IMPLEMENTASI
RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL DI INDONESIA SETELAH BERLAKUNYA UU NOMER 24
TAHUN 2000
Abstract : There two kinds of internasional
agreement ratification in Indonesia ,ratification which need parliament
approval in form of an act in ratification without parliament approval in form
of president decree and will submit to parliament for acknowledgement . After
the existing of internasional agreement act, there is no principal differences
in the implementation of internasional agreement ratification in Indonesia
.Basically internasional agreement ratification procedure according to
internasional agreement act is adopted from the earlier procedure , in which
not clearly regulated . The implementation internasional agreement ratification in Indonesia after the exist of internasional agreement act is marketd by the exist of low
certainty inevery aspect internasional agreement ratification .
Kata kunci :Ratifikasi, Perjanjian Internasional
PENDAHULUAN
Perjanjian
internasional memainkan peranan penting dalam
mengatur hidup dan hubungan antar Negara dalam masyarakat internasional. Dalam
dunia yang ditandai saling ketergantungan pada era global ini, tidak ada satu
negarapun yang tidak mempunyai perjanjian dengan negara lain dan tidak diatur
dalam perjanjian internasional (Baca pula Boer Mauna ,2000:82). Hal tersebut
didorong oleh perkembangan pergaulan internasional , baik yang bersifat
bilateral maupun global. Perkembangan tersebut antara lain disebabkan oleh karena
semakin meningkatnya teknologi komunikasi dan informasi yang berdampak pada
percepatan arus globalisasi masyarakat dunia .
Perbuatan
perjanjian internasional (treaty) yang mengatur berbagai aspek kehidupan
manusia baik secara khusus maupun umum (universal) merupakan salah satu sarana
yang efektif dan efisien dalam mengatasi persoalan yang timbul sekaligus guna
menjamin kesejahteraan dan kedamaian untuk manusia (www. dfa- department luar negeri go.id) .
Sampai tahun 1969, pembuatan perjanjian – perjanjian internasional hanya diatur
dalam hukum kebiasaan . Selanjutnya diatur dalam Vienna Convention on the Law of Treattes yang
ditandatangani 23 Mei 1969 , dan mulai berlaku sejak tanggal 27 Januari 1980.
Konvensi ini telah menjadi hukum internasional positif (Boer Mauna,2000:83).
Dalam
tulisan ini yang dimaksud dengan perjanjian internasional ialah yang biasa
disebut dengan traktat(treaty) yaitu suatu sebutan atau istilah untuk
perjanjian internasional pada umumnya. Dalam
pasal 2 konvensi Wina 1969 dinyatakan , “Treaty means an international
agreement concluded between states in written form governed by internasional
law, whether embodied in a single
instrument or two or more related instruments and whatever is particular
designation “. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa treaty
merupakan persetujuan internasional
yang diadakan oleh negara – Negara dalam bentuk tertulis dan seterusnya
,sehingga perjanjian internasional dalam bentuk lisan tidak dapat dimasukkan
kedalam jenis treaty, walaupun perjanjian secara lisan itu melahirkan
kewajiban internasional . Pengertian lainnya terdapat Undang – Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar
Negeri dan UU No . 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional . Dengan demikian , perjanjian internasional
merupakan semua perjanjian yang dibuat
oleh negara sebagai salah satu subyek hukum internasional yang berisi ketentuan
– ketentuan yang mempunyai akibat hukum (Lihat pula Boer Mauna, 2000:85, dan
Mochtar Kusumaatmadja, 1982:84). Dlam
hukum internasional perjanjian internasional yang dibuat dengan wajar menimbulkan kewajiban – kewajiban yang
mengikat bagi negara- negara peserta(para pihak), dan kekuatan mengikat
perjanjian internasional terletak dalam adagium Pacta Sunt Servanda, yang
mewajibkan negara –negara untuk melaksanakan dengan itikat
baik kewajiban – kewajibannya(Lihat F.
Isjwara , 1972:201). Perjanjian internasioanal dimuka dapat terlihat bahwa
perjanjian internasional (traktat) selalu bertujuan meletakkan kewajiban –
kewajiban yang mengikat terhadap negara- negara peserta . Pada umumnya
perjanjian internasional akan segera
mengikat bagi negara – negara pesertanya apabila telah melalui proses
ratifikasi.
Ratifikasi
perjanjian internasional merupakan hal menarik dan sangat penting dibahas
karena berkaitan erat dengan kekuatan mengikat suatu perjanjian internasional .
Ratifikasi tersebut tidak hanya menjadi persoalan hukum internasional , tetepi
juga merupakan persoalan hukum nasional ( Hukum Tata Negara). Hukum
internasional hanya menentukan pentingnya suatu perjanjian internasional
diratifikasi, sedangkan tata cara pemberian ratifikasi perjanjian diatur oleh
hukum nasional masing- masing Negara.
Berdasarkan uraian dimuka akan dibahas implementasi
ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia setelah berlakunya UU No . 24
Tahun 2000.
RATIFIKASI
PERJANJIAN INTERNASIONAL DI INDONESIA SETELAH BERLAKUNYA UU NO . 24 TAHUN 2000
(UUPI)
Hubungan luar
negeri dan kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain ,organisasi internasional , dan subyek-subyek
hukum internasional lain, secara umum diwujudkan dalam bentuk perjanjian
internasional. Hal ini sesuai dengan isi Pembukaan UUD 1945 . Disamping itu,
perjanjian internasional merupakan pelaksanaan
pasal 11 uud 1945 dan perubahannya
(1999).
Indonesia
sebagai Negara merdeka dan berdaulat , melaksanakan hubungan luar negeri serta
kerjasama internasional berdasarkan pada asas kesamaan derajat, saling
menghormati dan saling tidak mencampuri urusan dalam negeri masing- masing , sejalan
dengan amanat Pancasila dan UUD 1945. Pedoman yang digunakan untuk membuat dan
mengesahkan perjanjian internasional di Indonesia sebelum tahun 2000 terdapat
dalam Surat Presiden No . 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 , yang mengatur mengenai pengesahan
melalui undang- undang atau Keputusan
Presiden (www. depdeinas.go.id). Sebelum
UU No. 21 Tahun 2000 berlaku
masih terdapat kesimpang siuran dan belum terdapat keseragaman dan
pedoman yang jelas mengenai tata cara pembuatan dan pengesahan perjanjian
internasional. Hal ini disebabkan oleh karena tidak adanya peraturan perundang-
undangan sebagai pelaksana ketentuan Pasal 11 UUD 1945 , yang ada hanya Surat
Presiden No . 2826/HK/1960 Kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengenai
penafsiran terhadap Pasal 11 UUD 1945
khususnya tentang masalah substansi perjanjian internasional , dan
perjanjian internasional yang membutuhkan persetujuan dan pengesahan oleh Dewan
Perwakilan ,dan perjanjian internasional yang cukup disampaikan untuk diketahui
saja oleh DPR.
Surat
Presiden tersebut pada pokoknya membagi perjanjian internasional atas dua
pengertian , yaitu perjanjian terpenting(treaties), yang akan disampaikan
pemerintah kepada DPR untuk mendapatkan
persetujuan DPR dan perjanjian lain (agreements)yang akan disampaikan kepada
DPR untuk diketahui setelah disahkan oleh presiden . Walupun surat presiden
tersebut telah berlaku sebagai suatu pedoman dan menetapkan criteria perjanjian
internasional yang termasuk dalam pengertian perjanjian terpenting namun dalam perkembangan dewasa ini terdapat
ketidak jelasan atas bidang perjanjian yang dianggap sehingga pembuatan dan
pengesahannya telah mengalami keracuan dan kesimpangsiuran . Oleh karena itu
Pemerintah Indonesia berusaha menyusun
Rancangan Undang- undang Perjanjian internasional , yang akhirnya pada
tanggal 23 Oktober 2000 disahakanlah Undang-undang perjanjian internasional
yaitu Undang –undang No.24 Tahun 2000 (selanjutnya disingkat UUPI). Undang –
undang inilah yang menjadi dasar hukum
dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional di Indonesia (www.
dfa-deplu.go.id0. Landasan hukum mengenai pembuatan Undang- undang mengenai
perjanjian internasional antara lain Pasal 11 UUD 1945 dan perubahannya (1999)
dan UU No. 37 Tahun 1999 tentang
Hubungan Luar Negeri . Selain itu Undang –undang tersebut membuat
prinsip-prinsip yang tercantum dalam Konvensi Wina 1969 tentang Hukum
Perjanjian Internasional yang berlaku secara universal dan dijadikan pedoman
bagi masyarakat internasional dalam
membuat dan mengesahkan perjanjian internasional .
