dari satu sistem hukum umumnya. Pandangan ini dikemukakan oleh Hans Kelsen. Lebih jauh Kelsen mengemukakan, bahwa tidak perlu ada pembedaan antara hukum nasional dengan hukum internasional, mengapa? Alasan pertama adalah, bahwa objek dari kedua hukum itu sama, yaitu tingkah laku individu; Kedua, bahwa kedua kaedah hukum tersebut memuat perintah untuk ditaati; dan Ketiga, bahwa kedua-duanya merupakan manifestasi dari satu konsepsi hukum saja atau keduanya merupakan bagian dari kesatuan yang sama dengan kesatuan ilmu pengetahuan hukum.
Pada dasarnya Kelsen ingin menegaskan tentang supremasi hukum internasional atas hukum nasional. Dia melihat hukum internasional sebagai the best of available moderator of human affairs, dan juga sebagai kondisi yang logis dari eksistensi hukum negara-negara. Karenanya hukum internasional menjadi utama daripada hukum nasional. Artinya, hukum nasional itu bisa dikesampingkan bila bertentangan dengan norma-norma hukum internasional atau bertentangan dengan sistem hukum internasional. Pandangan ini berusaha melakukan generalisasi terhadap latar konteks dan latar sosial, tanpa melakukan pembedaan terhadap keadaan geografis, budaya masyarakat, sejarah, dan perilaku sosial, dari masing-masing wilayah. Semuanya dianggap sama dengan apa yang terjadi dan berlangsung di Amerika Serikat.
Berbeda dengan Kelsen yang mengajarkan teori monisme, Triepel dan Anzilotti mengajarkan apa yang disebut dengan teori dualisme atau teori pluralistik. Menurut teori ini, hukum nasional dan hukum internasional merupakan dua sistem hukum yang sama sekali berbeda secara intrinsik. Berangkat dari uraian sederhana Oppenhiem, yang menjelaskan perbedaan antara hukum nasional dan hukum internasional, berdasarkan tiga sandaran, yaitu perbedaan sumbernya, hubungan yang diaturnya, dan hakikatnya.
Kemudian Triepel menjelaskan secara lebih detail, bahwa letak perbedaan antara keduanya adalah pada subjek hukumnya, jika hukum nasional subjeknya ialah individu-individu, sedangkan hukum internasional subjeknya semata-mata dan tertutup pada negara. Kemudian mengenai sumbernya, jika hukum nasional bersumber pada kehendak negara itu sendiri, sedangkan hukum internasional bersumber pada kehendak bersama. Dalam hal ini, Anzilotti menggunakan pendekatan berbeda, walaupun memiliki muara yang sama. Menurut Anzilotti, perbedaan mendasar dari hukum nasional dan hukum internasional adalah terletak pada hakikat bahwa hukum nasional harus ditaati, sedangkan hukum internasional harus dijunjung tinggi, sebagai hasil kesepakatan bersama.
Anzilotti pada dasarnya ingin membangkitkan kembali kenyataan esensial dari teori Grotius, tanpa adanya aroma hukum alam, ia mencoa menyelamatkan hukum internasional dengan pengakuan universal terhadap pacta sunt servanda. Secara mudahnya, teori dualisme ingin menjelaskan, bahwa hukum internasional adalah hukum antar negara, sedangkan hukum nasional berlaku dalam satu negara, yang mengatur hubungan antar warganegara, dan warganegara dengan pemerintah. Bilamana hukum nasional menetapkan hukum internasional berlaku seluruhnya atau sebagian, melalui sebuah pengakuan atau penerimaan, itu semata-mata karena pelaksanaan kewenangan hukum nasional.
Terhadap pandangan Triepel dan Anzilotti, Kelsen menyatakan bahwa terdapat kontradiksi dalam pemikiran pluralistic – dualisme, yakni ketika hukum nasional dan hukum internasional di tempatkan dalam ruang dan waktu yang sama. Di satu sisi kaum pluralistik tidak menyangkal bahwa norma hukum nasional dan norma hukum internasional dapat berlaku secara bersamaan, sedangkan di sisi lain mereka menegaskan bahwa terdapat suatu hubungan kebebasan timbal balik diantara keduanya, yang berarti tidak ada hubungan sama sekali. Pada dasarnya, kedua pandangan ini berangkat dari kerangka filosofis yang sama, yakni positivisme, yang berkembang pascaberakhirnya Revolusi Perancis, keduanya banyak dipengaruhi oleh pemikiran Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya Perihal Kontrak Sosial: Prinsip-Prinsip Hukum Politik.
Dalam praktiknya di lapangan pun tidak terjadi pertentangan yang mencolok antara kedua pandangan tersebut, lebih banyak terjadi akomodasi dan kompromi. Sekedar pemahaman untuk kita cermati bersama, bahwa kedua teori di atas, dibangun atas kerangka pikir spekulasi konstruksi intelektual. Namun demikan, eksistensi kedua teori tersebut tetap diakui dalam literatur-literatur hukum internasional.
Selanjutnya, sebagai pandangan kompromistis dari perdebatan teoritis antara penganut monisme dan dualisme, muncul teori ketiga, yang disebut dengan teori koordinasi. Teori ini menyatakan, bahwa dua sistem hukum, yaitu sistem hukum internasional dan sistem hukum nasional itu, tidak berada dalam situasi konflik atau tidak bertentangan antar keduanya, karena dua sistem itu bekerja dalam lingkungan yang berbeda. Masing-masing mempunyai supremasi di lapangannya sendiri. Meski pada praktiknya di lapangan, sangat dimungkinkan terjadinya konflik implementatif, yang sering disebut dengan konflik kewajiban (conflict of obligation).
Makna dari konflik kewajiban ialah ketidakmampuan negara untuk melaksanakan suatu kewajiban internasional, ketika negara bersangkutan meratifikasi suatu ketetapan atau konvensi atau perjanjian internasional. Akan tetapi, ketidakmampuan negara tersebut, tidak kemudian berakibat pada tidak sahnya hukum internal/hukum nasional. Kendati demikian, tanggung jawab internasional negara itu masih tetap eksis, dan tidak ada argumen untuk menghindar dari kewajiban internasional tersebuat.

Kamis, 21 Agustus 2014

SEJARAH HUKUMI NTERNASIONAL

Sejarah Hukum Internasional

Zaman Purbakala
Dalam suatu kalimat yang sering dikutip orang, termuat dalam karyanya Esprit des lois (jiwa undang-undang) Montesquieu mengatakan bahwa semua bangsa termasuk suku Iroquois yang suka memakan tawanannya, mempunyai hukum bangsa-bangsa (law of nations), pernyataan yang agak meragukan ini tidak terbuktikan oleh teknologi modern. Gambaran yang lahir dari laporan-laporan ethnolog adalah samar dan beragam. Bahkan perbedaan antara perang dan damai tidak terlalu dikenal oleh suku primitif. Diantara mereka ada yang masih belum mengembangkan pengertian pertikaian kolektif dan terorganisir sebagaimana karakteristik dari peperangan (modern), sedangkan yang lainnya hidup dalam keadan permusuhan terang-terangan atau tersem­bunyi secara permanen terhadap suku-suku tetangga. Pandangan bahwa seseorang asalkan saja ia orang asing adalah musuh, telah meninggalkan jejaknya pada pikiran beradab pada tahap permulaan. Dikalangan suku primitif, orang asing itu kadang-kadang bahkan tidak dianggap sebagai manusia. Diantara faktor-faktor yang menentukan adalah kepadatan penduduk dan keadaan-keadaan alam lain, begitu pula ciri-ciri khas rasial dan keadaan masing-masing mengenai kemajuan pada tahap pra-peradaban.
Memang benar bahwa dikalangan suku-suku primitif, terdapat praktek seperti pengiriman dan penerimaan duta­-duta suatu hal yang ditegaskan oleh Montesquieu dalam perhaliannya terhadap suku Iroquois atau tidak membunuh orang-orang yang lemah dan tidak berdaya dalam peperang­an, tetapi praktek-praktek seperti itu tidak mantap dan dapat ditafsirkan tanpa satu kepastian. Penjelasan serta generalisasi yang mirip teori-teori Rousseau mengenai tata-kelakuan primitif dengan menafsirkan ini dalam arti hukum bangsa-­bangsa (hukum internasional) modern seharusnya kita ragukan. Bagaimanapun juga, tidaklah beralasan untuk beranggapan soma dengan Montesquieu bahwa dalam kehidupan umat manusia ada sesuatu hal semacam konsepsi yang melekat mutlak pada nurani orang mengenai hukum internasional (international law).