Berdasarkan
Pasal 9 ayat (2) UUPI , dalam prakteknya ada dua macam pengesahan perjanjian
internasional di Indonesia, yaitu dengan Undang- undang dan keputusan presiden
. Dalam menentukan ratifikasi perjanjian internasional ( akan diratifikasi
dengan Undang- undang atau dengan keppres), dilihat dari substansi atau materi perjanjian bukan berdasarkan
bentuk dan nama (nonmenclature)perjanjian, dan dilakukan oleh Departement Luar
Negeri . Klasifikasi menurut materi perjanjian dimaksud agar terciptanya
kepastian hukum dan keseragaman atas bentuk pengesahan perjanjian internasional
dengan Undang – undang.
Pengesahan
perjanjian internasional yang dilakukan dengan Undang- undang apabila berkenaan
dengan (Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2000) :
a.
Masalah politik , perdamaian , dan keamanan negara;
b.
Perubahan
wilayah dan penetapan batas wilayah
Negara Republik Indonesia ;
c.
Kedaulatan atau hak berdaulat Negara;
d.
Hak asasi manusia dan lin gkungan hidup;
e.
Pembentukan
kaidah hukum baru ;
f.
Pinjaman dan atau hibah luar negeri.
Khusus mengenai pinjaman dan / hibah luar negeri berserta persetujuannya
oleh Dewan Perwakilan Rakyat akan diatur
oleh Undang- undang tersendiri . Hal ini telah dibicarakan dalam rapat
pembahasan Rancangan UUPI dalam keterangan pemerintah mengenai RUUPI pada
tanggal 22 Mei 2000 , ketika dijelaskan bahwa hal tersebut dikarenakan
materi tentang “Pinjaman Luar Negeri”sifatnya
khusus dan perlu diatur tersendiri.Landasan pemikiran tersebut didasarkan pada
suatu pembicaraan dan pembahasan yang intensif dan komprehensif dengan
Departemen keuangan , Bank Indonesia ,dan Bappenas mengenai masalah ini .
Pinjaman luar negeri tidak dimasukkan dalam Rancangan Undang – undang tentang
pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional dengan pertimbangan –
pertimbangan sebagai berikut (www. dfa-departemen luar negeri.co.id).
a.
Saat ini pinjaman luar negeri pemerintah mengacu pada
ketentuan dalam Indische Comptabilitets
Wet/ICW, sementara pinjaman luar negeri yang diterima oleh bank Indonesia
mengacu pada Undang- undang Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 yang penggunaannya
berkaitan dengan pengelolaan cadangan devisa ,sebagai bagian dari pelaksanaan
kebijakan moneter .
b.
Berdasarkan praktek yang berlaku selama ini , pagu
(plafon) pinjaman luar negeri telah disetujui oleh DPR berdasarkan
disahkanya Undang- undang APBN pada setiap tahun anggaran , sehingga secara
otomotis persetujuan DPR terhadap jumlah pinjaman luar negeri telah diperoleh
pada saat disetujuinya Undang- undang APBN .
c.
Untuk melaksanakan kebijakan ekonomi sebagaimana
diamanatkan dalam Bab IV TAP MPR No. IV /MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004 yang
diarahkan untuk mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri Pemerintah
sebagai kegiatan ekonomi yang produktif dan pelaksanaannya dilakukan secara
transparan , efektif dan efisien , maka Pemerintah sedang RUU yang mengatur
mekanisme dan prosedur pinjaman luar negeri.
d.
Oleh karena sifat perjanjian pinjaman luar negeri sangat
khusus dan agar proses penerimaan pinjaman luar negeri yang dibutuhkan untuk
menunjang pembangunan ekonomi Indonesia tidak mengalami hambatan- hambatan,
maka mekanisme persetujuan DPR perlu diatur secara komprehensif sehingga
memerlukan pengaturan secara khusus dalam UU tersendiri.
Selanjutnya pengesahan perjanjian internasional yang
materinya tidak termasuk dalam pasal 10 tersebut dilaksanakan dengan keputusan
presiden (pasal 11 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2000) . Pengesahan perjanjian
melalui keputusan presiden dilakukan bagi perjanjian yang memasyarakatkan
adanya pengesahan sebelum mulai berlakunya perjanjian tetapi memiliki materi
yang bersifat prosedural dan memerlukan penerapan dalam waktu singkat tanpa
mempengaruhi peraturan perundang-undangan nasional. Jenis- jenis perjanjian yang termasuk dalam
kategori ini , diantaranya adalah perjanjian induk yang menyangkut kerjasama di
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi , ekonomi , teknik, perdagangan ,
kebudayaan , pelayaran , niaga, penghindaran pajak berganda,dan kerjasama
perlindungan penanaman modal , serta perjanjian –perjanjian yang bersifat
teknis(penjelasan atas UU No. 24 Tahub 2000).
Berdasrkan ketentuan tersebut dimuka dapat diketahui
bahwa dasar hukum pengesahan perjanjian internasional dengan Undang- undang
adalah Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2000, sedangkan dasar hukum pengesahan melalui
keputusan presiden ialah pasal 11 ayat
(1) UU No. 24 Tahun 2000.
Setelah penandatanganan , instansi/ departemen teknis
terkait sebagai Vocal poin-nya menyiapkan bahan – bahan berupa dokumen- dokumen
yang telah di-Certified True Copy oleh departemen luar negeri . Dokumen –
dokumen yang perlu dipersiapkan oleh lembaga pemrakarsa adalah (Pasal 12 UU No.
24 Tahun 2000) :
a.
Salinan
naskah perjanjian ;
b.
Terjemahan
;
c.
Rancagan
Undang – undang / Rancangan keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian
internasional ;dan ;
d.
Dokumen –
dokumen lain yang diperlukan .
Lembaga
pemrakarsa dalam membuat rancangan Undang- undang (RUU) / rancangan keppres
(RKP) pengesahan perjanjian , dilakukan bersama- sama dengan departemen luar
negeri atau dapat pula dilakukan oleh lembaga pemrakarsa itu sendiri dengan
diketahui oleh departemen luar negeri. Sifat RUU/ RKP pengesahan perjanjian internasional adalah
sangat sederhana , biasanya hanya terdiri dari pasal yang berisi kalimat
pengesahannya. Apabila terdapat reservasi / persyaratan , disebutkan dalam RUU/
RKP tersebut . Setelah menyiapkan semua dukumen yang dipersyaratkan dalam Pasal
12 , lembaga pemrakarsa mengirimkannya ke departemen luar negeri untuk
selanjutnya departemen luar negeri meneruskan ke secretariat negara dan memulai
proses ratifikasi .
Adapun proses ratifikasi dapat dijelaskan sebagai berikut
:
Ratifikasi / Pengesahan dengan Keppres
Proses
ratifikasi dengan keputusan presiden adalah
sebagai berikut . Departemen luar negeri mengajukan permohonan ratifikasi
perjanjian internasional dengan keppres kepada secretariat Negara , disertai
copynaskah perjanjian sebanyak 30(tiga puluh) copy, plus 1 (satu) yang tekah di
–Certified True Copy . Setelah dipelajari sekneg , selanjutnya diteruskan kepada presiden melalui tingkatan
hierarkinya, yaitu mulai Bagian Ratifikasi kepada Kepala Biro Hukum , kemudian
ke Deputi Eselon 1 , diteruskan kepada s/sesneg (Dulu ada Mensesneg). Setelah
itu diberikan kepada presiden ketika diproses untuk diteruskan kepada presiden
disertai dengan RKP (Rancangan Keppres ). Memo-memo beserta ampresnya(amanat
presiden ) untuk ditandatangani oleh presiden . Isi dari ampres tersebut
ditujukan kepada ketua DPR , yang memberitahukan bahwa Pemerintah Indonesia
telah mengesahkan perjanjian internasional tersebut dengan keppres, agar
diketahui oleh DPR .Terhadap RKP yang telah ditandatangani oleh presiden dan
telah menjadi keppres , diserahkan kembali ke Bagian Ratifikasi Sekneg melalui
hierarki yang sama seperti sebelumnya dan dituangkan ke dalam Lembaga Negara
oleh Sekneg , untuk kemudian didistribusikan kepada Daftar A dan Daftar B .
Daftar A terdiri dari lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara , dan Daftar
B adalah departemen – departemen / instansi terkait. Pendistribusian ini
disertai dengan autentifikasi yang dikeluarkan oleh kepala Biro Hukum . Adapun
perjanjian yang telah diratifikasi dengan keputusan presiden , sejak berlakunya
UU No. 24 Tahun 2000 antara lain adalah sebagai berikut (Sumber Biro Hukum
Setneg RI).
1.
Keputusan
Presiden Nomor 106 Tahun 2001 tentang Pengesahan Convension on Nuclear
Nafaty ( Konvensi tentang
Keselamatan Nuklir ). Tanggal 4-10-2001 Lembaran Negara No.139.
2.
Keputusan
presiden Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pengesahan Instrumen Amending the
Constution and the Convention of the Internasional Telecommunt – cottion union
Minneapolis ,1998( Instrumen Perubahan Koinstitusi dan Konvensi Perhimpunan
Telekomunikasi Internasional Minneapolis
1998) Tanggal 30-4-2002. Lembaran Negara No. 44.
3.
Keputsan
Presiden Nomer 26 Tahun 2002 tentang Pengesahan amandemen of the agreement
relating to the internasional Telecommunication Satellite Organization
“INTELSAT” ( Perubahan terhadap Perjanjian Berkaitan dengan Organisasi satelit
Telekomunikasi Internasional
“INTELSAT”)Tanggal 30-4-2002, Lembaran Negara No. 45.
4.
Keputusan
Presiden Nomor 32 tahun 2002 tentang pengesahan internasional Coffe Agreement
2001 ( Pengesahan Kopi Internasional 2001). Tanggal 20-5-2002, Lembaran Negara
No. 60.
5.
Keputusan
Presiden Nomor 36 Tahun 2002 tentang pengesahan ILO Convention No.88 Concerning the Organization of the Imployment
Service ( Konvensi ILO No.88 mengenai
Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja ). Tanggal 20-5-2002, Lembaran Negara
No. 63.
Ratifikasi / Pengesahan
dengan Undang – undang
Proses
ratifikasi dengan Undang –undang dapat dijelaskan sebagai berikut : Departemen
luar negeri mengajukan permohonan ijin pemrakarsa penyusunan RUU (hanya sebagai formalitas , karena
biasanya pada rapat- rapat interdep terdahulu , instansi teknis beserta
departemen luar negeri telah menyusun terlebih dahulu RUU – nya).Dilampirkan
pula copy naskah perjanjian sebanyak 30(tiga puluh ) copy , plus 1 (satu) yang
telah di Certified True Copy . Setelah dipelajari oleh Sekneg kemudian diteruskan kepada
presiden melalui hierarki yang sama dengan pembuatan keppres . Setelah presiden
menyetujui permohonan tersebut kemudian Sekneg Cq. Bagian Ratifikasi
memberitahukan kepada departemen luar negeri .Selanjutnya departemen luar
negeri beserta instansi teknis terkait dan juga setneg, kembali mengadakan
rapat interdep untuk membahas RUU pengesahan yang biasanya telah dipersiapkan
sebelum pengajuan permohonan dan tentang pelaksanaan perjanjian tersebut . Tata cara penyiapan RUU ini diatur
dalam Keppres No. 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan
Undang-undang , yang pada pasal 1 ayat (1)nya menyebutkan bahwa menteri atau
pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen dapat mengambil prakarsa dalam
penyusunan RUU untuk menyangkut masalah yang menyangkut bidang tugasnya. Selain
itu , teknik penyusunan diatur dalam Keppres No. 44 Tahun 1999 tentang Teknik
Penyusunan Peraturan Perundang- undangan dan Bentuk Rancangan Undang- Undang,
Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keppres.
Setelah rapat interdep itu selesai , selanjutnya departemen
luar negeri mengirimkan RUU yang disetujui dalam rapat tersebut ke Sekneg beserta
naskah akademisnya. Sekneg kemudian akan meneruskan ke Presiden untuk kemudian
Presiden mengeluarkan ampres yang telah ditandatanganinya (Ditujukan kepada
ketua DPR , yang isinya meminta agar DPR membahas RUU tersebut ), selanjutnya ,
mengirimkannya ke DPR (Pasal 18 Keppres No. 188 Tahun 1998). Setelah DPR
menerima ampres tersebut , kemudian DPR mengadakan rapat pembahasan RUU.
Menurut penjelasan pihak
Biro Hukum DPR-RI No. 16/DPRRI/1/1999-2000 yang ditetapkan pada tanggal 23
September 1999 , pembahasan rancangan undang- undang
Dilakukan melalui 4 (empat) tingkat pembicaraan (Pasal 116 ayat (1)),tetapi
pada prakteknya dalam membahas RUU pengesahan perjanjian internasional adalah
melalui prosedur singkat shortcut , yaitu tanpa melalui pembahasan Tingkat II dalam
Rapat Paripurna . Jadi prosedur pembahasn yang dilalui dalam membahas RUU
pengesahan perjanjian internasional adalah sebagai berikut :
1)
Pembicaraan Tingkat I dalam Rapat Paripurna .Dalam
pembicaraan di tingkat ini pemerintah memberikan keterangan atau
penjelasan mengenai pokok –pokok materi
Rancangan Undang –undang tersebut.
2)
Pembicaran Tingkat III dalam Rapat Komisi (Komisil)
Berupa Raker dengan menteri-menteri dari departemen teknis pemrakarsa penyusunan
RUU Pengesahan , termasuk kedalam jadwal acaranya adalah pengantar musyawarah
fraksi-fraksi , tanggapan pemerintah atas pengantar , pembahasan materi,
pengambilan keputusan sampai dengan penandatanganan Draft RUU.
3)
Pembicaraan Tingkat IV dalam Rapat Paripurna .
Pengambilan keputusan atas RUU pengesahan perjanjian internasional yang
didahului oleh laporan hasil pembicaraan Tingkat III dan pendapat akhir dari
fraksi-fraksi serta pemberian kesempatan kepada pemerintah untuk menyampaikan
sambutan terhadap pengambilan keputusan tersebut.
Pada tanggal 16 Oktober 2001 ditetapkan Peraturan Tata
Tertib DPRRI yang baru No 03/A/DPRRI/I/2001-20002 menggantikan Tatib DPRRI No.
16/DPRRI/I/1999-2000. Ketentuan tahap pembahasan RUU menurut Tatib DPRRI No.
3A/DPRRI/I/2001-2002 ini diatur dalam Pasal 120 yang membagi tahapan pembahasan
RUU menjadi 2( dua ) tingkat pembicaraan , yaitu :
1)
Tingkat I dalam Komisi , Rapat Badan Legislasi, Rapat
Panitia Anggaran , atau Rapat Panitia Khusus , bersama-sama pemerintah.
2)
Tingkat II dalam Rapat Paripurna . Pembahasan RUU
pengesahan melalui kedua tahap pembicaraan tersebut , yang pembahasan materi
RUU dan pengambilan keputusan serta penandatanganan naskah RUU dilakukan pada
Tingkat I dalam Rapat Komisi , sedangkan pada pembahasan Tingkat II dilakukan
pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna yang didahului oleh laporan hasil
akhir pembicaraan Tingkat I , pendapat akhir fraksi-fraksi dan sambutan
pemerintah. Dalam pembicaraan Tingkat I dapat diadakan Rapat Dengar Penda[at atau
Rapat Dengar Pendapat Uum , diundang pula pimpinan lembaga /departemen yang
terkait dengan materi Rancangan Undang- undang.
Setelah DPR menyetujui RUU tersebut , maka bentuk
persetujan DPR adalah berupa surat dari ketua DPR kepada Presiden dan Keputusan
DPR atas RUU tersebut , yang dikirimkan ke Sekneg untuk diteruskan kepada
Presiden . RUU yang telah disetujui oleh DPR itu ditandatangani dan disahkan
oleh presiden sehingga menjadi Undang- undang (Pasal 26 ayat (!) Keppres No.
188 Tahun 1998).Tindakan selanjutnya dilakukan oleh Sekneg yang menuangkannya
ke dalam Lembar Negara dan mendistribusikannya kepada Daftar A dan Daftar B.
Adapun perjanjian yang telah diratifikasi dengan
Undang-undang , sejak berlakunya UU No. 24 Tahun 2001 sampai tanggal 17 April 2002
adalah sebagai berikut:
1)
Undang –
undang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI
dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggaran Hukum yang Melarikan Diri (Agreement
between the Government of Republic of Indonesia and The Government of Hongkong
for The Surrender of Fugitive Offender).Tanggal 8 Mei 2001 , Lembaran
Negara No. 43, TLN 4091.
2)
Undang
–undang Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pengesahan Treaty on Principles
Governing The Activities of States in The Exploration and Use of Outer Space, Including The Moon and Other
Celestical Bodies, 1967 (Traktat Mengenai Pprinsip-Prinsip yang Mengatur
Kegiatan Negara- Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa , Termasuk
Bulan dan Benda – Benda langit lainnya , 1967). Tanggal 8 April 2002 , Lembaran
Negara No. 34,TLN 4195.