Namun, secara historis, gejala tentang hukum inter­nasional ini telah tampak jelas sejak permulaan sejarah dokumenter, yaitu sejak 4000 tahun S.M. Kira-kira 3100 tahun S.M. sebuah traktat dibuat antara Eannatum, raja negara kota Lagash di Mesopotamia yang menang perang, dengan Umma, sebuah negara kota Mesopotamia lainnya. Traktat dirumuskan dalam bahasa sumeriah dan telah diabadikan berupa tulisan terpahal atas sebuah monumen batu (stele), yang ditemukan dalam dasawarsa pertama dari abad sekarang. Meskipun penggunaan istilah ‘negara’ pada kelompok masyarakat tersebut diatas adalah berlebihan, namun mereka itu telah terlibat dalam perang dan dalam traktat itu telah ditetapkan kekebalan (pengutamaan) dari pada terusan air di perbatasan dan batu tapal perbatasan yang diakui oleh Umma sebagai pihak yang ditundukkan dibawah sumpah kepada tujuh dewa tersakti. Dengan demikian, tujuh dewa yang untuk maksud perjanjian tersebut sama-­sama dipuja oleh kedua belah pihak itu menjadi pihak penjamin bagi pelaksanaan traktat; mereka akan menghukum barang siapa yang melanggar perjanjian.
Dalam hal ini, penulis beranggapan bahwa perjanjian Lagash-Umma mengandung suatu klausula arbitrasi, yang berarti bahwa arbitrasi menjadi salah satu lembaga yang paling dihormati dalam kehidupan umat manusia. Dan yang paling penting lagi diantara perjanjian-perjanjian yang di abadikan berasal dari zaman 2000 tahun S.M. ialah pakta perdamaian dan persekutuan yang diadakan di tahun 1279 S.M., antara Rameses II dari Mesir dengan Haltusili II dari Kheta. Bahasa naskah asli ialah Akkadi (Babilon), yang dikatakan oleh ahli-ahli bahasa dan budaya ketimuran sebagai pihak-pihak perjanjian menjanjikan bantuan timbal balik dalam menghadapi musuh di dalam negeri yang harus diserahkan kalau mencari perlindungan para raja dari negeri lain. Disini kita menemukan sebuah contoh asli dari tipe ekstradisi tipe politik pada abad pemulaan.
Yunani Purbakala
Di masa waktu 1000 tahun S.M., bangsa Yunani tampil pada singasana sejarah dan segera mengembangkan kebudayaan tinggi dan beragam. Yang menakjubkan dan menjadi sumber kata-raja bagi inspirasi generasi mendatang Tetapi dalam lingkungan internasional, pandangan Yunani sangat terbatas. Selama zaman kemerdekaan di Yunani, sangat sedikit perjanjian-perjanjian dibuat antara masyarakat Yunani dan bukan Yunani. Tetapi pada umumnya, orang Yunani beranggapan bahwa orang yang bukan Yunani sebagai barbar (orang biadab) dan mutlak dianggap sebagai musuh dan ditakdirkan oleh orang Yunani sebagai budak mereka.
Aristoteles, dalam satu kalimat terkenal dalam salah satu karyanya politica, menyamakan perang melawan orang­-orang yang tidak mau tunduk, meskipun mereka ditakdir­kan untuk diperintah dengan pemburuan. Perang demikian dianggapnya benar menurut kodrati.
Mungkin ekspresi yang paling jelas dari pada eratnya ikatan politik di Yunani adalah banyak dan beragamnya traktat-traktat antara kelompok masyarakat Yunani ketika itu. Suatu sistem traktat yang begitu beragam tidak tampak di lingkungan internasional sampai abad XIX. Kesepakatan­kesepakatan politik yang sudah lumrah seperti perjanjian perdamaian, persekutuan, dan konfederasi merupakan inti dari pada bahan-bahan Yunani yang dapat diabadikan. Menarik diperhalikan, bahwa sampai di zaman 400 tahun S.M., perjanjian perdamaian dibuat hanya untuk suatu masa waktu tertentu yang mengingatkan kita pada masa-masa dahulu kala dimana perang menjadi keadaan biasa.
Kesepakatan lain yang dimuat dalam perjanjian politiknya adalah mengizinkan kebebasan perorangan dan perlindungan harta milik, termasuk hak untuk memperoleh harta benda tidak bergerak, kepada warga bangsa dari negara-negara perjanjian yang seberapa jauh dapat dibandingkan dengan traktat modern tentang perdagangan. Diantara kelonggaran-kelonggaran oleh traktat, yang sekarang tidak lagi digunakan, ialah hak perkawinan antara warga negara dari masing-masing traktat dan hak untuk menghadiri perlombaan-perlombaan umum. Warga negara konfederasi sedikit sekali menerima persamaan hak dengan warga bangsa sendiri. Perjanjian demikian ini pada waktu itu dinamakan isopolities, beragam sekali.
Bahkan sekalipun traktat tidak ada, negara Yunani sering memberikan hak yang sama atau paling sedikit perlindungan kepada warga nengara lain. Suatu bukti lagi dari adanya perasaan kebangsaan serumpun atau pertalian persaudaraan. Satu kelompk orang yang diakui oleh hukum dan dinamakan metoikoi adalah berlainan, dalam arti bahwa kelompok ini meliputi sejumlah orang bukan Yunani Metoikoi ini adalah penduduk permanen dan terdaftar resmi dengan status demikian juga. Mereka memperoleh perlindungan hukum penuh, tetapi tidak menikmati hak­-hak politik dan hak milik akan benda tidak bergerak, mereka tunduk untuk kewajiban milisi dinas militer bawahan. Metokoi melakukan peranan penting dalam perusahaan dagang dan niaga dan terutama mereka tinggal dalam jumlah yang besar sampai puncaknya hampir sebanyak setengah juta jiwa, di Athena yang berarti merupakan sepersepuluh atau seperdelapan dari seluruh penduduk yang ada.
Tetapi hubungan dengan hukum yang internasional tampak lebih erat lagi dalam hal proxenoi. Seorang warga negara terkemuka yang dinamakan proxenos, diperjajakan oleh suatu negara asing dengan tugas melindungi warga­ negaranya, pun dengan tugas diplomatik dinegara setempat (dalam hal ini, proxenos menjadi warga negaranya). Seringkali proxenois dinamakan dengan konsul modern, terutama dengan konsul kehormatan (honorary consul, consules elicti), yang dizaman modern sekarang dipilih dari kalangan penduduk dan bahkan dari warga negaranya setempat. Tetapi proxenos lebih sebagai pejabat politik dari pada pejabat komersil, dan itu tidak diangkat resmi untuk memangku jabatannya oleh negara asalnya (tidak diberikan equatur). Lagi pula kekuasaan dan fungsi-fungsi proxenoi sangat berbeda-beda yang disesuaikan menurut keadaan waktu itu.
Suatu keistimewaan dalam zaman Yunani kuno dulu adalah adanya praktek arbitrasi yang dalam sengketa­-sengketa tentang daerah-daerah perbatasan, tentang hak-hak atas sungai dan sumber-sumber perairan, dan tentang soal-­soal lain yang menyangkut hukum publik. Bahkan ada persetujuan, walaupun tidak sempurna untuk menyelesai­kan melalui arbitrasi sengketa yang mungkin timbul antara pihak suatu cara penyelesaian sengketa yang menjadi aturan penting ketika itu.
Romawi di Zaman Purbakala
Berlainan dengan Yunani, maka diantara segala hasil kebudayaan Roma, hukum menduduki tempat yang paling tinggi dan penting. Sebagaimana dihimpun dan diwariskan kepada generasi-generasi yang menyusul oleh Kaisar Justianus dari Bynzantinia (A.D. 527-565) dalam Corpus Juris Civilis, telah berhasil memaparkan keagungan secara abadi. Apabila ada disebutkan tentang hukum internasional dari bangsa Roma, ini justru tidak begitu penting suatu hal yang di duga berbeda dari keadaan Yunani. Walaupun demikian, kemampuan dan kebebasan yang unik dari pada karya Roma dibidang hukum dapat dilihat di lapangan internasional.
Lebih-lebih dari kebiasaan bangsa-bangsa Yunani, maka dalam kebiasaan roma, pula penyelenggaraan traktat dan pernyataan perang diatur oleh raja-raja keagamaan. Sampai di zaman raja-raja yang terakhir di tahun 509 S.M. sekelompok pendeta-pendeta istimewa, fetiales, yang tergabung dalam sebuah Dewan, bernama collegium fetialium, dipercayakan pada tugas penyelenggaraan upacara­-upacara keagamaan yang berhubungan dengan traktat­-traktat dan perang serta urusan intenasional lainnya. Tugas fetiales berkenaan dengan permulaan perang lebih istimewa. Tergantung apabila pihak asing melanggar kewajibannya terhadap Roma. Ketika itu, dalam keadaan atau syarat-syarat demikian, perang telah diumumkan, maka perang ini dianggap benar dan suci (bellum justum et pium’). Tata cara ini dianggap memberikan jaminan kepada rakyat Roma bahwa dalam perang yang bersangkutan dewa-dewa berada di pihak mereka. Sehingga dengan demikian, kondisi mental dan moral rakyat dapat diperkuat.