Setelah UU/ Keppres
pengesahan tersebut didistribusikan kepada lembaga tertinggi dan tinggi negara
, dan departemen –departemen terkait termasuk departemen luar negeri ,
selanjutnya departemen luar negeri Cq direktorat perjanjian internasional
melakukakan pemberitahuan kepada mitra bahwa Indonesi telah meratifikasi, hal
ini disebut dengan pertukaran Nota Diplomatik . Apabila perjanjian
internasional yang dilakukan merupakan suatu konvensi yang diprakarsai oleh
organisasi internasional , maka departemen luar negeri akan mengirimkan Piagam
Ratifikasi yang telah ditandatangani oleh Menlu kepada Sekretariat organisasi
internasional tersebut, dan kemudian secretariat organisasi internasional itu
akan memberitahukan negara- Negara lain bahwa Indonesia telah meratifikasi
konvensi tersebut.
Cara pemberlakuan suatu
perjanjian internasional yang ditentukan oleh perjanjian itu sendiri yang dapat
berupa antara lain sebagai berikut (Departemen Luar Negeri , 2002:11).
a.
Untuk
konvensi agreement yang bersifat multilateral , mulai berlaku sejak
Piagam Pengesahan didepositkan melalui perwakilan setempat pada negara
pendeposit atau sekjen organisasi internasional /PBB.
b.
Untuk
perjanjian internasional yang bersifat bilateral , berlaku sejak pertukaran
Piagam Pengesahan yang biasanya dilakukan oleh Duta Besar dengan Menlu
setempat.
c.
Pemberlakuan suatu perjanjian dapat juga dilakukan sejak
pertukaran nota (Exchange of Notes) . Biasanya pada perjanjian
bilateral, berlaku terhitung sejak 30 hari setelah pemberitahuan terakhir .
d.
Untuk konvensi , dapat pula berlaku setelah memenuhi
jumlah ratifikasi yang ditentukan dalam perjanjian.
Sesuai dengan kebiasaan internasional , seluruh naskah asli perjanjian
internasional yang telah ditandatangani oleh Pemerintah RI dengan negara lain
seyogyanya disimpan pada Departemen Luar
Negeri Cq Direktorat Perjanjian Internasional . Departemen Teknis cukup memegang copy dari perjanjian
asli yang disahkan oleh Departemen Luar
Negeri Cq Direktorat Perjanjian Internasional.
Selanjutnya seiring restrukturisasi Departemen Luar Negeri Republik
Indonesia maka direktorat yang mengurusi ratifikasi perjanjian internasional
ada dua yaitu, kesatu Direktorat
Perjanjian Politik ,Keamanan dan Kewilayahan Departemen Luar Negeri RI,kedua,Direktorat Perjanjian Ekonomi
dan Sosial Budaya Departemen Luar Negeri RI. Kedua direktorat tersebut berada
dibawah Direktorat Jenderal Informasi , Diplomasi Publik dan Perjanjian
Internasional. Dengan demikian Direktorat Perjanjian Internasional yang biasa
menangani ratifikasi perjanjian internasional sekarang sudah tidak ada , dan
diganti dua direktorat tersebut.
Direktorat Perjanjian Politik,
Keamanan dan Kewilayahan , Departemen Luar Negeri RI menangani
ratifikasi perjanjian internasional sebagaimana dimaksud Pasal 10 UU No. 4
Tahun 2000, yang harus diratifikasi dengan Undang – undang . Selanjutnya
Direktorat Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya Departemen Luar Negeri RI
menangani ratifikasi di luar Pasal 10 tersebut , yaitu yang diratifikasi dengan
keputusan Presiden (lihat Pasal 11 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2000).
KESIMPULAN
Berdasarkan
pembahasan di muka implementasi ratifikasi perjanjian internasional di
Indonesia setelah berlakunya UU No. 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian
Internasional (UUPI)adalah sebagai berikut .
Ada dua macam pengesahan / ratifikasi perjanjian
internasional di Indonesia , yaitu ratifikasi yang memerlukan persetujuan DPR
dalam bentuk Undang- undang dan ratifikasi tanpa persetujuan DPR dalam bentuk
Keputusan Presiden dan akan disampaikan kepada DPR sekedar untuk diketahui
saja. Menteri- menteri perjanjian yang diratifikasi dengan Undang – undang
diatur dalam pasal 10 UU No . 24 Tahun 2000.
Setelah berlakunya UUPI , tidak terdapat perbedaan yang
sifatnya prinsipil dalam proses implementasi ratifikasi perjanjian internasional di
Indonesia .Hal ini disebabkan oleh karena pada dasarnya prosedur pengesahan
perjanjian internasional setelah berlakunya UUPI merupakan adopsi dari prosedur
terdahulu ketika berpedoman pada Surat Presiden No. 2826/HK/60, yang ketika itu
diatur secara jelas dan tegas . Implementasi ratifikasi perjanjian
internasional di Indonesia setelah berlakunya
UUPI , ditandai dengan terciptanya kepastian hukum dalam setiap aspek
ratifikasi perjanjian internasional .
Selanjutnya, mulai tahun 2002 penanganan ratifikasi
perjanjiann internasional yang dilakukan oleh dua direktorat sesuai dengan
materi perjanjian yaitu Direktorat Perjanjian Politik , Keamanan dan
Kewilayahan Departemen Luar Negeri RI, dan Direktorat Perjanjian Ekonomi dan
Sosial Budaya Departemen Luar Negeri RI .Kedua direktorat tersebut berada di
bawah Direktorat Jenderal Informasi , Diplomasi Publik dan Perjanjian
Internasional.
DAFTAR PUSTAKA
Boer Mauna .2000. Hukum Internasional , Pengertian ,
Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global . Bandung :Alumni.
Biro
Kerjasama Luar Negeri Departemen Pendidikan Nasional . 2000. Pembuatan
Perjanjian Internasional di Lingkiungan
Departemen Pendidikan Nasional . <www. depdiknas. go.id > Surakarta,
14 Maret 2002.
Budiono
Kusumohamidjojo. 1986.Suatu Studi Terhadap Aspek Operasional Konvensi Wina
Tahun 1969 Tentang Hukum Perjanjian Internasional . Bandung : Bina
Cipta .
Departemen Luar Negeri . 2002, 22 Mei . Keterangan
Pemerintah Atas Rancangan Undang- Undang tentang Pembuatan dan Pengesahan Perjanjian Internasional . <www.
dfa-deplu.go.id> Surakarta 3 November 2001.
Departemen Luar Negeri . 2002,2 Agustus . Pemerintah
dan DPR Sepakati Naskah Akhir Undang- Undang tentang Perjanjian Internasional
. <www. dfa-deplu.go.id> Surakarta, 3 November 2001.
Departemen Luar Negeri . 2002. Petunjuk Pelaksanaan Proses
dan Prosedur Pembuatan Perjanjian
Internasional . Jakarta : Departemen Luar Negeri.
Departemen Luar Negeri.2000.Undang-undang Nomor 24
Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional . Jakarta: Deplu RI.
Dewan Perwakilan Rakyat Repubik Indonesia . 1999. Peraturan
Tata Tertib DPR-RI Nomer 16 /DPRRI/1999-2002.Jakarta:Sekretariat DPR RI.
Dewan Perwakilan Rakyat Repubik Indonesia . 2000. Pengaturan
Tata Tertib DPR-RI Nomer 03A/DPRRI/2001-2002.Jakarta:Sekretariat DPR RI.
Djenat Sidik Soerasaputra. 1993. Kebijakan Ratifikasii
Perjanjian Internasional Menurut Tiga UUD Indonesia . Jakarta :Pusat
Penelitian dan Pelayanan Informasi Sekretariat Jenderal DPR-RI .
F. Isjwara. 1972. Pengantar Hukum Internasional .4th
edition . Saduran . Bandung :Alumni.
Hamid S. Attamimi.1993. Pengesahan / Ratifikasi
Perjanjian Internasional . Jakarta: Pusat Penelitian dan Pelayanan
Informasi Sekretariat Jendral DPR-RI.
Mochtar Kusumaatmaja.1982.Pengantar Hukum Internasional .
Bandung:Bina Cipta.
Sekretariat Negara Republik Indonesia .1998. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 1998 Tentang Tata Cara
Mempersiapkan Rancangan Undang- undang.
Sekretariat Negara Republik Indonesia .1999. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Taknik Penyusunan
Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang,Rancangan
Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden .Jakarta:Setneg RI.
Sri S Suwardi.1993. Ratifikasi Perjanjian
Internasional dalam Kaitannya dengan Pasal 11 UUD 1945. Jakarta:Pusat
Penelitian dan Pelayanan Informasi Sekretariat
DPR-RI.
Starke. J.G.1989.