Just fetiale adalah aturan-aturan yang bersangkutan dengan tata cara hubungan-hubungan asing yang dilakukan oleh fetiales, teoritis merupakan hukum intern Roma, atau sebagian dari pada hukum tidak tertulis dalam hukum tata negara Roma. Tetapi dalam hipotesa yang bersangkutan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh bangsa asing terhadap Roma, maka jus fetiale mengandung aspek hukum internasional, walaupun dalam bentuk Kaisar.
Traktat yang di buat Roma, relatif sedikit dan untuk sebagian besar diadakan di zaman republik. Tetapi pada umumnya, traktat ini bukan merupakan unsur-unsur yang dapat dianggap sebagai contoh-contoh dalam pengertian hukum internasional. Secara kasar dapat dikatakan bahwa kebanyakan traktat-traktat mencerminkan metode-metode expansi politik dari Roma.
Selain itu, Roma juga mengembangkan tipe traktat menyerah (dalam perang) yang amat khas. Dikenal sebagai deditio. Mengikuti contoh stipulatio, yaitu cara-cara formil yang tumbuh dalam hukum perjanjian pendahuluan tertentu kepada wakil-wakil dari bangsa yang ditundukkan. Pihak yang menyerah dalam jalan ini, akan mendapatkan kesempatan layak, meskipun tidak sebagai hak menuntut, untuk menerima perlakuan yang manusiawi. Tipe perjanjian lain yang khas Roma adalah ‘persekutuan yang tidak sama’ (foedera iniqua), dengan mana, negara sekutu mengakui kekuasaan tertinggi, majestas, dari pada Roma. Mungkin juga di negara-negara sekutu demikian tunduk pada pembatasan hak untuk melakukan perang tersendiri. Perjanjian persekutuan demikian adalah serupa dengan perjanjian yang mendirikan ikatan hubungan vassal.
Di antara perjanjian-perjanjian penting Roma yang diadakan di zaman republik, maka yang paling penting adalah perjanjian dengan Carthago di tahun 509-306 dan 279 S.M. Pada umumnya, perjanjian ini bersifat istimewa karena mendirikan daerah lingkungan kepentingan dan kekuasaan masing-masing pihak, tetapi dengan restriksi yang keras di bidang maritim dibebankan kepada Roma, sehingga kapalnya tidak boleh memasuki perairan pantai penting, terutama di Afrika. Tetapi tipe perjanjian ini paling tidak lazim. Roma sebagai negara Imperial tidak begitu membu­tuhkan persetujuan internasional. Kaisar-kaisar dari abad kedua dan ketiga dari zaman Nasrani membuat persetujuan perdagangan dengan negara-negara tetangga yang membuka daerah-daerah perbatasan ditempat tertentu untuk waktu yang telah ditetapkan untuk keperluan perdagangan.
Persetujuan pertama dan paling penting dari tipe ini dibuat di tahun A.D. 175 antara Kaisar Marcus Aurelius dan suku bangsa Marcomanni dari jerman. Roma telah mengenal perbedaan antara penandatanganan dan pengesahan (ratifikasi) persetujuan internasional. Tetapi hal ini membawa akibat yang ekstrim, yakni pihak perunding dari Romawi yang menutup persetujuan dibawah sumpah, tetapi pengesahannya ditolak oleh senat dapat diserahkan (ekstradisi) kepada pihak lawan. Aturan ini barangkali disebabkan keinginan untuk memuaskan dewa-dewa yang si perunding telah disebut dalam sumpahnya.
Dalam perkembangannya, Inggris adalah negara yang pertama kali menyebarkan hukum Roma kelingkungan internasional, Tetapi sumber-sumber yang terdapat di Roma juga berkepentingan, terutama untuk hukum perdata. Tentang hukum internasional sesunguhnya dapat dikatakan tidak ada perhalian. Sisa-sisa afiliasi dengan hukum Roma dibidang teori dan konsepsi tampak luas dalam terminologi hukum internasional modern. Maka, istilah “servitut negara” (state servitude) berasal dari servitus yang dalam hukum Roma mengartikan hak lalu lintas dan kelonggaran-kelonggaran lainnya, yang melekat pada sebidang tanah. Istilah perkripsi (daluarsa) dengan berbagai tipenya (extinctif, acquisitif, dan daluwarsa).
Mengenai sikap Romawi dalam peperangan pada umumnya maka kita dapat melihal beberapa tanggapan amat penting yang berasal dari Socrates dan Plato. Menurut Plato, ia mengusulkan untuk membatasi pengertian perang pada pertikaian-pertikaian dengan orang Barbar. Pertikaian antara orang-orang Yunani sendiri ia katakan bukan perang, melainkan penyakit dan kesalahpahaman. Karenanya Plato menyarankan agar perang antar orang Yunani sendiri kalau tidak dapat dihindarkan hendaknya dilakukan dengan kelunakan.
Abad Pertengahan Dunia Barat (Penghalang Terhadap Hukum Intemasional
Hukum Gereja
Iklim abad pertengahan dari dunia barat tidak memberikan kesempatan bagi perkembangan hukum internasional. Ini jelas dalam keadaan-keadaan di Abad kegelapan setelah tumbangnya kerajaan Roma, tidak mengenai hukum sama sekali. Pembinaan hukum dan sejalan dengan ini pembinaan peradaban, adalah terutama hasil karya Gereja. Gereja telah memberikan perkembangan sistem hukum yang komprehensif. Hukum canoniek (hukum gereja katolik), sistem hukum ini mendapatkan kodifikasi di masa akhir dari abad pertengahan dalam bentuk beberapa collectanea yang merupakan apa yang menjadi dinamakan Corpus Juris Canonici. Hukum canoniek tidak bersifat nasional bahkan universal yang di anut oleh seluruh umat Kristen di dunia.
Sumbangan terbesar Gereja dalam urusan-urusan duniawi adalah mengenai hukum perang dan damai. Selama abad pertengahan, perang perorangan merupakan bencana yang menimpa Eropa Kontinental. Selaku prinsip perang perorangan dianggap sah menurut syarat yang berbeda-beda di berbagai wilayah. Tetapi selain itu, ada satu hal berkenaan dengan pengaturan peperangan umum oleh Gereja, yang lebih dekat pada bidang penelitian kita mengenai peranan hukum Gereja dalam hubungannya dengan hukum internasional, meskipun tidak begitu penting. Ini adalah interdiksi (perintah larangan) yang diumumkan oleh Dewan Ketiga Gereja Lateraan terhadap perbudakan tawanan perang umat kristen. Dewan Kedua Gereja Lateraan tahun 1139 melarang pengguasaan tanah sebagai permusuhan yang berbahaya dan keji terhadap tuhan.
Pikiran yang dimuliakan mengenai kedudukan dan kekuasaan tertinggi yang ada pada pada Sri Paus mempunyai peranan dalam penjabaran kekuasaan atau campur tangan Gereja kedalam hubungan internasional. Lagi pula Sri Paus secara turun-temurun dengan alasan missi ke-Tuhanan menganggap memegang kekuasaan tertinggi untuk melakukan arbitrasi bagi semua umat kristen. Doktrin ini menemukan penteranannya agak istimewa pula, tatkala di tahun 1298 Raja Edward I dari Inggeris dan Raja Philip Indah dari Perancis menyerahkan suatu perselisihan antara mereka kepada pewasitan oleh Sri Paus Bonifacius XVIII sebagai perseorangan dan sebagai Benedictus Gaetanus (nama asli dari Sri Paus Bonifacius XVIII).
Walaupun demikian, Sri Paus memberikan keputusan pewasitannya atas kekuasaan pontifical (kekuasaan Paus) menurut cara-cara hikmat yang ditentukan untuk peristiwa yang bersangkutan. Tetapi raja Philip menolak keputusan Sri Paus Bonifacius. Seringkah Sri Paus menurunkan raja-raja bahkan kaisar-kaisar juga seperti Otto IV dan Frederick II dari tahta kekuasaannya dan membebaskan kaula negara dari kewajiban-kewajiban pengabdiannya kepada raja yang diturunkan itu. Puncaknya tercapai dengan sebuah gagasan yang menempatkan Sri Paus sebagai penguasa tertinggi di dunia. Adalah berdasarkan gagasan ini bahwasanya Sri Paus Alexander VI ditahun 1493 telah mengadakan pembagian Dunia Baru di bawah kekuasaan Spanyol dan Portugal. Tetapi untuk tindakan Sri Paus terhadap peristiwa terdahulu, misalnya, di tahun 1155, Sri Paus Adrianus IV memberikan kekuasaan kepada raja Henry II dari Inggris untuk menaklukan Irlandia. Begitu pula ditahun 1455 Sri Paus Nicholas V memberikan kekuasaan kepada raja Portugal untuk menundukan semua negeri-negeri yang mungkin di temukan di sebelah barat dari garis yang ditarik dari tanjung Badejoz melalui Guinea.
Perang Sabil merupakan bagian yang istimewa pentingnya dalam sejarah kegiatan perundang-undangan Gereja dilapangan internasional. Meskipun sebagian dari peraturan-peraturan gereja mengenai Perang Sabil ditetap­kan seluruhnya kepada hubungan-hubungan dalam batas-­batas wilayah Eropa. MisaInya berlakunya wewenang hukum Gereja atas harta benda peserta perang Sabil, namun hubungan-hubungan internasional dipengaruhi juga oleh aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Sri Paus dan Dewan Gereja yang melarang penjualan kepada orang-orang Sarasen2 tentang senjata-senjata, kapal-kapal, kayu-kayuan untuk pembuatan kapal, dan bends-bends lain yang dapat digunakan peperangan. Sesungguhnya setiap perdagangan dengan orang-orang Sarasen2 dianggap tidak sah. Hukuman terhadap pelanggaran akan diperberat.
Hukum Imperial
Di samping Sri Paus, Kaisar memegang kekuasaan tertinggi dan universal dalam dunia barat. Di tahun 800, Sri Paus Leo III yang menganugerahi Charlemagne dengan mahkota Imperial, mendirikan kembali kerajaan Roma di bagian barat dan mengukuhkan kekeramatannya dalam semangat agama Kristen. Kerajaan ini dalam abad ketika itu dinamakan Kerajaan Roma Suci meliputi kurang lebih wilayah Eropa Tengah, termasuk Burgandia, Nederland, Italia Utara, dan kadang Denmark, Hongaria dan Polandia. Dipandang dari segi hukum tata negara, kerajaan ini merupakan suatu monarki besar, karenanya tidak mungkin ada hubungan internasional antara anggota-anggotanya, baik raja-raja maupun kota-kota besar kekuasaan Kaisar bahkan men­jangkau hingga di luar batas wilayah kerajaan. Wewenang untuk memberikan gelar raja terletak terutama pada Kaisar. Penerimaan gelar raja untuk sebagian besar adalah pangeran (princes) yang berkuasa di daerah-daerah bagian kerajaan, misalnya Bohemia di tahun 1088. Martabat tertinggi dan preseance (pengutamaan) dipomatik, yang terletak pada Kaisar dengan gelar Romanorum Rex semper Augustus, diakui selama Abad XII Pertengahan di seluruh dunia barat. Meskipun sebelum abad XII gelar Imperator ada kalanya direbut oleh raja bawahan.
Hal inilah yang pada hakekatnya merupakan sekedar aspek-aspek kekuasaan Kaisar yang mempunyai pengaruh hukum kepada hubungan internasional. Dapat ditambahkan juga kalau Kaisar memiliki kewenangan penumpasan perang abadi melalui pengumuman ‘masa perdamaian negeri’ (landfrieden) yang mengambil pedoman dari Maklumat Gereja. Disamping itu, perkembangan hukum internasional juga tidak semata-mata karena pengaruh gereja, namun ada faktor lain yang ikut berpengaruh, yaitu feodalisme. Ikatan feodal menjangkau kepada urusan tanah yang dikuasai oleh vassal, sampai kepada hubungan dengan pesewa-pesewa. Pesewa-pesewa ini, begitu pula dengan pesewa-pesewa tanah-­tanah besar milik yang dipertuan agung menjadi abdi yang terikat pada tanah.
Ikatan feodal menembus batas-batas di luar wilayah negeri. Maka raja Inggris suatu waktu pernah menjadi vassal dari raja Perancis untuk daerah Normandin (hertogdom). Graaf Champagne, seorang bangsawan Perancis dan vassal (lari Perancis menguasi tanah-tanah yang diterima dari kaisar dan Hertog Burgondia.
Abad Pertengahan Dunia Timur
Kerajaan Besar Roma Bagian Timur
Pembagian Kerajaan Besar Roma atas Bagian Barat (Latin) dan Bagian Timur (Yunani) di ikrarkan dalam wasiat Kaisar Theodosius (A.D. 395). Karena menghadapi ancaman dari suku-suku bangsa Barbar di wilayah sebelah utara, maka pusat kekuasaan kerajaan telah dipindahkan kesebelah timur. jauh sebelum tahun 330 Bizantyum (Konstantinopel/ Instanbul), dijadian ibu kota kerajaan. Tahun 476, Kerajaan Besar Roma Bagian Barat runtuh akibat serangan dari suku bangsa Barbar, tetapi Kerajaan Besar Roma Bagian Timur (Yunani) dapat bertahan sampai tahun 1453, sebelum jatuhnya Byzantium ketangan kekuasaan Sultan Mohammad II dari Turki, Byzantium selalu menjadi tempat bersemayam yang paling gemilang bagi peradaban Nasrani sampai kota ini ditundukan dan dirangsak oleh laskar-laskar Perang Sabil dari Barat di tahun 1204.
Adapun pusat kerajaan-kerajaan bagian timur adalah Asia Kecil, Yunani, dan daerah-daerah Balkan Selatan. Juga meliputi wilayah Mesir (jatuh ketangan kekuasaan Arab tahun 641) dan daerah-daerah Afrika Utara, Syiria, Palestine, Cyprus, daerah pantai utara dari Laut Hitam, Sicilia, dan beberapa daerah luas di Italia, termasuk Roma sendiri selama kurang lebih dua abad. Jangkauan kekuasaan kerajaan besar semakin lama semakin pesat. Pernah berhasil memulihkan kekuasaan di abad IX dan X Haman akhirnya pecah juga sehingga wilayah kekuasaanya hanya terbatas pada ibukota dengan daerah sekitamya dan beberapa daerah Yunani. Dalam hal ini, kedudukan Kaisar Basileus di Kerajaan Besar Byzantium jauh lebih kuat dari pada kaisar kerajaan besar Roma suci.
Sumbangan terbesar dari kerajaan besar Byzantium kepada hukum internasional adalah terletakdi bidang peningkatan dan pemurnian diplomasi dan praktek traktat. Berbeda dengan kaisar Roma, maka Basileus selalu harus merundingkan persetujuan dengan raja-raja tetangga, terutama raja Persia, Rusia dan Bulgaria, negara-negara kota di Italia, Khalifah-khalifah di Baghdad dan Mesir, dan raja‑raja Islam lainnya. Dalam melakukan hubungan luar negeri ini, kekuasaan absolut yang ada pada Basileus menyebabkan ia dapat bertindak dengan bebas.
Pertemuan Antara Barat dan Timur; Peranan Konsul
Dalam kesempatan ini, kita hanya membahas cara-cara/ praktek komunikasi yang menghubungkan antara dunia barat dan timur ketika itu. Sebuah misi diplomatik yang diutus oleh Khalifah Harun Al Rasyid ke Kaisar Charlemagne di tahun 801 tidak menghasilkan perbuatan traktat apapun. Sekalipun Khalif memberikan kepada kaum jamaah yang berkunjung ke tanah suci Yerusalem, kelonggaran-kelonggaran yang begitu jauh hanya dinikmati oleh orang-orang Yunani. Akan tetapi operasi-operasi Perang Sabil penuh dengan pertempuran­-pertempuran. Perjanjian peperangan tanpa pertumpahan darah terjadi pada Perjanjian Joppa pada tahun 1229 dengan mana Kaisar Frederick II memenangkan Yerusalem, Betlehem, dan Nazareth dari Sultan Al Kamil. Dalam diplomasi Kaisar yang cerdik lihai, maka unsur yang paling efisien dan bermanfaat ialah penghargaan yang ikhlas di pihak Kaisar terhadap kebudayaan Arab. Peristiwa ini, begitu pule dengan persahabatan kekal yang ditunjukan oleh Kaisar terhadap bangsa Arab merupakan babak yang cemerlang dalam drama berlumur darah yang berlangsung selama ini.
Maka berkembanglah perdagangan dan kebudayaan yang maju dengan negeri-negeri Arab. Membentang di sepanjang alur-alur pelayaran di Lautan Tengah. Dipihak dunia kristen, maka Pisa, Genoa, Venetia, dan Aragon menduduki tempat terkemuka, sedangkan dunia Arab dipelopori oleh Mesir, Siria, Tunisia, dan Maroko. Peraturan anti Sarasen dari kalangan Gereja tidak dapat membendung arcs perdagangan ini. Dalam hubungan dengan Mesir khsusnya, yang merupakan kekuatan perang kaum Muslim, maka traktat yang dibuat oleh negara Kristen dengan negeri Islam ini seakan-akan merupakan pengkhianatan terhadap cita-cita perjuangan umat Kristen. Perjanjian pertama yang dibuat dengan Mesir oleh Pisa di tahun 1154. Kemudian di tahun 1208 Venetia menyusul dengan memperoleh fasilitas-fasilitas istimewa di bidang perdagangan dari Mesir sebagai imbalan terhadap, jasa-jasa baik Venetia yang katanya telah membendung rencana serangan besar laskar Perang Sabil atas Mesir.