Introduction to Internasional Law . London :Butterworths.
Abstract : There two kinds of internasional
agreement ratification in Indonesia ,ratification which need parliament
approval in form of an act in ratification without parliament approval in form
of president decree and will submit to parliament for acknowledgement . After
the existing of internasional agreement act, there is no principal differences
in the implementation of internasional agreement ratification in Indonesia
.Basically internasional agreement ratification procedure according to
internasional agreement act is adopted from the earlier procedure , in which
not clearly regulated . The implementation internasional agreement ratification in Indonesia after the exist of internasional agreement act is marketd by the exist of low
certainty inevery aspect internasional agreement ratification .
Kata kunci :Ratifikasi, Perjanjian Internasional
PENDAHULUAN
Perjanjian
internasional memainkan peranan penting dalam
mengatur hidup dan hubungan antar Negara dalam masyarakat internasional. Dalam
dunia yang ditandai saling ketergantungan pada era global ini, tidak ada satu
negarapun yang tidak mempunyai perjanjian dengan negara lain dan tidak diatur
dalam perjanjian internasional (Baca pula Boer Mauna ,2000:82). Hal tersebut
didorong oleh perkembangan pergaulan internasional , baik yang bersifat
bilateral maupun global. Perkembangan tersebut antara lain disebabkan oleh karena
semakin meningkatnya teknologi komunikasi dan informasi yang berdampak pada
percepatan arus globalisasi masyarakat dunia .
Perbuatan
perjanjian internasional (treaty) yang mengatur berbagai aspek kehidupan
manusia baik secara khusus maupun umum (universal) merupakan salah satu sarana
yang efektif dan efisien dalam mengatasi persoalan yang timbul sekaligus guna
menjamin kesejahteraan dan kedamaian untuk manusia (www. dfa- department luar negeri go.id) .
Sampai tahun 1969, pembuatan perjanjian – perjanjian internasional hanya diatur
dalam hukum kebiasaan . Selanjutnya diatur dalam Vienna Convention on the Law of Treattes yang
ditandatangani 23 Mei 1969 , dan mulai berlaku sejak tanggal 27 Januari 1980.
Konvensi ini telah menjadi hukum internasional positif (Boer Mauna,2000:83).
Dalam
tulisan ini yang dimaksud dengan perjanjian internasional ialah yang biasa
disebut dengan traktat(treaty) yaitu suatu sebutan atau istilah untuk
perjanjian internasional pada umumnya. Dalam
pasal 2 konvensi Wina 1969 dinyatakan , “Treaty means an international
agreement concluded between states in written form governed by internasional
law, whether embodied in a single
instrument or two or more related instruments and whatever is particular
designation “. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa treaty
merupakan persetujuan internasional
yang diadakan oleh negara – Negara dalam bentuk tertulis dan seterusnya
,sehingga perjanjian internasional dalam bentuk lisan tidak dapat dimasukkan
kedalam jenis treaty, walaupun perjanjian secara lisan itu melahirkan
kewajiban internasional . Pengertian lainnya terdapat Undang – Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar
Negeri dan UU No . 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional . Dengan demikian , perjanjian internasional
merupakan semua perjanjian yang dibuat
oleh negara sebagai salah satu subyek hukum internasional yang berisi ketentuan
– ketentuan yang mempunyai akibat hukum (Lihat pula Boer Mauna, 2000:85, dan
Mochtar Kusumaatmadja, 1982:84). Dlam
hukum internasional perjanjian internasional yang dibuat dengan wajar menimbulkan kewajiban – kewajiban yang
mengikat bagi negara- negara peserta(para pihak), dan kekuatan mengikat
perjanjian internasional terletak dalam adagium Pacta Sunt Servanda, yang
mewajibkan negara –negara untuk melaksanakan dengan itikat
baik kewajiban – kewajibannya(Lihat F.
Isjwara , 1972:201). Perjanjian internasioanal dimuka dapat terlihat bahwa
perjanjian internasional (traktat) selalu bertujuan meletakkan kewajiban –
kewajiban yang mengikat terhadap negara- negara peserta . Pada umumnya
perjanjian internasional akan segera
mengikat bagi negara – negara pesertanya apabila telah melalui proses
ratifikasi.
Ratifikasi
perjanjian internasional merupakan hal menarik dan sangat penting dibahas
karena berkaitan erat dengan kekuatan mengikat suatu perjanjian internasional .
Ratifikasi tersebut tidak hanya menjadi persoalan hukum internasional , tetepi
juga merupakan persoalan hukum nasional ( Hukum Tata Negara). Hukum
internasional hanya menentukan pentingnya suatu perjanjian internasional
diratifikasi, sedangkan tata cara pemberian ratifikasi perjanjian diatur oleh
hukum nasional masing- masing Negara.
Berdasarkan uraian dimuka akan dibahas implementasi
ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia setelah berlakunya UU No . 24
Tahun 2000.
RATIFIKASI
PERJANJIAN INTERNASIONAL DI INDONESIA SETELAH BERLAKUNYA UU NO . 24 TAHUN 2000
(UUPI)
Hubungan luar
negeri dan kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain ,organisasi internasional , dan subyek-subyek
hukum internasional lain, secara umum diwujudkan dalam bentuk perjanjian
internasional. Hal ini sesuai dengan isi Pembukaan UUD 1945 . Disamping itu,
perjanjian internasional merupakan pelaksanaan
pasal 11 uud 1945 dan perubahannya
(1999).
Indonesia
sebagai Negara merdeka dan berdaulat , melaksanakan hubungan luar negeri serta
kerjasama internasional berdasarkan pada asas kesamaan derajat, saling
menghormati dan saling tidak mencampuri urusan dalam negeri masing- masing , sejalan
dengan amanat Pancasila dan UUD 1945. Pedoman yang digunakan untuk membuat dan
mengesahkan perjanjian internasional di Indonesia sebelum tahun 2000 terdapat
dalam Surat Presiden No . 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 , yang mengatur mengenai pengesahan
melalui undang- undang atau Keputusan
Presiden (www. depdeinas.go.id). Sebelum
UU No. 21 Tahun 2000 berlaku
masih terdapat kesimpang siuran dan belum terdapat keseragaman dan
pedoman yang jelas mengenai tata cara pembuatan dan pengesahan perjanjian
internasional. Hal ini disebabkan oleh karena tidak adanya peraturan perundang-
undangan sebagai pelaksana ketentuan Pasal 11 UUD 1945 , yang ada hanya Surat
Presiden No . 2826/HK/1960 Kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengenai
penafsiran terhadap Pasal 11 UUD 1945
khususnya tentang masalah substansi perjanjian internasional , dan
perjanjian internasional yang membutuhkan persetujuan dan pengesahan oleh Dewan
Perwakilan ,dan perjanjian internasional yang cukup disampaikan untuk diketahui
saja oleh DPR.
Surat
Presiden tersebut pada pokoknya membagi perjanjian internasional atas dua
pengertian , yaitu perjanjian terpenting(treaties), yang akan disampaikan
pemerintah kepada DPR untuk mendapatkan
persetujuan DPR dan perjanjian lain (agreements)yang akan disampaikan kepada
DPR untuk diketahui setelah disahkan oleh presiden . Walupun surat presiden
tersebut telah berlaku sebagai suatu pedoman dan menetapkan criteria perjanjian
internasional yang termasuk dalam pengertian perjanjian terpenting namun dalam perkembangan dewasa ini terdapat
ketidak jelasan atas bidang perjanjian yang dianggap sehingga pembuatan dan
pengesahannya telah mengalami keracuan dan kesimpangsiuran . Oleh karena itu
Pemerintah Indonesia berusaha menyusun
Rancangan Undang- undang Perjanjian internasional , yang akhirnya pada
tanggal 23 Oktober 2000 disahakanlah Undang-undang perjanjian internasional
yaitu Undang –undang No.24 Tahun 2000 (selanjutnya disingkat UUPI). Undang –
undang inilah yang menjadi dasar hukum
dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional di Indonesia (www.
dfa-deplu.go.id0. Landasan hukum mengenai pembuatan Undang- undang mengenai
perjanjian internasional antara lain Pasal 11 UUD 1945 dan perubahannya (1999)
dan UU No. 37 Tahun 1999 tentang
Hubungan Luar Negeri . Selain itu Undang –undang tersebut membuat
prinsip-prinsip yang tercantum dalam Konvensi Wina 1969 tentang Hukum
Perjanjian Internasional yang berlaku secara universal dan dijadikan pedoman
bagi masyarakat internasional dalam
membuat dan mengesahkan perjanjian internasional .
Berdasarkan
Pasal 9 ayat (2) UUPI , dalam prakteknya ada dua macam pengesahan perjanjian
internasional di Indonesia, yaitu dengan Undang- undang dan keputusan presiden
. Dalam menentukan ratifikasi perjanjian internasional ( akan diratifikasi
dengan Undang- undang atau dengan keppres), dilihat dari substansi atau materi perjanjian bukan berdasarkan
bentuk dan nama (nonmenclature)perjanjian, dan dilakukan oleh Departement Luar
Negeri . Klasifikasi menurut materi perjanjian dimaksud agar terciptanya
kepastian hukum dan keseragaman atas bentuk pengesahan perjanjian internasional
dengan Undang – undang.
Pengesahan
perjanjian internasional yang dilakukan dengan Undang- undang apabila berkenaan
dengan (Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2000) :
a.
Masalah politik , perdamaian , dan keamanan negara;
b.
Perubahan
wilayah dan penetapan batas wilayah
Negara Republik Indonesia ;
c.
Kedaulatan atau hak berdaulat Negara;
d.
Hak asasi manusia dan lin gkungan hidup;
e.
Pembentukan
kaidah hukum baru ;
f.
Pinjaman dan atau hibah luar negeri.
Khusus mengenai pinjaman dan / hibah luar negeri berserta persetujuannya
oleh Dewan Perwakilan Rakyat akan diatur
oleh Undang- undang tersendiri . Hal ini telah dibicarakan dalam rapat
pembahasan Rancangan UUPI dalam keterangan pemerintah mengenai RUUPI pada
tanggal 22 Mei 2000 , ketika dijelaskan bahwa hal tersebut dikarenakan
materi tentang “Pinjaman Luar Negeri”sifatnya
khusus dan perlu diatur tersendiri.Landasan pemikiran tersebut didasarkan pada
suatu pembicaraan dan pembahasan yang intensif dan komprehensif dengan
Departemen keuangan , Bank Indonesia ,dan Bappenas mengenai masalah ini .
Pinjaman luar negeri tidak dimasukkan dalam Rancangan Undang – undang tentang
pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional dengan pertimbangan –
pertimbangan sebagai berikut (www. dfa-departemen luar negeri.co.id).
a.
Saat ini pinjaman luar negeri pemerintah mengacu pada
ketentuan dalam Indische Comptabilitets
Wet/ICW, sementara pinjaman luar negeri yang diterima oleh bank Indonesia
mengacu pada Undang- undang Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 yang penggunaannya
berkaitan dengan pengelolaan cadangan devisa ,sebagai bagian dari pelaksanaan
kebijakan moneter .
b.
Berdasarkan praktek yang berlaku selama ini , pagu
(plafon) pinjaman luar negeri telah disetujui oleh DPR berdasarkan
disahkanya Undang- undang APBN pada setiap tahun anggaran , sehingga secara
otomotis persetujuan DPR terhadap jumlah pinjaman luar negeri telah diperoleh
pada saat disetujuinya Undang- undang APBN .
c.
Untuk melaksanakan kebijakan ekonomi sebagaimana
diamanatkan dalam Bab IV TAP MPR No. IV /MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004 yang
diarahkan untuk mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri Pemerintah
sebagai kegiatan ekonomi yang produktif dan pelaksanaannya dilakukan secara
transparan , efektif dan efisien , maka Pemerintah sedang RUU yang mengatur
mekanisme dan prosedur pinjaman luar negeri.
d.
Oleh karena sifat perjanjian pinjaman luar negeri sangat
khusus dan agar proses penerimaan pinjaman luar negeri yang dibutuhkan untuk
menunjang pembangunan ekonomi Indonesia tidak mengalami hambatan- hambatan,
maka mekanisme persetujuan DPR perlu diatur secara komprehensif sehingga
memerlukan pengaturan secara khusus dalam UU tersendiri.
Selanjutnya pengesahan perjanjian internasional yang
materinya tidak termasuk dalam pasal 10 tersebut dilaksanakan dengan keputusan
presiden (pasal 11 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2000) . Pengesahan perjanjian
melalui keputusan presiden dilakukan bagi perjanjian yang memasyarakatkan
adanya pengesahan sebelum mulai berlakunya perjanjian tetapi memiliki materi
yang bersifat prosedural dan memerlukan penerapan dalam waktu singkat tanpa
mempengaruhi peraturan perundang-undangan nasional. Jenis- jenis perjanjian yang termasuk dalam
kategori ini , diantaranya adalah perjanjian induk yang menyangkut kerjasama di
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi , ekonomi , teknik, perdagangan ,
kebudayaan , pelayaran , niaga, penghindaran pajak berganda,dan kerjasama
perlindungan penanaman modal , serta perjanjian –perjanjian yang bersifat
teknis(penjelasan atas UU No. 24 Tahub 2000).
Berdasrkan ketentuan tersebut dimuka dapat diketahui
bahwa dasar hukum pengesahan perjanjian internasional dengan Undang- undang
adalah Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2000, sedangkan dasar hukum pengesahan melalui
keputusan presiden ialah pasal 11 ayat
(1) UU No. 24 Tahun 2000.
Setelah penandatanganan , instansi/ departemen teknis
terkait sebagai Vocal poin-nya menyiapkan bahan – bahan berupa dokumen- dokumen
yang telah di-Certified True Copy oleh departemen luar negeri . Dokumen –
dokumen yang perlu dipersiapkan oleh lembaga pemrakarsa adalah (Pasal 12 UU No.
24 Tahun 2000) :
a.
Salinan
naskah perjanjian ;
b.
Terjemahan
;
c.
Rancagan
Undang – undang / Rancangan keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian
internasional ;dan ;
d.
Dokumen –
dokumen lain yang diperlukan .
Lembaga
pemrakarsa dalam membuat rancangan Undang- undang (RUU) / rancangan keppres
(RKP) pengesahan perjanjian , dilakukan bersama- sama dengan departemen luar
negeri atau dapat pula dilakukan oleh lembaga pemrakarsa itu sendiri dengan
diketahui oleh departemen luar negeri. Sifat RUU/ RKP pengesahan perjanjian internasional adalah
sangat sederhana , biasanya hanya terdiri dari pasal yang berisi kalimat
pengesahannya. Apabila terdapat reservasi / persyaratan , disebutkan dalam RUU/
RKP tersebut . Setelah menyiapkan semua dukumen yang dipersyaratkan dalam Pasal
12 , lembaga pemrakarsa mengirimkannya ke departemen luar negeri untuk
selanjutnya departemen luar negeri meneruskan ke secretariat negara dan memulai
proses ratifikasi .
Adapun proses ratifikasi dapat dijelaskan sebagai berikut
:
Ratifikasi / Pengesahan dengan Keppres
Proses
ratifikasi dengan keputusan presiden adalah
sebagai berikut . Departemen luar negeri mengajukan permohonan ratifikasi
perjanjian internasional dengan keppres kepada secretariat Negara , disertai
copynaskah perjanjian sebanyak 30(tiga puluh) copy, plus 1 (satu) yang tekah di
–Certified True Copy . Setelah dipelajari sekneg , selanjutnya diteruskan kepada presiden melalui tingkatan
hierarkinya, yaitu mulai Bagian Ratifikasi kepada Kepala Biro Hukum , kemudian
ke Deputi Eselon 1 , diteruskan kepada s/sesneg (Dulu ada Mensesneg). Setelah
itu diberikan kepada presiden ketika diproses untuk diteruskan kepada presiden
disertai dengan RKP (Rancangan Keppres ). Memo-memo beserta ampresnya(amanat
presiden ) untuk ditandatangani oleh presiden . Isi dari ampres tersebut
ditujukan kepada ketua DPR , yang memberitahukan bahwa Pemerintah Indonesia
telah mengesahkan perjanjian internasional tersebut dengan keppres, agar
diketahui oleh DPR .Terhadap RKP yang telah ditandatangani oleh presiden dan
telah menjadi keppres , diserahkan kembali ke Bagian Ratifikasi Sekneg melalui
hierarki yang sama seperti sebelumnya dan dituangkan ke dalam Lembaga Negara
oleh Sekneg , untuk kemudian didistribusikan kepada Daftar A dan Daftar B .
Daftar A terdiri dari lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara , dan Daftar
B adalah departemen – departemen / instansi terkait. Pendistribusian ini
disertai dengan autentifikasi yang dikeluarkan oleh kepala Biro Hukum . Adapun
perjanjian yang telah diratifikasi dengan keputusan presiden , sejak berlakunya
UU No. 24 Tahun 2000 antara lain adalah sebagai berikut (Sumber Biro Hukum
Setneg RI).
1.