Persetujuan yang dilakukan ini lazim ketika itu dinamakan kapitulasi, suatu istilah yang agak mengelabui, dan berasal dari kapitula yang merupakan bagian-bagian bernomor dari persetujuan-persetujuan yang dibuat. Kebanyakan persetujuan merupakan pemberian konsesi unilateral yang dalam hal ini lebih menarikbagi raja-raja Muslim sesuai dengan perasaan kebesaran dan kemurahan halinya. Sewaktu-waktu konsesi unilateral dapat dibatalkan, ini merupakan suatu hal yang berabad-abad kemudian mendapat tantangan dari diplomat-diplomat dan ahli-ahli hukum barat, yang ber­anggapan bahwa memang menyenangkan menikmati keuntungan dari konsesi-konsesi yang bersifat unilateral tadi, tetapi tidak menyenangkan jika diganggu oleh kebalikannya yang dapat merugikan. Di abad XVIII dan XIX kapitulasi­-kapitulasi itu diubah menjadi perjanjian perdagangan, tetapi kepanjangan yang disebabkan oleh tidak adanya resiprositas atau azas timbal balik masih belum hapus sama sekali. Baru di abad sekarang inilah kepentingan tidak adanya persamaan derajat dapat dihapuskan.
Suatu praktek konsul di zaman modern sekarang ini adalah berasal dari adat kebiasaan Arab di abad pertengahan. Konsul-konsul yang ditempatkan di negeri-negeri Kristen kadangkala dipilih dari warga bangsa yang menghuni negeri setempat yang disebut dengan Consules Hospites. Praktek Perjanjian perdagangan dan penerimaan duta-konsul yang terbangun antara dunia timur dan barat ini semakin membuka komunikasi toleransi keyakinan yang selama ini terhalangi oleh perang.
Abad Modern
Abad modern lazimnya dianggap sejak tahun 1492, tahun dimana Columbus menemukan Benua Amerika yang merupakan penemuan yang membuka tonggak sejarah ke abad modern. Akan tetapi pertumbuhan hukum nasional di zaman baru itu pertama-tama harus di korelasikan dengan tumbuhnya negara-negara nasional seperti Spanyol, Inggris dan Perancis. Pertumbuhan negara-negara baru ini merupakan proses yang berulur, lama, dan menjadi sempurna pada tahap, permulaan dari abad modern. Tidak saja hukum feodal hilang di lingkungan internasional, tetapi juga kedudukan sebagian besar negara kota dan persekutuan kecil lainnya yang secara politis tidak dapat dipertahankan lagi.
Bahkan sekalipun tidak ada pembentukan negara nasional, seperti Italia, namun banyak negara kota bertekuk lutut dalam menghadapi arus konsolidasi teritorial, atau gerakan persatuan kebangsaan. Di bagian Eropa Utara, Liga Hansa mengalami nasib yang sama. Akibatnya ialah bahwa pihak-pihak peserta dalam transaksi-transaksi inter­nasionalnya menjadi berkurang. Memang benar bahwa anggota atau negara-negara bagian dari Kerajaan Besar Roma Suci, sebagaimana sudah disinggung diatas, kadang suka niengadakan persetujuan yang bersifat internasional, dan kecenderungan kearah ini tampak meningkat di zaman baru itu. Akan tetapi dipandang dari segi hukum, mereka tetap I unduk kepada kekuasaan Kaisar dan tentunya juga kepada pemegang hak konstitusional dalam kerajaan besar. Dalam prakteknya, meskipun Swiss kadangkala bersikap sebagai anggota kerajaan besar, dan harus mendapatkan pengakuan sah dalam hal kemerdekaannya melalui perjanjian perda­maian westphalia, namun Swiss telah dipandang sebagai merdeka sejak tahun 1499.3
Babak baru era modern yang ditandai dengan perkem­bangan yang demikian pesat pada bidang ilmu pengetahuan dan teknologi pada paruh ke-2 abad XX, meningkatnya hubungan kerjasama dan ketergantungan antar negara, menjamurnya negara-negara baru dalam jumlah yang banyak sebagai akibat dekolonisasi, munculnya organisasi-organisasi internasional dalam jumlah yang banyak telah menyebabkan ruang lingkup hukum internasional menjadi lebih luas. Selanjutnya, hukum internasional bukan saja mengatur hubungan antar negara, tetapi juga subyek-subyek hukum internasional lainnya, kelompok-kelompok supra-nasional dan gerakan-gerakan pembebasan nasional. Bahkan dalam hal-hal tertentu, hukum intenasional juga diberlakukan terhadap individu dalam hubungannya dengan negara-negara4.
Perjanjian West Phalia dan Sejarah Hukum Inter­nasional Modern
Dalam sejarah hukum, khsusnya hukum internasional, Perjanjian West Phalia merupakan tonggak sejarah dari lahirnya negara-negara modern menurut hukum inter­nasional. Latar belakang dari lahirnya perjanjian legendaris ini bukan saja disemangati oleh persoalan-persoalan keagamaan, pertentangan antara agama Katolik dan Protestan, tetapi lebih jauh dalam soal-soal perkembangan kenegaraan dan hubungan antara bangsa serta pengakuan internasional. Seperti diketahui bahwa hukum internasional, selain hukum agama sangat berpengaruh besar dalam perkembangan hukum di Eropa Barat sehingga berabad-­abad lamanya hukum Romawi ini dipegang secara unifikasi oleh negara-negara yang tadinya memang berada di bawah Imperium Romawi tersebut.
Selain itu, Perang Tiga Puluh Tahun5 (bahkan lebih dari itu menurut beberapa ahli sejarah) telah membawa dampak besar bagi perubahan-perubahan peradaban umat manusia di muka bumi. Beberapa negara yang tadinya menjadi satu kerajaan besar, oleh akibat keinginan masyarakat kecil berpecah-pecah menjadi beberapa negara. Contohnya di negara-negara Eropa Bagian Barat dan negara-negara yang dikenal dengan Luxemburg, Belanda dan Belgia (Benelux) yang tadinya bersatu menjadi satu negara. Demikian pula dengan adanya kerajaan-kerajaan kecil oleh keinginan masyarakat bersatu menjadi satu negara, seperti Italia.
Bukan itu saja, perubahan-perubahan penting dari sejarah­perang tiga puluh tahun adalah solusi-solusi perdamaian dari akibat perang yang lama tersebut serta adanya kodrat manusia yang ingin berdamai. Solusi perdamaian memang bukan pertama-tama berkembang dalam Perjanjian West Phalia yang, merupakan tonggak sejarah mengakhiri perang tiga puluh tahun di Eropa, tetapi bagaimanapun juga, perjanjian ini telah menghasilkan dokumen-dokumen penting bagi sejarah umat manusia di muka bumi. Persatuan Eropa (European Unity) dapat dipandang sebagai cikal bakal dari perjanjian ini. Demikaian pula halnya dengan terbentuknya asosiasi-asosiasi regional banyak mengacu pada Perjanjian West Phalia ini. Konklusi perdamaian yang merupakan titik puncak dan Perjanjian West Phalia telah membawa semangat kebersamaan pada umat manusia di muka bumi, khususnya semangat kebersamaan pada pilar-pilar kemanusiaan bahwa, perang, kedengkian, pembinasaan, pemerkosaan hak-hak asasi adalah perbuatan dosa yang tidak terampuni di muka bumi. Semangat kebersaman tanpa tendensi agama dan ras (seperti terjadi dalam satu bagian perang tiga puluh tahun, perang Salerma antara Inggris dan jerman soal agama Katolik-Protestan dan Perang Salib antara Inggris dan Arab soal ajaran Islam-Kristen) sebagai pertanda permusuhan itu sia-sia belaka.
Bangkitnya Negara-Negara Modern
Perang tiga puluh tahun (1618-1648), barangkali merupakan pertikaian di benua Eropa yang paling dahsyat setelah invasi suku-suku Barbar, merupakan peristiwa yang, paling penting dalam abad XVII. Perang ini sekaligus merupakan klimaks, dan praktis yang terakhir, dari peperangan-peperangan agama. Perang diakhiri dengan Perdamaian West Phalia setelah perundingan berlarut-larut selama lebih dari tiga tahun, yang serentak diadakan di Munster dan Osnabruck. Mayoritas besar dari negara-negara Eropa terwakili dalam perundingan ini, sehingga merupakan Kongres Eropa yang pertama (Inggris dan Polandia termasuk negara-negara yang tidak hadir). Tetapi tidak ada cara-cara penyelenggaraan seperti yang terdapat dalam perundingan­-perundingan modern, misalnya pengangkatan ketua sidang, kegiatan panitia, pembuatan laporan atau tekhnik-tekhnik persidangan lainnya.