Keputusan
Presiden Nomor 106 Tahun 2001 tentang Pengesahan Convension on Nuclear
Nafaty ( Konvensi tentang
Keselamatan Nuklir ). Tanggal 4-10-2001 Lembaran Negara No.139.
2.
Keputusan
presiden Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pengesahan Instrumen Amending the
Constution and the Convention of the Internasional Telecommunt – cottion union
Minneapolis ,1998( Instrumen Perubahan Koinstitusi dan Konvensi Perhimpunan
Telekomunikasi Internasional Minneapolis
1998) Tanggal 30-4-2002. Lembaran Negara No. 44.
3.
Keputsan
Presiden Nomer 26 Tahun 2002 tentang Pengesahan amandemen of the agreement
relating to the internasional Telecommunication Satellite Organization
“INTELSAT” ( Perubahan terhadap Perjanjian Berkaitan dengan Organisasi satelit
Telekomunikasi Internasional
“INTELSAT”)Tanggal 30-4-2002, Lembaran Negara No. 45.
4.
Keputusan
Presiden Nomor 32 tahun 2002 tentang pengesahan internasional Coffe Agreement
2001 ( Pengesahan Kopi Internasional 2001). Tanggal 20-5-2002, Lembaran Negara
No. 60.
5.
Keputusan
Presiden Nomor 36 Tahun 2002 tentang pengesahan ILO Convention No.88 Concerning the Organization of the Imployment
Service ( Konvensi ILO No.88 mengenai
Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja ). Tanggal 20-5-2002, Lembaran Negara
No. 63.
Ratifikasi / Pengesahan
dengan Undang – undang
Proses
ratifikasi dengan Undang –undang dapat dijelaskan sebagai berikut : Departemen
luar negeri mengajukan permohonan ijin pemrakarsa penyusunan RUU (hanya sebagai formalitas , karena
biasanya pada rapat- rapat interdep terdahulu , instansi teknis beserta
departemen luar negeri telah menyusun terlebih dahulu RUU – nya).Dilampirkan
pula copy naskah perjanjian sebanyak 30(tiga puluh ) copy , plus 1 (satu) yang
telah di Certified True Copy . Setelah dipelajari oleh Sekneg kemudian diteruskan kepada
presiden melalui hierarki yang sama dengan pembuatan keppres . Setelah presiden
menyetujui permohonan tersebut kemudian Sekneg Cq. Bagian Ratifikasi
memberitahukan kepada departemen luar negeri .Selanjutnya departemen luar
negeri beserta instansi teknis terkait dan juga setneg, kembali mengadakan
rapat interdep untuk membahas RUU pengesahan yang biasanya telah dipersiapkan
sebelum pengajuan permohonan dan tentang pelaksanaan perjanjian tersebut . Tata cara penyiapan RUU ini diatur
dalam Keppres No. 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan
Undang-undang , yang pada pasal 1 ayat (1)nya menyebutkan bahwa menteri atau
pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen dapat mengambil prakarsa dalam
penyusunan RUU untuk menyangkut masalah yang menyangkut bidang tugasnya. Selain
itu , teknik penyusunan diatur dalam Keppres No. 44 Tahun 1999 tentang Teknik
Penyusunan Peraturan Perundang- undangan dan Bentuk Rancangan Undang- Undang,
Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keppres.
Setelah rapat interdep itu selesai , selanjutnya departemen
luar negeri mengirimkan RUU yang disetujui dalam rapat tersebut ke Sekneg beserta
naskah akademisnya. Sekneg kemudian akan meneruskan ke Presiden untuk kemudian
Presiden mengeluarkan ampres yang telah ditandatanganinya (Ditujukan kepada
ketua DPR , yang isinya meminta agar DPR membahas RUU tersebut ), selanjutnya ,
mengirimkannya ke DPR (Pasal 18 Keppres No. 188 Tahun 1998). Setelah DPR
menerima ampres tersebut , kemudian DPR mengadakan rapat pembahasan RUU.
Menurut penjelasan pihak
Biro Hukum DPR-RI No. 16/DPRRI/1/1999-2000 yang ditetapkan pada tanggal 23
September 1999 , pembahasan rancangan undang- undang
Dilakukan melalui 4 (empat) tingkat pembicaraan (Pasal 116 ayat (1)),tetapi
pada prakteknya dalam membahas RUU pengesahan perjanjian internasional adalah
melalui prosedur singkat shortcut , yaitu tanpa melalui pembahasan Tingkat II dalam
Rapat Paripurna . Jadi prosedur pembahasn yang dilalui dalam membahas RUU
pengesahan perjanjian internasional adalah sebagai berikut :
1)
Pembicaraan Tingkat I dalam Rapat Paripurna .Dalam
pembicaraan di tingkat ini pemerintah memberikan keterangan atau
penjelasan mengenai pokok –pokok materi
Rancangan Undang –undang tersebut.
2)
Pembicaran Tingkat III dalam Rapat Komisi (Komisil)
Berupa Raker dengan menteri-menteri dari departemen teknis pemrakarsa penyusunan
RUU Pengesahan , termasuk kedalam jadwal acaranya adalah pengantar musyawarah
fraksi-fraksi , tanggapan pemerintah atas pengantar , pembahasan materi,
pengambilan keputusan sampai dengan penandatanganan Draft RUU.
3)
Pembicaraan Tingkat IV dalam Rapat Paripurna .
Pengambilan keputusan atas RUU pengesahan perjanjian internasional yang
didahului oleh laporan hasil pembicaraan Tingkat III dan pendapat akhir dari
fraksi-fraksi serta pemberian kesempatan kepada pemerintah untuk menyampaikan
sambutan terhadap pengambilan keputusan tersebut.
Pada tanggal 16 Oktober 2001 ditetapkan Peraturan Tata
Tertib DPRRI yang baru No 03/A/DPRRI/I/2001-20002 menggantikan Tatib DPRRI No.
16/DPRRI/I/1999-2000. Ketentuan tahap pembahasan RUU menurut Tatib DPRRI No.
3A/DPRRI/I/2001-2002 ini diatur dalam Pasal 120 yang membagi tahapan pembahasan
RUU menjadi 2( dua ) tingkat pembicaraan , yaitu :
1)
Tingkat I dalam Komisi , Rapat Badan Legislasi, Rapat
Panitia Anggaran , atau Rapat Panitia Khusus , bersama-sama pemerintah.
2)
Tingkat II dalam Rapat Paripurna . Pembahasan RUU
pengesahan melalui kedua tahap pembicaraan tersebut , yang pembahasan materi
RUU dan pengambilan keputusan serta penandatanganan naskah RUU dilakukan pada
Tingkat I dalam Rapat Komisi , sedangkan pada pembahasan Tingkat II dilakukan
pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna yang didahului oleh laporan hasil
akhir pembicaraan Tingkat I , pendapat akhir fraksi-fraksi dan sambutan
pemerintah. Dalam pembicaraan Tingkat I dapat diadakan Rapat Dengar Penda[at atau
Rapat Dengar Pendapat Uum , diundang pula pimpinan lembaga /departemen yang
terkait dengan materi Rancangan Undang- undang.
Setelah DPR menyetujui RUU tersebut , maka bentuk
persetujan DPR adalah berupa surat dari ketua DPR kepada Presiden dan Keputusan
DPR atas RUU tersebut , yang dikirimkan ke Sekneg untuk diteruskan kepada
Presiden . RUU yang telah disetujui oleh DPR itu ditandatangani dan disahkan
oleh presiden sehingga menjadi Undang- undang (Pasal 26 ayat (!) Keppres No.
188 Tahun 1998).Tindakan selanjutnya dilakukan oleh Sekneg yang menuangkannya
ke dalam Lembar Negara dan mendistribusikannya kepada Daftar A dan Daftar B.
Adapun perjanjian yang telah diratifikasi dengan
Undang-undang , sejak berlakunya UU No. 24 Tahun 2001 sampai tanggal 17 April 2002
adalah sebagai berikut:
1)
Undang –
undang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI
dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggaran Hukum yang Melarikan Diri (Agreement
between the Government of Republic of Indonesia and The Government of Hongkong
for The Surrender of Fugitive Offender).Tanggal 8 Mei 2001 , Lembaran
Negara No. 43, TLN 4091.
2)
Undang
–undang Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pengesahan Treaty on Principles
Governing The Activities of States in The Exploration and Use of Outer Space, Including The Moon and Other
Celestical Bodies, 1967 (Traktat Mengenai Pprinsip-Prinsip yang Mengatur
Kegiatan Negara- Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa , Termasuk
Bulan dan Benda – Benda langit lainnya , 1967). Tanggal 8 April 2002 , Lembaran
Negara No. 34,TLN 4195.