Pemilihan dua tempat untuk perundingan disebabkan terutama disebabkan oleh perselisihan antara Perancis dan Swedia tentang prioritas kedudukan. Di Munster sebagai kota Katolik, Perancis diberi kedudukan utama, sedangkan Swedia mendapatkan prioritas di kota Protestan, Osnabruck. Kedua naskah perjanjian perdamaian yang di tandatangani di Munster dan Osnabruck itu, secara yuridis merupakan suatu traktat yang terkenal dengan nama Perjanjian West Phalia. Perancis dan Swedia bertindak sebagai penjamian perjanjian ini. Selama kurang lebih satu abad Perdamaian West Phalia telah menjadi perangkat bagi organisasi politik Eropa. Suatu karakteristik dari Perjanjian West Phalia adalah bahwa peristiwa ini dijadikan titik tolak bagi sejarah hukum internasional dalam publikasi-publikasi utama tentang perihal ini. Bahkan perdamaian ini adakalanya dianggap sebagai saat lahirnya hukum internasional Eropa. Meskipun pandangan ini tidak sungguh beralasan, namun perdamaian ini memang merupakan suatu tonggak sejarah dalam perkembangan hukum internasional.
Selain jaminan dari Perancis dan Swedia itu, terdapat tiga pokok yang penting dan luar biasa dalam traktat ini. Pertama, negeri-negeri yang menjadi anggota-anggota kerajaan besar Roma, berjumlah lebih dari tiga ratus, sekarang, anggota-anggota negara dengan resmi mempunyai hak untuk mengadakan persekutuan dengan negara-negara lain, ini berarti bahwa mereka juga mempunyai hak untuk melakukan perang, asalkan persekutuan itu tidak ditujukan untuk melawan Kaisar atau kerajaanbesar besar dan ketertibannya atau memperkosa Perdamaian West Phalia, hal-hal mana merupakan syarat-syarat yang dilaksanakan. Dengan demikian, negeri-negeri bagian kerajaan besar Roma ini meningkat kedudukannya kedalam suatu status inter­nasional yang menghampiri kedaulatan, meskipun istilah lama, yaitu Landeshoheit (kekuasaan tertinggi atas suatu wilayah; supremasi teritorial), dipertahankan. Dipandang dari segi-segi kebudayaan dan ekonomi, Perang Tiga Puluh Tahun itu membawa jerman kembali kepada keadaan lebih dari satu abad yang lalu. la telah kehilangan sepertiga dari jumlah penduduknya menurut perkiraan yang layak. Pukulan ini ditambah dengan kelumpuhan kekuasaan politik kerajaan besar yang tidak dapat dipulihkan kembali sebagai akibat dari Perdamaian West Phalia.
Kedua, perdamaian ini menghasilkan pengakuan internasional untuk pertama kalinya bagi agama Protestan atau lebih tegasnya lagi bagi Lutheranisme dan Calvinisme. Hasil ini melebihi hasil yang tercapai pada perjanjian perdamaian keagamaan di Augsburg di tahun 1555. Kaum katolik atau kaum Protestan yang pada tanggal 1 Januari 1624, telah menikmati hak beribadah baik secara terbuka maupun secara pribadi, mendapat pengukuhan dalam haknya ini. Lepas dari persoalan agama apakah yang dimasa lampau telah, atau kelak dkan, berkuasa di wilayah mereka masing-masing. Mereka yang keibadahan dan keagamaannya tidak memperoleh pengakuan resmi pada tanggal 1 Januari 1624 diberi kebebasan keyakinan (conscientia libera) dan perlindungan hak-hak sipil, meskipun di wilayah-wilayah kewarisan dari kerajaan I lapsburg (Austria) toleransi terhadap umat Protestan tetap lebih terbatas. Pengambilalihan biara-biara dan harta benda kegerejaan dikukuhkan. Apabila telah berlaku pada atau sebelum tanggal 1 Januari 1624.
Sebagaimana diketahui, perdamaian keagamaan di Augsburg itu telah memberikan kekuasaan yang sama kepada pangeran-pangeran Katolik dan pangeran-pangeran Lutheran atas urusan-urusan agama dari kaula-kaulanya masing-masing. Perjanjian West Phalia, meskipun pada imiumnya mengukuhkan kekuasaan demikian dari pangeran-pangeran, memberikan perlindungan kepada afiliasi atau pemilihan keagamaan dari individu. Dan jika perdamaian Ausburg merupakan urusan intra-Jerman, dan hasil dari perang saudara keagamaan, maka Perdamaian West Phalia merupakan soal yang termasuk dalam hukum internasional melalui perwujudan sebuah konvensi multilateral. Fakta bahwa Perancis menjadi peserta pasca Perdamaian West Phalia adalah penting istimewa. Meskipun Sri Paus Innocent X, dalam sebuah dekrit zele demus dei, menyatakan bahwa toleransi dan ketentuan-ketentuan keagamaan lainnya, yang menjadi inti Perjanjian West Phalia, adalah “batal, tidak adil, terkutuk, tidak berlaku” dan pernyataan pembatalan ini juga ditunjukan kepada sumpah-­sumpah dan janji-janji dalam perjanjian, namun perjanjian ini telah dilaksanakan seluruhnya. Apabila antara karya Grotius dan Perdamaian West Phalia ada hubungan semangat, maka hubungan serupa ini juga ada antara kutukan terhadap karya Grotius, dan pengutukan Perdamaian West Phalia yang keduanya telah dilakukan oleh Sri Paus ketika itu.
Mengenai sanksi yang dibubuhkan kepada perjanjian ini, terdapat ketentuan bahwa tindakan-tindakan per­musuhan yang telah dilakukan di masa lampau akan “di lupakan dan di ampuni secara abadi “sehingga segala tuntutan akibat tindakan-tindakan permusuhan itu akan dikubur”. Istilah itu berulang-ulang termuat dalam traktat yang menyusul kemudian. Apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian, maka dicapai kata sepakat bahwa pihak yang dirugikan pertama-tama akan menyerahkan persoalan kepada usaha “penyelesaian secara damai atau penyelesaian secara yuridis”. Apabila usaha ini tidak berhasil dalam jangka waktu tiga tahun (sic), maka semua pihak peserta perjanjian ini “akan mengangkat senjata dengan segala muslihal dan kekuatan untuk menaklukkan pihak pelangar”. Dalam kenyataannya, tindakan bersama demikian tidak pernah terjadi, bahkan tidak pernah dirembugkan secara serius. Meskipun demikian, dipandang dari segi sejarah, ketentuan ini adalah penting sebagai usaha pertama kearah penyeleng­garaan organisasi internasional untuk pemeliharaan perdamaian.
Perdamaian West Phalia telah membawa perubahan besar terhadap status politik negara-negara Eropa Barat. Di kalangan negara-negara Eropa, kekuasaan tertinggi sekarang beralih ke tangan Perancis dibawah pemerintahan Raja Louis XIV (1643-1715). Bahasa Perancis meningkat menjadi bahasa paling utama dalam perundingan internasional demikian rupa sehingga kelama-lamaan menggantikan bahasa Latin sebagai kebiasaan cara komunikasi antara diplomat-diplomat dari berbagai kebangsaan (ini suatu contoh, kebetulan, dari kebiasaan praktek internasional, dan bukan hukum internasional).
Melalui sebuah perjanjian tersendiri, J.I. Traktat Munster, dengan Nederland, maka Spanyol yang melepas­kan kekuasaannya atas Portugal di tahun 1641, sekarang terpaksa harus mengakui kemerdekaan Nederland. Lagi pula politiknya yang ketat dan tidak bijaksana, meskipun mempunyai koloni-koloni di benua amerika, telah meng­liambat kemajuan ekonomi Spanyol.
Dalam pada itu, Inggris berhasil mencapai kedudukan kedua di kalangan negara-negara Eropa. Pentingnya Perang Tiga Puluh tahun bagi Inggris adalah terutama bertalian fakta hAwa ia telah dapat memanfaatkan politik non-intervensi kedalam peperangan, sehingga ia berhasil mengembangkan kekuatan angkatan lautnya, membangun imperium kolonial, dan menggalang kekuatan ekonomi dan keuangannya. Keketika itu hasil perjuangannya melawan absolutisme, Inggris telah dapat memelihara tradisi-tradisinya dalam menegakkan hukum sebagai kekuatan utama dalam hubungan antar negara.
Nederland pun mengalami perkembangan yang dalam banyak aspek menunjukan persamaannya dalam perkem­hmigan berbagai aspek di Inggris. Meskipun dalam dua kali perang maritim dengan Inggris (1652-1654, 1664-1667), ternyata Inggris lebih kuat, namun kemajuan Nederland dalam kekuatan maritim, ekspansi kolonial, dan dalam kekayaan dan kebudayaan pada umumnya, terus meningkat dalam periode ini. Baik dalam hukum publik internasional maupun dalam hukum perdata internasional, Nederland menduduki tempat paling terkemuka.
Pada dasarnya, pola struktur Eropa Barat selama periode ini tetap berlaku menurut struktur yang telah dibentuk oleh perjanjian Perdamaian West Phalia. Tetapi ada beberapa perubahan yang harus kita perhalikan. Perjanjian per­damaian Utrecht (1713) telah mengakhiri perang suksesi Spanyol yang berlarut-larut, melalui pencabutan hak atau tuntutan secara timbal balik, yaitu oleh Raja Spanyol atas Mahkota Perancis. Selain Perancis dan Spanyol, juga Inggris dan Nederland menjadi penandatanganan perdamaian Utrecht ini, yang tidak bersifat multilateral seperti halnya dengan Perdamaian West Phalia, melainkan terdiri dari beberapa perjanjian bilateral. Perjanjian perdamaian Utrecht memberikan Inggris banyak keuntungan di bidang perdagangan dan politik, misalnya pemilikan atas wilayah Jabal tarik dan berakhirnya kekuasaan tertinggi Perancis di Eropa sebagai akibat dari peperangan yang berturut-turut dilancarkan oleh rajanya. Sebenarnya perjanjian Utrecht telah menyatakan bahwa “perdamaian dan keamaanan dikalangan umat Kristen dapat dipulihkan dengan suatu keseimbangan kekuatan yang adil, yang merupakan landasan yang terbaik dan paling kuat untuk persahabatan bersama dan persesuaian yang kekal”. Keseimbangan yang berarti suatu kondisi politik antar negara-negara, dalam mana tidak ada negara yang mencapai suatu kekuatan yang begitu hebat sehingga akan membahayakan kemerdekaan politik negara lain. Sampai zaman kekuasaan politik Napoleon, memang situasi politik sedikit banyak adalah sesuai dengan prinsip ini. Akan tetapi perlombaan diplomatik menjadi tambah ruwet dengan timbulnya negara baru yang lebih kuat (J.1. Prussia).
Negara ini sebagai kerajaan sejak tahun 1701 mencapai kedudukan terkemuka dibawah kekuasaan Raja Frederick Besar (1740-1786) setelah menaklukan Austria dan Perancis. Selain itu, Rusia di Eropa Timur menjadi negara terkuat di bawah pemerintahan Kaisar Peter Besar (1740-1786) dengan hasil perjanjian Perdamaian Nystad (1721). Sebaliknya, seketika itu, Swedia jatuh dari kedudukannya sebagai negara kuat di Eropa Utara. Tetapi kemunduran kekuatan di pihak umat Protestan disini telah dapat diimbangi di lain pihak oleh munculnya Prussia dan oleh ekspansi kolonial dan perdagangan yang hebat dari negara Inggris. Dengan timbulnya Russia, maka peranan negara-negara Katolik dalam konstalasi kekuatan politik secara relatif makin berkurang. Sekalipun Perancis dapat mempertahankan kedudukannya, barangkali lebih-lebih disebabkan oleh kebudayaannya yang tinggi dari pada disebabkan oleh kekuatan.
Dalam perkembangannya, pada lain pihak, masya­rakat internasional, khususnya negara-negara, mulai mengembangkan penyelesaian-penyelesaian sengketa dengan cara-cara damai, misalnya melalui perundingan, baik langsung maupun dengan perantaraan pihak ketiga, dengan menyelenggarakan konperensi-konperensi ataupun kongres-kongres internasional. Dalam perkembangan selanjutnya, konperensi atau kongres internasional itu tidak lagi hanya sebagai sarana penyelesaian sengketa, melainkan berkembang menjadi sarana membentuk atau merumuskan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum internasional dalam bentuk perjanjian-perjanjian atau konvensi-konversi internasional mengenai suatu bidang tertentu. Sebagai contoh adalah, Konperensi Perdamaian Den Haag I tahun 1899 dan II tahun 1907 yang menghasilkan prinsip-prinsip dan kaidah­kaidah hukum perang internasional yang dalam perkem­bangannya sekarang ini, menjadi hukum humaniter.
Demikian juga pada masa sekitar abad XIX telah lahir lembaga atau organisasi internasional, seperti, Palang Merah Internasional (International Committee for the Red Cross) berkat jasa-jasa dan Henry Dunant, serta berdirinya Organisasi Telekomunikasi Internasional (International Telecomunication Organisation) yang kemudian berubah menjadi Uni Telekomunikasi Internasional (International Telecomunication Union). Kedua organisasi internasional ini dapat dipandang sebagai organisasi internasional yang tertua di dunia yang masih ada hingga kini. Meskipun jumlahnya pada masa itu masih bisa dihitung dengan jari, namun berdirinya organisasi internasional ini dapat dipandang sebagai awal yang positif bagi perkembangan masyarakat dan hukum internasional. Pada sisi lain, hal ini dapat pula dipandang sebagai gerak dan langkah maju menuju ke arah semakin mapannya eksistensi masyarakat internasional pada umumnya, negara-negara pada khususnya, maupun hukum Internasional itu sendiri.
Masa Antara 1907-1945 (Tahap Konsolidasi Bagi Negara-Negara Kolonial,Tahap Memperjuangkan Hak Hidup Bagi Bangsa-Bangsa Terjajah)
Keberhasilan membangun struktur masyarakat Internasional baru selama masa 1648-1907 yang ditandai dengan keberhasilan mempertahankan hak hidup dan eksistensi negara-negara nasional sebagai kesatuan-kesatuan politik yang merdeka, berdaulat, dan sama derajat, serta keberhasilan memperkenalkan konperensi-konperensi internasional sebagai media untuk membentuk hukum Internasional maupun organisasi-organisasi internasional, semakin memantapkan usaha untuk mewujudkan konso­lidasi ini. Selanjutnya, berbagai pembenahan sesudah tahun 1907 menunjukkan, bahwa masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara dan organisasi-organisasi internasional semakin menampakkan kedewasaannya.
Namun demikian, terdapat pula ekses negatif dan konsolidasi ini yakni timbulnya usaha saling memperebutkan pengaruh antara negara-negara kolonial tersebut, yang seringkah dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum internasional. Meletusnya Perang Dunia I (1914-1918), merupakan lembaran hitam dalam perjalanan sejarah masyarakat internasional. Perang Dunia I hampir saja memporak-porandakan tata kehidupan masyarakat internasional pada masa itu, padahal dasar-dasamya dengan susah payah telah diletakkan selama berabad-abad sebelumnya. Setelah berakhirnya Perang Dunia I, satu modal utama yang masih melekat pada masyarakat Internasional (negara-negara) adalah adanya kesadaran, bahwa perang atau kekerasan bukanlah merupakan cara terbaik untuk menyelesaikan sengketa. Bahkan dengan belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, muncullah keinginan-­keinginan untuk mencegah dan menghapuskan peperangan yang pada hakekatnya hanyalah sebagai sarana untuk menghancurkan eksistensi umat manusia, meskipun sebenarnya sudah ada prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum yang mengaturnya.
Berdirinya Liga Bangsa-Bangsa (the League of Nations) pada tahun 1919 tak lama setelah berakhirnya Perang Dunia I, sebagai organisasi internasional yang bergerak dalam ruang lingkup dan tujuan global, yakni mewujudkan ketertiban, keamanan, dan perdamaian dunia, secara tersimpul dapat pula dipandang sebagai usaha-usaha untuk kembali mengatur masyarakat internasional berdasarkan pada prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum internasional. Di samping itu, dalam batas-batas tertentu, Liga Bangsa-Bangsa pun, baik langsung maupun tak langsung, dapat benfungsi sebagai badan pembentuk hukum internasional. Keputusan­-keputusan atau resolusi-resolusi yang dikeluarkannya, berlaku dan mengikat sebagai hukum terhadap negara­-negara anggotanya. Bahkan tidak jarang Liga Bangsa-Bangsa sebagai onganisasi global, mengeluarkan keputusan atau resolusi yang mengandung kaidah-kaidah hukum inter­nasional yang berlaku umum. Hal ini menunjukkan bahwa hukum internasional semakin bertambah luas, tidak lagi hanya terbatas pada hukum yang mengatur dan/atau hukum yang dihasilkan oleh hubungan antara negana, melainkan sudah mencakup hukum yang mengatur dan juga hukum yang dihasilkan oleh onganisasi internasional.