Setelah UU/ Keppres
pengesahan tersebut didistribusikan kepada lembaga tertinggi dan tinggi negara
, dan departemen –departemen terkait termasuk departemen luar negeri ,
selanjutnya departemen luar negeri Cq direktorat perjanjian internasional
melakukakan pemberitahuan kepada mitra bahwa Indonesi telah meratifikasi, hal
ini disebut dengan pertukaran Nota Diplomatik . Apabila perjanjian
internasional yang dilakukan merupakan suatu konvensi yang diprakarsai oleh
organisasi internasional , maka departemen luar negeri akan mengirimkan Piagam
Ratifikasi yang telah ditandatangani oleh Menlu kepada Sekretariat organisasi
internasional tersebut, dan kemudian secretariat organisasi internasional itu
akan memberitahukan negara- Negara lain bahwa Indonesia telah meratifikasi
konvensi tersebut.
Cara pemberlakuan suatu
perjanjian internasional yang ditentukan oleh perjanjian itu sendiri yang dapat
berupa antara lain sebagai berikut (Departemen Luar Negeri , 2002:11).
a.
Untuk
konvensi agreement yang bersifat multilateral , mulai berlaku sejak
Piagam Pengesahan didepositkan melalui perwakilan setempat pada negara
pendeposit atau sekjen organisasi internasional /PBB.
b.
Untuk
perjanjian internasional yang bersifat bilateral , berlaku sejak pertukaran
Piagam Pengesahan yang biasanya dilakukan oleh Duta Besar dengan Menlu
setempat.
c.
Pemberlakuan suatu perjanjian dapat juga dilakukan sejak
pertukaran nota (Exchange of Notes) . Biasanya pada perjanjian
bilateral, berlaku terhitung sejak 30 hari setelah pemberitahuan terakhir .
d.
Untuk konvensi , dapat pula berlaku setelah memenuhi
jumlah ratifikasi yang ditentukan dalam perjanjian.
Sesuai dengan kebiasaan internasional , seluruh naskah asli perjanjian
internasional yang telah ditandatangani oleh Pemerintah RI dengan negara lain
seyogyanya disimpan pada Departemen Luar
Negeri Cq Direktorat Perjanjian Internasional . Departemen Teknis cukup memegang copy dari perjanjian
asli yang disahkan oleh Departemen Luar
Negeri Cq Direktorat Perjanjian Internasional.
Selanjutnya seiring restrukturisasi Departemen Luar Negeri Republik
Indonesia maka direktorat yang mengurusi ratifikasi perjanjian internasional
ada dua yaitu, kesatu Direktorat
Perjanjian Politik ,Keamanan dan Kewilayahan Departemen Luar Negeri RI,kedua,Direktorat Perjanjian Ekonomi
dan Sosial Budaya Departemen Luar Negeri RI. Kedua direktorat tersebut berada
dibawah Direktorat Jenderal Informasi , Diplomasi Publik dan Perjanjian
Internasional. Dengan demikian Direktorat Perjanjian Internasional yang biasa
menangani ratifikasi perjanjian internasional sekarang sudah tidak ada , dan
diganti dua direktorat tersebut.
Direktorat Perjanjian Politik,
Keamanan dan Kewilayahan , Departemen Luar Negeri RI menangani
ratifikasi perjanjian internasional sebagaimana dimaksud Pasal 10 UU No. 4
Tahun 2000, yang harus diratifikasi dengan Undang – undang . Selanjutnya
Direktorat Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya Departemen Luar Negeri RI
menangani ratifikasi di luar Pasal 10 tersebut , yaitu yang diratifikasi dengan
keputusan Presiden (lihat Pasal 11 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2000).
KESIMPULAN
Berdasarkan
pembahasan di muka implementasi ratifikasi perjanjian internasional di
Indonesia setelah berlakunya UU No. 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian
Internasional (UUPI)adalah sebagai berikut .
Ada dua macam pengesahan / ratifikasi perjanjian
internasional di Indonesia , yaitu ratifikasi yang memerlukan persetujuan DPR
dalam bentuk Undang- undang dan ratifikasi tanpa persetujuan DPR dalam bentuk
Keputusan Presiden dan akan disampaikan kepada DPR sekedar untuk diketahui
saja. Menteri- menteri perjanjian yang diratifikasi dengan Undang – undang
diatur dalam pasal 10 UU No . 24 Tahun 2000.
Setelah berlakunya UUPI , tidak terdapat perbedaan yang
sifatnya prinsipil dalam proses implementasi ratifikasi perjanjian internasional di
Indonesia .Hal ini disebabkan oleh karena pada dasarnya prosedur pengesahan
perjanjian internasional setelah berlakunya UUPI merupakan adopsi dari prosedur
terdahulu ketika berpedoman pada Surat Presiden No. 2826/HK/60, yang ketika itu
diatur secara jelas dan tegas . Implementasi ratifikasi perjanjian
internasional di Indonesia setelah berlakunya
UUPI , ditandai dengan terciptanya kepastian hukum dalam setiap aspek
ratifikasi perjanjian internasional .
Selanjutnya, mulai tahun 2002 penanganan ratifikasi
perjanjiann internasional yang dilakukan oleh dua direktorat sesuai dengan
materi perjanjian yaitu Direktorat Perjanjian Politik , Keamanan dan
Kewilayahan Departemen Luar Negeri RI, dan Direktorat Perjanjian Ekonomi dan
Sosial Budaya Departemen Luar Negeri RI .Kedua direktorat tersebut berada di
bawah Direktorat Jenderal Informasi , Diplomasi Publik dan Perjanjian
Internasional.
DAFTAR PUSTAKA
Boer Mauna .2000. Hukum Internasional , Pengertian ,
Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global . Bandung :Alumni.
Biro
Kerjasama Luar Negeri Departemen Pendidikan Nasional . 2000. Pembuatan
Perjanjian Internasional di Lingkiungan
Departemen Pendidikan Nasional . <www. depdiknas. go.id > Surakarta,
14 Maret 2002.
Budiono
Kusumohamidjojo. 1986.Suatu Studi Terhadap Aspek Operasional Konvensi Wina
Tahun 1969 Tentang Hukum Perjanjian Internasional . Bandung : Bina
Cipta .
Departemen Luar Negeri . 2002, 22 Mei . Keterangan
Pemerintah Atas Rancangan Undang- Undang tentang Pembuatan dan Pengesahan Perjanjian Internasional . <www.
dfa-deplu.go.id> Surakarta 3 November 2001.
Departemen Luar Negeri . 2002,2 Agustus . Pemerintah
dan DPR Sepakati Naskah Akhir Undang- Undang tentang Perjanjian Internasional
. <www. dfa-deplu.go.id> Surakarta, 3 November 2001.
Departemen Luar Negeri . 2002. Petunjuk Pelaksanaan Proses
dan Prosedur Pembuatan Perjanjian
Internasional . Jakarta : Departemen Luar Negeri.
Departemen Luar Negeri.2000.Undang-undang Nomor 24
Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional . Jakarta: Deplu RI.
Dewan Perwakilan Rakyat Repubik Indonesia . 1999. Peraturan
Tata Tertib DPR-RI Nomer 16 /DPRRI/1999-2002.Jakarta:Sekretariat DPR RI.
Dewan Perwakilan Rakyat Repubik Indonesia . 2000. Pengaturan
Tata Tertib DPR-RI Nomer 03A/DPRRI/2001-2002.Jakarta:Sekretariat DPR RI.
Djenat Sidik Soerasaputra. 1993. Kebijakan Ratifikasii
Perjanjian Internasional Menurut Tiga UUD Indonesia . Jakarta :Pusat
Penelitian dan Pelayanan Informasi Sekretariat Jenderal DPR-RI .
F. Isjwara. 1972. Pengantar Hukum Internasional .4th
edition . Saduran . Bandung :Alumni.
Hamid S. Attamimi.1993. Pengesahan / Ratifikasi
Perjanjian Internasional . Jakarta: Pusat Penelitian dan Pelayanan
Informasi Sekretariat Jendral DPR-RI.
Mochtar Kusumaatmaja.1982.Pengantar Hukum Internasional .
Bandung:Bina Cipta.
Sekretariat Negara Republik Indonesia .1998. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 1998 Tentang Tata Cara
Mempersiapkan Rancangan Undang- undang.
Sekretariat Negara Republik Indonesia .1999. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Taknik Penyusunan
Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang,Rancangan
Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden .Jakarta:Setneg RI.
Sri S Suwardi.1993. Ratifikasi Perjanjian
Internasional dalam Kaitannya dengan Pasal 11 UUD 1945. Jakarta:Pusat
Penelitian dan Pelayanan Informasi Sekretariat
DPR-RI.
Starke. J.G.1989.
Introduction to Internasional Law . London :Butterworths.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.