Meskipun demikian, pada masa itu hukum internasional bagian terbesar masih terdiri dan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antar negara. Demikian pula dengan dibentuknya badan peradilan internasional, seperti Mahkamah Internasional Permanen (Permanent Court of International Justice) pada tahun 1921, sebagai salah satu organ dari Liga Bangsa-Bangsa serta badan penyelesaian sengketa lain yang sudah ada sebelumnya, dapat diartikan bahwa masyarakat internasional masih percaya dan hormat pada hukum internasional dalam mengatitr hubungan­hubungan internasional.
Pada hakekatnya, bendirinya organisasi-onganisasi internasional adalah sebagai perwujudan dari kerjasama internasional antara negara-negana untuk mencapai suatu tujuan tertentu, dengan kata lain, organisasi internasional berfungsi sebagai sarana kerjasama internasional yang dilembagakan. Hal ini tidaklah berarti, bahwa di luar jalur kelembagaan tersebut tidak ada jalur lain untuk mencapai tujuan. Perundingan-perundingan bilateral maupun konperensi-konperensi internasional multilateral tetap merupakan jalur yang diandalkan sebagai sarana untuk mencapai tujuan. Sebuah perjanjian bilateral yang patut dicatat disini, yakni Pakta Briand-Kellog (Briand-Kellog Pact) pada tahun 1928, merupakan hasil dari perundingan bilateral antara Amerika Serikat yang diwakili Menteri Luar Negerinya yang bernama Kellog, dan Perancis yang diwakili oleh Menteri Luar negerinya, yaitu Briand, yang isinya berkenaan dengan penghapusan cara-cara kekerasan seperti perang, yang sebelumnya dijadikan sebagai sarana dalam menyelesaikan sengketa-sengketa antar negara.
Peristiwa lainnya yang juga patut dicatat dalam sejarah perkembangan hukum internasional adalah Konperensi Kodifikasi Hukum Internasional di Den Haag (Belanda) pada tahun 1930 yang diprakarsai oleh Liga Bangsa-Bangsa. Sesuai dengan namanya, Konperensi Den Haag 1930 ini berusaha untuk mengkodifikasikan berbagai bidang hukum inter­nasional. Konperensi ini telah menghasilkan beberapa konvensi internasional yang sangat berarti bagi pertumbuhan dan perkembangan hukum internasional pada kurun waktu tersebut, seperti Konvensi tentang Wesel, Cek, dan Aksep, konvensi tentang orang-orang yang berkewarganegaraan dan tanpa kewarganegaraan. Sedangkan mengenai lebar laut teritorial, negara-negara peserta Konperensi Den Haag ternyata gagal mencapai kata sepakat.6
Liga Bangsa-Bangsa ini ternyata tidak berumur panjang. Perang Dunia II yang meletus pada tahun 1939 dan diperluas dengan. Perang Asia Timur Raya yang meletus ketika Jepang membom pangkalan Angkatan Laut Amerika Serikat, Pearl Harbour di Hawaii pada tanggal 7 Desember 1941, me­rupakan peristiwa yang kedua kalinya memporak-po­randakan struktur masyarakat internasional yang sebenarnya sudah mulai mapan. Meletusnya Perang Dunia II pada sisi lain dapat dipandang sebagai kegagalan dari Liga Bangsa­-Bangsa dalam usahanya mewujudkan ketertiban, keamanan, dan perdamaian dunia. Belajar dan pengalaman sebelumnya, maka segera setelah berakhirnya Perang Dunia II pada tahun 1945, dibentuklah Perserikatan Bangsa-Bangsa (the United Nations) yang secara resmi berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945 yang maksud dan tujuannya tidak jauh berbeda dengan Liga Bangsa-Bangsa7.
Dua kali Perang Dunia yang terjadi dalam kurun waktu yang relatif pendek, kalau disimak dengan seksama, sebenamya hanyalah merupakan lintasan sejarah atau sebagai gempa besar yang menggoncang struktur dan kehidupan normal ma­syarakat internasional yang tunduk pada hukum internasional. Ternyata kedua perang dunia tersebut tidak sampai merombak atau merusak secara total sendi-sendi dan struktur masyarakat internasional. Sesudah Perang Dunia II masyarakat inter­nasional ternyata justru semakin pasti menuju ke arah kemajuan. Hal ini ditunjukkan oleh munculnya fakta-fakta baru yang secara umum mendorong pertumbuhan dan per­kembangan masyarakat dan hukum internasional.
Setelah berakhimya Perang Dunia II, mulailah timbul masa kecerahan yang merupakan tahap baru bagi perkem­bangan masyarakat dan hukum internasional. Dikatakan demikian, oleh karena terjadi beberapa perubahan dan perkembangan baru yang sangat berbeda dengan masa sebelumnya. Namun, sebelum dibahas lebih lanjut perubahan dan perkembangan baru tersebut, ada baiknya kita berpaling sejenak ke belakang untuk meninjau peta bumi politik dunia secara menyeluruh. Hal ini sangat penting, sebab apa yang telah dikemukakan di atas, baik pada tahap atau masa memperjuangkan hak hidup (1648-­1907), maupun pada tahap atau masa konsolidasi (1907-­1945), semua itu hanyalah berlaku bagi negara-negara di kawasan Eropa dan belakangan juga di kawasan Amerika.
Keadaan itu tidak mencerminkan dunia secara menyeluruh, sebab sudah secara umum diketahui, bahwa semenjak awal abad XVII hingga setelah berakhimya Perang Dunia II, sebagian besar bangsa-bangsa di dunia, terutama di benua Asia, Afrika, dan Pasifik, merupakan bangsa-bangsa terjajah. Dengan demikian, polarisasi dunia atau masyarakat internasional pada masa itu terbagi menjadi dua. Pertama, kelompok bangsa atau negara penjajah (kolonial), khususnya negara-negara di benua Eropa dan Amerika, yang merupakan bagian kecil dari bangsa-bangsa di dunia. Kedua, kelompok yang jumlahnya jauh lebih besar, yaitu bangsa-bangsa atau wilayah terjajah di benua Asia, Afrika, dan beberapa wilayah di kawasan Pasifik.
Jika ditinjau pada masa sekitar tahun 1907, sebagai awal dan masa konsolidasi masyarakat internasional (bagi negara­-negara di kawasan Eropa) yang sebelumnya telah berhasil memperjuangkan dan mempertahankan hak hidupnya (1648-1907), pada belahan dunia lain, khususnya di kawasan Asia dan Afrika, serta Pasifik, justru baru mulai muncul usaha-usaha memperjuangkan dan memperoleh kembali hak hidupnya yang telah berabad-abad dikuasai oleh negara­-negara kolonial. Timbulnya pergerakan-pergerakan nasional di wilayah-wilayah jajahan untuk memperoleh kemerdekaan, pada awal abad ke 20 (sekitar tahun 1907) sampai berakhirnya Perang Dunia II pada tahun 1945, dan yang bahkan masih berlangsung terus sesudahnya, menunjukkan bahwa pada masa 1907-1945 dan sesudahnya itulah bangsa-­bangsa terjajah berada pada tahap atau masa memper­juangkan hak hidupnya. Mereka mulai berhasil memperoleh hak-haknya, yakni berhasil berdiri sendiri sebagai negara­-negara merdeka, berdaulat, dalam kedudukan yang sama derajat dengan negara-negara bekas penjajahnya1. Dengan demikian, pandangan tidak lagi terfokus pada negara-negara kolonial di kawasan Eropa dan Amerika, melainkan sudah mencakup seluruh penjuru dunia secara global.
Jika dicermati peta bumi politik dunia, khususnya setelah Perang Dunia II, tampak adanya perbedaan yang mencolok jika dibandingkan dengan masa sebelumnya. Jika sebelumnya peta bumi politik dunia terpolarisasi menjadi kelompok negara atau bangsa-bangsa penjajah dan kelompok bangsa-bangsa ter ajah, maka setelah Perang Dunia IL polarisasi dunia atau masyarakat internasional muncul dalam wujud kelompok negara-negara kolonial (bekas penjajah) dan kelompok negara-negara baru merdeka. Secara politik, kelompok negara-negara penjajah ini disebut juga sebagai Blok Barat, karena pada umumnya, mereka ini adalah negara-negara di belahan dunia bagian barat, yang dipimpin oleh Amerika Serikat. Akan tetapi sebagian negara­-negara baru merdeka, ada pula yang masuk kelompok ini, berdasarkan alasan historis dan kedekatannya dengan negara-negara bekas penjajahnya. Sedangkan sebagian lagi, ada negara-negara baru merdeka yang masuk kedalam lingkungan pengaruh negara-negara komunis-sosialis yang lazim disebut negara-negara Blok Timur, yang dipimpin oleh Uni Sovyet (sekarang Rusia). Sebagian lagi, bahkan sebagian besar negara-negara baru merdeka tersebut mengelompokan diri kedalam kelompok tersendiri di luar dari kedua kelompok tersebut diatas, yang disebut kelompok negara­-negara Non-Blok (Indonesia salah satu pemrakarsanya).